Istilah jaminan perorangan berasal dari kata borgtocht. Ada juga yang menyebutkan dengan istilah jaminan immateriil (Salim HS, 2014 : 217). Dalam bahasa Inggris disebut personal guarantee atau yang lebih sering disebut guaranty (Riky Rustam, 2017 : 213).
Kata “perorangan” dalam jaminan perorangan harus diartikan sebagi subjek hukum, yang terdiri dari orang-perorangan (manusia) dan badan hukum. Oleh karena itu, jaminan perorangan ini dapat berupa personal guaranty (jaminan orang/pribadi) dan corporate guaranty (jaminan badan hukum/badan usaha) (Djaja S. Meliala, 2012 : 147).
Pengertian jaminan perorangan adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya.
Sedangkan Soebekti mengartikan jaminan perorangan adalah suatu perjanjian antara seorang berpiutang (kreditur) dengan seorang ketiga, yang menjamin dipenuhinya kewajiban si berutang (debitur). Ia bahkan dapat diadakan di luar (tanpa) si berutang tersebut (Salim HS, 2014 : 217-218).
Jaminan perorangan merupakan jaminan yang menimbulkan hubungan langsung dengan orang tertentu atau pihak ketiga, sehingga tidak memberikan hak untuk didahulukan pada benda-benda tertentu, karena harta kekayaan pihak ketiga tersebut hanyalah merupakan jaminan bagi terselenggaranya perikatan yang dilakukan (Riky Rustam, 2017 : 79).
Jaminan perorangan dapat diberikan oleh orang perorangan atau oleh badan hukum. Jika penanggungan tersebut diberikan oleh orang-perorang, maka disebut dengan presonal guarantee (jaminan perorangan), sedangkan jika yang memberikan jaminan atau penanggungan adalah badan hukum, maka disebut corporate guarantee.
Pada dasarnya perbedaan antara personal guarantee dengan corporate guarantee hanya terletak pada siapa pihak ketiga yang akan memberikan jaminan kepada kreditur.
Dengan demikian, hampir semua prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada jaminan perorangan (personal guarantee) juga akan berlaku pada corporate guarantee, kecuali terhadap ketentuan-ketentuan yang secara khusus ditentukan untuk corporate guarantee (Riky Rustam, 2017 : 248).
Lembaga jaminan perorangan juga banyak dipergunakan oleh perbankan khususnya di dalam bentuk bank garansi. Di sini yang bertindak sebagai penjamin adalah bank sebagai perorangan karena berstatus sebagai badan hukum.
Tujuan lembaga jaminan perorangan ialah untuk memberikan jaminan kepada si kreditur bahwa kewajiban debiturnya di dalam perjanjian antara kreditur dan debitur akan terlaksana, artinya kalau debitur tidak memenuhi kewajibannya maka dialah yang akan memenuhinya (Emmy Pangaribuan Simanjuntak, 1986 : 4).
Mengenai jaminan perorangan, KUH perdata membagi kedalam 3 (tiga) jenis jaminan perorangan, yaitu:
- Perjanjian penanggungan/borgtocht (Pasal 1820 KUH Perdata);
- Perjanjian garansi (Pasal 1316 KUH Perdata);
- Perjanjian tanggung menanggung/tanggung renteng (Pasal 1278 KUH Perdata (Djaja S. Meliala, 2012 : 147).
Post a Comment