WcBma5LrLOg50X66kF3p5HaCfJ41Lo99JHjSF8cx
Bookmark

Alasan Pembenar Negara Memungut Pajak

Alasan Pembenar Negara Memungut Pajak

Alasan Pembenar Negara Memungut Pajak - Pada dasarnya setiap masyarakat yang mendirikan organisasi (termasuk organisasi yang dinamakan negara) bukan merupakan tujuan akhir; tetapi merupakan tujuan awal untuk mewujudkan tujuan selanjutnya.

Demikian pula, negara Indonesia yang didirikan pada 17 Agustus 1945 bukan juga merupakan tujuan akhir.Karena Indonesia sebagai negara, memiliki tujuan yang telah ditetapkan dalam alenia ke IV Pembukaan Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945 yang harus diwujudkan. Tujuan negara Indonesia meliputi:
  1. melindungi seluruh tumpah darah Indonesia,
  2. mencerdaskan kehidupan bangsa,
  3. memajukan kesejahteraan umum, dan
  4. ikut serta dalam menciptakan perdamaian dunia
Guna mewujudkan tujuan negara, pada setiap pemerintahan negara memerlukan berbagai macam unsur pendudukung, meliputi : Struktur organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM) , Peraturan perundang-undangan, Program-pogram kerja, maupun Sumber-sumber penerimaan negara.

Contoh, sumber-sumber menerimaan negara di Indonesia : pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hibah. 

Meskipun sektor pajak zaman dahulu, masa sekarang maupun masa yang akan datang merupakan salah satu sumber pendapatan negara, tetapi dalam dalam perkembangannya diperlukan alasan mengapa negara memiliki kewenangan memungut pajak dari warganya?

Adapun teori-teori pembenar negara memungut pajak, sebagai berikut :

1. Teori asuransi

Negara mempunyai tugas melindungi orang dan segala ke pentingan atau keselamata atau keamanan jiwa dan harta bendanya sebagai mana pada perjanjian asuransi untuk keperluan perlindungan diperlukan pembayaran premi.

Dalam hal ini pajak diibaratkan pembayaran premi kepada negara. Akan tetapi dalam perkembangan saat ini Negara tidak bisa diibartakan dengan sektor asuransi. Karena, kewajiban Negara memberikan perlindungan kepada warga negaranya tidak didasarkan atas pembayaran pajak.

Tetapi didasarkan atas tugas kewajiban Negara melindingan semua warga negaranya yang membayar pajak atau yang tidak membayar pajak karena belum memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baik warga Negara yang berada di dalam negeri maupun yang berada di Negara lain. Sedang lembaga asuransi tugas kewajibannya hanya terbatas memberi perlindungan khusus bagi anggota masyarakat yang terdaftar sebagai nasabahnya dan yang telah memenuhi kewajiban membayar premi yang telah disepakati.

2. Teori bhakti

Teori ini berdasar atas paham “ organische Staatsleer” sehingga diajarkanlah olehnya bahwa justru karena sifat negara inilah maka timbul hak mutlak untuk memungut pajak.

Semenjak berabadabad hak ini telah diakui dan orang selalu menginsafi nya sebagai kewajiban asli untuk membuktikan tanda bhaktinya terhadap negara dalam bentuk pembayaran pajak.

Sedang diabad yang “melahirkan” Negara modern sama dengan Negara hukum. Maka Negara modern (hukum) dalam membuat kebijakan pemungutan pajak tentu ada keharusan didasarkan atas peraturan perundangundangan.

Seperti halnya di Indonesia yang merupakan Negara modern sekaligus sebagai Negara hukum, kebijakan pemungutan pajak didasarkan pada Pasal 23 A Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945 : “Segala pajak dan pungutan lain yang sifatnya memaksa untuk keperluan Negara berdasar peraturan perundang-undangan”.

Hal tersebut menunjukan bahwa siapapun (termasuk Negara) tidak berhak dan berwenang memungut pajak kecuali sudah dibuatkan dan diberlakukan peraturan perundang-undangnya.

3. Teori kepentingan

Pada awalnya teori ini hanya memperhatikan pembagian beban pajak harus dipungut dari penduduk. Pembagian beban terkait dengan kepentingan masing-masing orang, dan kepentingan satu dengan lainnya bisa berbeda.

Berdasarkan paham organische staatsleer karena sifat yang dimiliki oleh negara, maka timbul hak mutlak memungut pajak yang dimiliki negara.Pajak yang dipungut oleh Negara akan dikelola untuk tujuan kepentingan umum.

4. Teori gaya beli

Menurut teori ini, lembaga penyelenggara kepentingan masyarakat yang dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, bukan untuk kepentingan individu maupun negara tetapi untuk kepentingan keduannya

5. Teori gaya pikul

Teori ini menjelaskan bahwa keadilan pemungutan pajak terletak pada jasa-jasa yang diberikan negara kepada warganya berupa perlindungan jiwa dan harta bendanya. Untuk tugas itu diperlukan biaya maka selayaknya masyarakat yang mendapat perlindungan negara membayar pajak.

6. Berdasarkan hukum

Dalam Undang Undang Dasar RI 1945, bahwa pengenaan dan pemungutan pajak (termasuk bea dan cukai) untuk keperluan negara hanya boleh dilakukan apabila berdasarkan undang- undang (Pasal 23 ayat 2 sudah diamandemen menjadi Pasal 23A UUD RI 1945).

Hal itu mengandung makna bahwa siapapun (termasuk Negara) tidak memiliki hak memungut pajak apabila tidak dibuatkan lebih dahulu undang-undang sebagai landasan hukumnya.

Keberadaan hukum pajak di setiap Negara harus dapat memberi jaminan hukum untuk menyatakan ataumewujudkan keadilan yang tegas baik untuk Negara sebagai pihak yang memungut pajak maupun untuk masyarakat sebagai pembayar pajak.
Post a Comment

Post a Comment