Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sesuai dengan amanat Pasal 23C Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar tersebut ke dalam asas-asas umum baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan.
Dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan best practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain asas akuntabilitas berorientasi pada hasil; asas profesionalitas; asas proporsionalitas; asas keterbukaan; dan asas pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa yang bebas dan mandiri.
A. Asas Akuntabilitas Berorientasi pada Hasil
Akuntabilitas merupakan suatu evoluasi kegiatan yang dilaksanakan oleh seorang petugas baik masih berada pada jalur otoritasnya atau sudah berada jauh di luar tanggungjawab dan kewenangannya, yang meliputi
- siapa yang harus melaksanakan akuntabilitas;
- kepada siapa dia berakuntabilitas;
- apa standar yang digunakan untuk penilaian akuntabilitasnya; dan
- nilai akuntabilitas itu sendiri.
Ada lima dimensi yang perlu diperhatikan dalam akuntabilitas, yakni transparansi, liabilitas, kontrol, responsibilitas, dan responsivitas.
Akuntabilitas dapat dipahami juga sebagai kewajiban seseorang atau unit organisasi untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan (Nahruddin, 2014).
Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (Akhmaddhian, 2018).
B. Asas Profesionalitas
Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan (Akhmaddhian, 2018); (Syamsuadi, 2016); asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Syamsuadi, 2016).
Asas profesionalitas pun dapat dipahami sebagai kompetensi profesional yang taat pada peraturan, kejujuran, dan itikad baik yang dalam prakteknya didukung oleh asas keadilan dan asas kemanfaatan.
C. Asas Proporsionalitas
Asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan negara (Akhmaddhian, 2018); (Syamsuadi, 2016); asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara (Akhmaddhian, 2018)
D. Asas Keterbukaan
Keterbukaan adalah membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif terhadap penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara (Syamsuadi, 2016).
E. Asas Bebas dan Mandiri
Pelaksanaan asas pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa yang bebas dan mandiri mengacu pada Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Hasil pemeriksaan yang berkualitas akan bermanfaat bagi pengelolaan keuangan negara yang lebih baik, akuntabel, transparan, ekonomis, efisien, dan efektif (BPK, 2017).
F. Asas Lainnya
Asas lainnya yang berkaitan dengan Keuangan Negara menurut Pasal 58 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014, antara lain
- asas kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundangundangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara
- asas tertib penyelenggara negara, yakni asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara
- asas kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif
- asas keterbukaan merupakan asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara
- asas efisiensi, yakni asas yang berorientasi pada minimalisasi penggunaan sumber daya dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai hasil kerja yang terbaik
- asas efektivitas, yakni asas yang berorientasi pada tujuan yang tepat guna dan berdaya guna
- asas keadilan, yaitu bahwa setiap tindakan dalam penyelenggaraan negara harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
Post a Comment