WcBma5LrLOg50X66kF3p5HaCfJ41Lo99JHjSF8cx
Bookmark

Bentuk Kepemilikan Bisnis

Bentuk Kepemilikan Bisnis

Bentuk Kepemilikan Bisnis - Apabila seorang pengusaha mendirikan suatu bisnis, mereka harus menentukan bentuk kepemilikan bisnis. Pilihan dari bentuk kepemilikan bisnis tertentu dapat mengakibatkan berbagai karakteristik yang mempengaruhi nilai perusahaan. 

Ada beberapa factor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk kepemilikan bisnis yang akan didirikan, anatar lain:

  • Jumlah modal yang dimiliki maupun yang diperlukan untuk memulai bisnis
  • Kemungkinan penambahan modal yang diperlukan
  • Metode dan luasnya pengawasan terhadap perusahaan
  • Rencana pembagian laba
  • Rencana penentuan tanggung jawab
  • Besar kecilnya resiko yang harus dihadapi

Beberapa bentuk kepemilikan bisnis yang akan dibahas disini, antara lain adalah :

A. Perusahaan Perorangan

Usaha perseorangan merupakan salah satu bentuk yang banyak sekali digunakan di Indonesia. Bentuk ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha yang kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan bisnis. 

Bisnis ini dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas bisnis. Konsekwensi dari hal itu semua adalah bahwa pengusaha perseorangan harus mau bekerja keras dan setiap saat. Kondisi ini mendorong pula mereka harus secara terus menerus memonitor operasional bisnisnya.

Kebaikan Perusahaan Perseorangan :

  1. Pemilik bebas dalam mengambil keputusan, sehingga keputusan dapat secara cepat dilakukan.
  2. Seluruh keuntungan perusaan menjadi hak pemilik perusahaan sepenuhnnya
  3. Sifat kerahasiaan perusahaan dapat terjamin
  4. Organisasi yang sederhana.

Keburukan Perusahaan perseorangan :

  1. Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas. Akibatnya tidak ada pemisahan antara harta perusahaan dengan harta pribadi
  2. Sumber keuangan perusahaan sangat terbatas, sebab usaha-usaha untuk memperoleh sumber dana sangat tergantung pada kemempuan pemilik perusahaan saja.
  3. Kelangsungan usaha perusahaan kurang terjamin sebab jika pemilik meninggal atau karena dipenjara maka perusahaan akan berhenti pula aktivitasnya
  4. Pengelolaan manajemennya lebih kompleks karena semua aktivitas dilakukan sendiri oleh pemiliknya.

B. Firma (Fa)

Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha, dimana tanggung jawab masing- masing anggota Firma tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama, demikian pula jika menderita kerugian, akan dipikul bersama- sama.

Kebaikan Firma :

  • Jumlah modalnya relative lebih besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah memperluas usahanya.
  • Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan financial yang lebih besar.
  • Kemampuan manajemenya lebih besar, karena adanya pembagian kerja diantara para anggota.

Keburukan Firma:

  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, kekayaan pribadi menjadi jaminan bagi hutang-hutang firma.
  • Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain
  • Kelangsungan perusahaan tidak menentu, sebab jika salah seorang anggota mambatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis firma menjadi bubar.

C. Perseroan Komanditer (CV)

Perusahaan komanditer adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.

Kebaikan CV :

  1. Pendiriannya relative mudah
  2. Kemampuan manajemennya lebih besar
  3. Mudah memperoleh kredit
  4. Modal yang dikumpulkan lebih besar

Keburukannya :

  1. Kelangsungan hidupnya tidak menentu
  2. Sulit untuk mnearik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan
  3. Sebagian sekutu mempunyai tangggung jawab tidak terbatas

D. Perseroan Terbatas (PT)

Adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi-bagi atas beberapa saham, dimana setiap pesero turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham. 

Disini pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan sebesar modal yang disetorkan. Kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham.

Kebaikan Perseroan Terbatas :

  1. Adanya tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap hutang-hutang perusahaan
  2. Mudah mendapatkan tambahan dana/modal, misalkan dengan mengeluarkan saham baru
  3. Kelangsungan hidup perusahaan lebih trejamin, sebab pemiliknya dapat berganti-ganti
  4. Terdapat efisinsi pengelolaan sumber dana dan efisiensi pimpinan, karena pimpinan yang kurang cakap dapat diganti dengan yang lebih cakap.

Keburukan Perseroan Terbatas :

  1. PT merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima oleh para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan dari pemegang saham tersebut.
  2. Mendirikan sebuah PT tidak mudah, memerlukan akte notaries dan ijin khusus untuk usaha tertentu yang kesemuanya itu memerlukan biaya yang besar.
  3. Kurang terjaminnya kerahasiaan perusahan, karena semua kegiatan perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham, terutama yang menyangkut laba perusahaan. 

Post a Comment

Post a Comment