Penggunaan istilah “penanggungan” atau “perjanjian penanggungan” sebagai terjemahan dari istilah borgtocht sudah lazim digunakan oleh para sarjana (J. Satrio, 1996 : 5). Borgtocht dalam bahasa Indonesia disebut penjaminan atau penanggungan.
Orangnya disebut Borg atau penjamin atau penanggung. Borgtocht diatur dalam KUH Perdata buku III Bab XVII Pasal 1820 sampai dengan 1850 (Sutarno, 2005 : 149).
Pengertian penanggungan sendiri terdapat dalam Pasal 1820 KUH Perdata yang menyatakan bahwa Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.
Perjanjian jaminan perorangan terjadi kalau ada pihak ketiga yang bersedia menjadi penanggung (borg) atas utangnya debitur, dan atas dasar sepakat kreditur lalu dirakit dalam suatu perjanjian yang dikenal dengan nama perjanjian penanggungan (Moch. Isnaeni, 2017 : 92). Sebagai contoh :
“A berutang sejumlah uang kepada Bank X. Dalam hal ini Bank X dapat mengadakan perjanjian dengan B, agar B menjamin pembayaran utang A tersebut kepada Bank X. Perjanjian antara Bank X dengan B dapat dilakukan dengan sepengetahuan A atau boleh juga tanpa sepengetahuan A”.
Pengikatan jaminan perorangan dilakukan dengan membuat suatu perjanjian yang dapat dibuat dengan akta dibawah tangan atau dengan akta otentik, hal ini dikarenakan KUH Perdata belum mensyaratkan atau menentukan secara formal mengenai bentuk perjanjian pengikatan tersebut.
Pembuatan perjanjian pengikatan secara dibawah tangan dilakukan oleh para pihak dengan membuat sendiri perjanjian itu, jika salah satu pihak adalah bank, maka bank akan menyiapkan draft perjanjiannya dan kemudian menawarkannya kepada debitur untuk disepakati.
Untuk mempermudah dan mempercepat kerja bank, biasanya bank sudah menyiapkan formulir perjanjian dalam bentuk standar (standaardform) yang isi, syarat-syarat dan ketentuannya disiapkan terlebih dahulu secara lengkap.
Berbeda dengan perjanjian yang dibuat dibawah tangan, perjanjian dengan akta otentik adalah perjanjian yang dibuat dihadapan pejabat umum yang berwenang yaitu notaris, sehingga akta yang dibuat secara otentik itu disebut juga dengan akta notariil (Riky Rustam, 2017 : 216).
Dalam jaminan penanggungan (borgtocht) ini berarti seorang penjamin secara hukum menyediakan seluruh atau sebagian tertentu harta kekayaan yang dimiliki sekarang maupun yang akan datang, baik barang tetap atau barang bergerak untuk menjamin utang debitur, manakalah debitur tidak mampu melunasi utangnya.
Seluruh atau sebagian harta kekayaan yang disediakan tersebut tergantung perjanjian antara kreditur dengan pihak ketiga tadi. Seperti perjanjian jaminan lainnya, perjanjian penanggungan (borgtocht) bersifat accessoir, artinya keberadaan jaminan berbentuk penanggungan (borgtocht) ini tergantung pada perjanjian pokoknya (Sutarno, 2005 : 149).
Dengan demikian perjanjian itu dapat dirumuskan dengan berpegang kepada isi material prestasi-prestasi para pihak. Pada perumusan perjanjian penanggungan, yang khas bukannya isi prestasi para pihak, tetapi suatu unsur formal tertentu, yaitu bahwa borg menjamin pelaksanaan prestasi orang lain.
Konsekuensinya, isi prestasinya bisa macam-macam, bergantung dari apa yang berdasarkan perikatan pokok yang dijamin ditinggalkan debitur tidak dipenuhi atau berupa janji ganti rugi senilai itu (J. Satrio, 1996 : 11).
Alasan adanya perjanjian penanggungan ini antara lain karena si penanggung mempunyai persamaan kepentingan ekonomi dalam usaha dari peminjam (ada hubungan kepentingan antara penjamin dan peminjam), misalnya si penjamin sebagai direktur perusahaan selaku pemegang saham terbanyak dari perusahaan tersebut secara pribadi ikut menjamin utang-utang perusahaan tersebut dan kedua perusahaan induk ikut menjamin utang perusahaan cabang (Salim HS, 2014 : 219).
Dalam penanggungan, terdapat 3 (tiga) jenis penanggungan, yaitu :
1) Jaminan kredit (kredit garansi)
Jaminan kredit (personal guaranty), terjadi apabila seseorang mengikatkan diri sendiri sebagai penanggung untuk memenuhi utang debitur, baik itu karena ditunjuk oleh kreditur (tanpa sepengetahuan atau persetujuan debitur) maupun yang diajukan oleh debitur atas perintah dari kreditur.
2) Jaminan Bank
Adalah suatu jenis penanggungan dimana yang bertindak sebagai penanggung adalah bank. Bank garansi terjadi jika bank selaku penanggung diwajibkan untuk menanggung dipenuhinya pembayaran tertentu kepada kreditur.
Antara jaminan kredit dan jaminan bank ada perbedaan yang khas, yaitu pada jaminan (penanggungan) kredit, bank terikat untuk memberikan kredit, sedang pada jaminan (penanggungan) bank, bank bebas untuk nantinya memberikan kredit atau tidak.
3) Jaminan oleh Lembaga Pemerintah (Staats Garansi)
Terjadi apabila dalam hal ini pemerintah memberikan kredit untuk tujuan-tujuan tertentu yang maksudnya memberi perlindungan bagi pengusaha kecil, dan lain-lain, dan pemerintah bersedia menjadi penanggung bagi pemberian kredit tersebut (Djaja S. Meliala, 2012 : 149).
Post a Comment