Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagai studi dokumenter APBN - meliputi dua aspek utama, yakni:
A. Anggaran Pendapatan Negara
Anggaran Pendapatan Negara diperoleh dari sumber (1) Penerimaan Perpajakan; (2) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan (3) Penerimaan Hibah. Penerimaan Perpajakan bersumber dari (1) Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan (2) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional. Pendapatan Pajak Dalam Negeri terdiri atas :
- Pendapatan Pajak Penghasilan;
- Pendapatan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
- Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan;
- Pendapatan Cukai; dan
- Pendapatan pajak lainnya
Pendapatan Pajak Penghasilan di dalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung pemerintah atas komoditas panas bumi; bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah Pusat atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali Surat Berharga Negara (SBN) di pasar internasional.
Tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal; penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara non-pokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum.
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional meliputi pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar. PNBP terdiri atas (1) Pendapatan Sumber Daya Alam; (2) Pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan; (3) Pendapatan PNBP lainnya; dan (4) Pendapatan Badan Layanan Umum.
Pendapatan Sumber Daya Alam terdiri atas pendapatan Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Pendapatan Sumber Daya Alam Non-minyak Bumi dan Gas Bumi.
B. Anggaran Belanja Negara
Anggaran Belanja Negara meliputi (1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan (2) Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat termasuk ke dalamnya program pengelolaan hibah negara yang dialokasikan kepada daerah, meliputi
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program. Pelaksanaan Belanja Pemerintah Pusat berorientasi pada keluaran (output) dan hasil (outcome), untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Anggaran Trasfer meliputi (a) Transfer ke Daerah dan (b) Dana Desa. Transfer ke Daerah meliputi (a) Dana Perimbangan; (b) Dana Insentif Daerah (DID); dan (c) Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta. Sedangkan Dana Desa dialokasikan kepada setiap desa dengan ketentuan – untuk tahun anggaran 2022 sebagai studi kasus :
- Alokasi Dasar sebesar 65% dibagi secara merata kepada setiap desa berdasarkan klaster jumlah penduduk;
- Alokasi Afirmasi sebesar 1% dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi;
- Alokasi Kinerja sebesar 4% dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik; dan
- Alokasi Formula sebesar 30% dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
Berdasarkan hasil penghitungan alokasi Dana Desa setiap desa, pemerintah pusat menetapkan alokasi Dana Desa per kabupaten/kota yang disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa melalui Rekening Kas Umum Daerah.
Dana Desa tersebut diutamakan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Desa dan dukungan program sektor prioritas di desa serta program atau kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Post a Comment