WcBma5LrLOg50X66kF3p5HaCfJ41Lo99JHjSF8cx
Bookmark

Ruang Lingkup Jaminan

Ruang Lingkup Jaminan

Di dunia bisnis, baik di tingkat kecil atau besar, tidak bisa dipungkiri lagi bahwa modal menjadi salah satu faktor yang sangat penting, meskipun bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan keberhasilan bisnis.

Tidak adanya modal dalam mengembangkan unit usaha yang sedang dijalankan, maka potensi untuk berkembangnya atau mungkin bertahannya unit usaha tersebut akan sulit diwujudkan (Miranda Nasihin, 2012 : 4).

Oleh karena itu, sangat diperlukan lembaga perbankan maupun lembaga non perbankan dalam memberikan kredit usaha agar unit usaha yang dilakukan dapat berkembang dengan tambahan modal tersebut. Perkembangan ekonomi dan perdagangan akan selalu diikuti oleh perkembangan kebutuhan akan kredit dan pemberian kredit.

Demi keamanan pemberian kredit tersebut dalam arti piutang dari pihak yang meminjamkan terjamin dengan adanya jaminan (Neni Sri Imaniyati, Panji Adam Agus Putra, 2016 : 145-146). Untuk melindungi uang yang dikucurkan lewat kredit dari resiko kerugian, maka pihak perbankan membuat pagar pengamanan.

Dalam kondisi sebaik apapun atau dengan analisis sebaik mungkin, resiko kredit macet tidak dapat dihindari. Pagar pengamanan yang dibuat biasanya berupa jaminan yang harus disediakan debitur.

Tujuan jaminan adalah untuk melindungi kredit dari resiko kerugian baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja (Kasmir, 2008 : 113). Dalam kegiatan pinjam meminjam uang yang terjadi di masyarakat dapat diperhatikan bahwa umumnya sering dipersyaratkan adanya penyerahan jaminan utang oleh pihak peminjam kepada pihak pemberi pinjaman.

Jaminan utang dapat berupa barang (benda) sehingga merupakan jaminan kebendaan dan atau berupa janji penanggungan utang sehingga merupakan jaminan perorangan (M.Bahsan, 2010 : 2).

Penyerahan jaminan utang oleh debitur kepada kreditur sebagai upaya menyakinkan kreditur agar memberikan pinjam fasilitas kredit (uang) kepada debitur dan jika debitur wanprestasi maka jaminannya tersebut akan dilelang untuk melunasi utang debitur.

Keberadaan jaminan sangat penting dalam rangka mengantisipasi apabila debitur cidera janji (wanprestasi), menurut Ross Cranston dalam Moch.Isnaeni (2017: 79) mengatakan bahwa :

“Security, strictly defined, is an interest in property which secures the performance of an obligation, in our case payment. This in addition to being able to proceed on the personal undertaking to repay, the bank as lender has rights against the property”.

(“Jaminan, diartikan sebagai suatu hak milik yang menjamin pelaksanaan suatu kewajiban, ini adalah proses tambahan untuk pembayaran pinjaman terhadap usaha perorangan, bank sebagai pemberi pinjaman punya hak terhadap hak milik”).

Dari uraian di atas, begitu pentingnya suatu jaminan dalam menjamin kepercayaan kreditur untuk memberikan pinjaman kepada debitur, maka pada pertemuan ini, pokok bahasan yang akan disampaikan mengenai ruang lingkup dari jaminan. Tujuan umum pembelajaran adalah untuk:

  1. Memberikan mahasiswa pemahaman tentang istilah dan pengertian jaminan;
  2. Mengetahui jenis jaminan;
  3. Mengetahui klasifikasi jaminan;
  4. Memahami syarat-syarat dan manfaat benda jaminan;
  5. Memahami sifat perjanjian jaminan

Sedangkan tujuan khusus pembelajaran ini ialah :

  1. Mahasiswa dapat menjelaskan mengenai istilah dan pengertian jaminan;
  2. Mahasiswa dapat menjelaskan jenis jaminan;
  3. Mahasiswa dapat menjelaskan klasifikasi jaminan;
  4. Mahasiswa dapat menjelaskan syarat-syarat dan manfaat benda jaminan; dan
  5. Mahasiswa dapat menjelaskan sifat perjanjian jaminan.

Post a Comment

Post a Comment