WcBma5LrLOg50X66kF3p5HaCfJ41Lo99JHjSF8cx
Bookmark

Ruang Lingkup SAK ETAP

Ruang Lingkup SAK ETAP

Ruang Lingkup SAK ETAP - ETAP adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas public secara signifikan dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal. 

SAK ETAP dimaksudkan untuk dapat digunakan oleh perusahaan yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum untuk pengguna eksternal. 

Perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik signifikan dapat juga menggunakan SAK ETAP sepanjang regulator mengizinkan penggunaan SAK ETAP, sebagai contoh BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yang diizinkan oleh regulator Bank Indonesia untuk menggunakan SAK ETAP. 

Di Indonesia terdapat 4 pilar standar akuntansi, yaitu:

1. Standar akuntansi keuangan umum (SAK Umum)

SAK Umum merupakan standar yang diperuntukkan untuk perusahaan yang memiliki akuntanilitas publik yang signifikan dan perusahaan yang bannyak melakukan transaksi lintas negara.

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan Dewan Standar Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI) serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada di Bawah pengawasannya. SAK mulai efektif 1 Januari 2015 yang berlaku di Indonesia secara garis besar akan konvergen dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) yang berlaku efektif 1 Januari 2014. 

DSAK IAI telah berhasil meminimalkan perbedaan antara kedua standar, dari tiga tahun di 1 januari 2012 menjadi satu tahun di 1 Januari 2015. Ini merupakan suatu bentuk komitmen Indonesia melalui DSAK IAI dalam memainkan perannya selaku satu-satunya anggota G20 di kawasan Asia Tenggara.

Selain SAK yang berbasis IFRS, DSAK IAI telah menerbitkan PSAK dan ISAK yang merupakan produk non-IFRS antara lain, seperti PSAK 28 dan PSAK 38, PSAK 45, ISAK 25 dan ISAK 31. 

Diharapkan dengan semakin sedikitnya perbedaan antara SAK dan IFRS dapat memberikan manfaat bagi pemanggku kepentingan di Indonesia. 

Perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik, regulator yang berusaha menciptakan infrastruktur pengaturan yang dibutuhkan, khususnya dalam transaksi pasar modal, serta pengguna informasi laporan keuangan dapat menggunakan SAK sebagai suatu panduan dalam meningkatkan kualitas informasi yang dihasilkan dalam laporan keuangan. 

Penyusunan dan pencabutan SAK wajib mengikuti due process procedure yang telah ditetapkan dalam Peraturan Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia. 

Proses tersebut meliputi: identifikasi isu; konsultasi isu dengan Dewan Konsultatif SAK (DKSAK) (jika diperlukan); melakukan riset terbatas; pembahasan materi SAK; pengesahan dan publikasi exposure draft; pelaksanaan public hearing; pelaksanaan limited hearing (jika diperlukan); pembahasan masukan publik; dan pengesahan SAK. 

Sedangkan penyusunan buletin teknis dan annual improvements tidak wajib mengikuti keseluruhan tahapan due process procedure.

2. Standar akuntansi entitas tanpa akuntabilitas publik (SAK ETAP)

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP dimaksudkan untuk digunakan oleh Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP), yaitu suatu perusahaan dikatakan memiliki akuntabilitas publik signifikan jika telah mengajukan pernyataan pendaftaran atau dalam proses pengajuan, pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan saham di pasar modal; dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. 

Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan Lembaga pemeringkat kredit. SAK ETAP bertujuan untuk menciptakan fleksibilitas dalam penerapannya dan diharapkan memberi kemudahan akses ETAP kepada pendanaan dari perbankan. 

SAK ETAP merupakan SAK yang berdiri sendiri dan tidak mengacu pada SAK Umum, sebagian besar menggunakan konsep biaya historis; mengatur transaksi yang dilakukan oleh ETAP; bentuk pengaturan yang lebih sederhana dalam hal perlakuan akuntansi dan relatif tidak berubah selama beberapa tahun.

SAK ETAP bertujuan agar usah kecil dan menengah dapat Menyusun lapora keuangan secara mandiri sehingga dapat diaudit dan memperoleh opini audit. 

Laporan keuangan yang dibuat secara mandiri tersebut dapat digunakan untuk mengakses sumber dana yang dapat digunakan sebagai sumber pendanaan, misalnya mendapatkan peminjaman bank untuk pengembangan usaha. SAK ETAP berlaku efektif mulai 1 Januari 2011 dengan ketentuan penerapan dini diperkenankan.

3. Standar akuntansi keuangan syariah (SAK Syariah)

Menurut Ikatan Akuna Indonesia (IAI), Standar Akuntansi Syariah adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah yang ditujukan untuk entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga syariah maupun lembaga non syariah. 

Pengembangan SAS dilakukan dengan mengikuti model SAK umum namun berbasis syariah dengan mengacu kepada fatwa MUI. 

Standar Akuntansi Syariah ini terdiri dari PSAK 100 sampai dengan PSAK 106 yang mencakup kerangka konseptual; penyajian laporan keuangan syariah; akuntansi murabahah; musyarakah; mudharabah; salam; istishna.

4. Standar akuntansi pemerintah (SAP)

Menurut Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 sebagai pengganti Perturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005. 

SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan disusun mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. 

SAP harus digunakan sebagai acuan dalam menyusun laporan keuangan pemrintah, baik Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah. Peraturan Pemerintah tentang SAP selengkapnya adalah sebagai berikut:
  • Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010
  • Lampiran I Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
  • Lampiran II Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual
  • Lampiran III Proses Penyusunan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
  • PSAP 06 Akuntansi Investasi (Revisi 2016)
  • PSAP 13 Penyajian Laporan Keuangan BLU
Post a Comment

Post a Comment