Lembaga jaminan sebagian besar mempunyai ciri-ciri internasional. Dikenal hampir semua negara dan perundang-undangan modern, bersifat menunjang perkembangan ekonomi dan perkreditan serta memenuhi kebutuhan masyarakat akan fasilitas modal (Sri Soedewi Masjchun Sofwan, 1982 : 73).
Jenis-jenis lembaga jaminan yang dikenal di Indonesia dapat digolongkan menurut cara terjadinya, sifatnya, objeknya, kewenangan menguasainya dan lain-lain. Lembaga jaminan yang dikenal dalam praktik perbankan adalah jaminan pokok dan jaminan tambahan.
Sedangkan dalam literatur hukum jaminan sebagaimana yang dikemukakan oleh para ahli hukum tidak dikenal model jaminan demikian.
Jenis-jenis lembaga jaminan yang dikenal dalam praktik perbankan tersebut (jaminan pokok dan jaminan tambahan) mempunyai kesamaan atau kemiripan dengan pembagian lembaga jaminan yang sudah ada sebagaimana dikemukakan oleh para ahli hukum (M.Khoidin, 2017 : 9-10).
Demi mempermudah jalannya pengaturan, maka oleh pembentuk KUH Perdata diadakanlah beberapa penggolongan benda dengan spesifikasinya masing-masing, tanpa menanggalkan metoda keilmuan agar supaya dapat dipertanggungjawabkan secara logis.
Setiap benda yang digolong-golongkan sepasang demi sepasang, sesuai sistem yang dianut membawa akibat lanjut yang berbeda-beda mana kala benda yang bersangkutan dijadikan objek transaksi.
Mengkombinasikan penggolongan benda dengan urusan transaksi bisnis, benar-benar memerlukan kecermatan yang akurat demi tegaknya efisiensi yang dituntut oleh hiruk pikuknya pasar (Moch. Isnaeni, 2017 : 20).
Benda yang diatur oleh Buku II KUH Perdata pada umumnya akan dijadikan objek transaksi, sedang proses transaksi sebagian besar menyangkut perjanjian obligatoir yang tunduk pada Buku III KUH Perdata.
Saat benda dijadikan objek perjanjian yang tentu saja dari perjanjian itu akan lahir perikatan sebagaimana diatur oleh Pasal 1233 KUH Perdata, maka pihak-pihak yang terikat berharap agar prestasi yang diinginkan dapat terwujud, karena itu merupakan haknya.
Apabila dari perikatan yang dijalin itu tak menghasilkan hak, berarti tidak untung atau menderita rugi, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugat ke pengadilan supaya kerugian itu dipulihkan.
Pemulihan kerugian tersebut oleh hukum memang dijanjikan pasti dapat terwujud sampai prestasi sebagai objek perikatan yang diinginkan terealisasi secara utuh. Untuk keperluan itulah maka dikemas Pasal 1131 KUH Perdata sebagai jaminannya (Moch. Isnaeni, 2017 : 41).
Post a Comment