WcBma5LrLOg50X66kF3p5HaCfJ41Lo99JHjSF8cx
Bookmark

Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis Keuangan Negara

Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis Keuangan Negara

Landasan filosofis merupakan salah satu landasan dalam rancangan undang-undang sebagai dasar pertimbangan atau alasan yang menggambarkan atau mengekspresikan bahwa aturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia.

Adapun landasan filosofis bersumber dari Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undangundang Dasar Republik Indonesia 1945. Tidak boleh suatu peraturan berlawanan dengan Pancasila karena Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum; Pancasila merupakan ideologi negara Indonesia yang dipakai sebagai pedoman serta landasan hidup berbangsa (Saputra & Laksana, 2020).

Nilai Pancasila yang merupakan dasar filsafat dari Negara Republik Indonesia pada hakikatnya merupakan sumber hukum dasar, bila dipandang sebagai aspek objektif merupakan cita hukum, kesadaran, pandangan hidup dan keluhuran dari suatu cita moral dan watak bangsa Indonesia yang dipadatkan dan diabstraksikan menjadi lima sila (Kaelan & Zubaidi, 2012).

Pancasila merupakan filsafat bangsa maupun Negara Republik Indonesia, di dalamnya terkandung makna bahwa dalam setiap dimensi kehidupan baik itu berbangsa, maupun bernegara atau bermasyarakat harus berdasarkan lima nilai dasar, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan (Kaelan, 2016).

Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa suatu aturan yang dibentuk digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek yang merupakan fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara. 

Undang-undang merupakan suatu sarana rekayasa sosial, pada satu sisi juga merupakan sarana pemenuhan kebutuhan hukum di masyarakat, di sisi lain pada tataran ideal diharuskan adanya proses pembentukan yang berakar dari nilai, kondisi, harapan serta apa yang dibutuhkan oleh masyarakat (Khopiatuziadah, 2013).

Landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk merupakan aturan untuk mengatasi suatu masalah hukum ataupun mengisi kekosongan hukum dengan pertimbangan aturan yang telah ada atau yang akan diubah atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan juga rasa keadilan masyarakat.

Landasan yuridis menyangkut masalah hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur. Dengan demikian perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang baru, antara lain apakah sudah ketinggalan zaman atau sudah tidak harmonis.

Kemungkinan lain adalah adanya aturan yang lebih rendah dari undang-undang sehingga menjadi lemah atau bisa saja peraturanya sudah tidak memadai atau bahkan belum ada. Dengan demikian kondisi seperti itu memerlukan rancangan undang-undang sebagai landasan yuridis yang mampu menjelaskan dengan substansi dari materi yang akan dibuat (Otti Ilha, 2022).

Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, beberapa istilah dalam landasan yuridis pengelolaan anggaran negara, antara lain

  1. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya;
  2. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan;
  3. Saldo Anggaran Lebih (SAL) adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan;
  4. Surat Berharga Negara (SBN) meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara;
  5. Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya;
  6. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing;
  7. Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah;
  8. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) adalah bantuan Pemerintah berupa BMN yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai tahun anggaran berjalan tercatat pada laporan keuangan kementerian negara/lembaga atau pada BUMN;
  9. Penyertaan Modal Negara (PMN) adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta Lembaga/Badan Lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi;
  10. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, dan/ atau sosial, dan/atau manfaat lainnya bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat; 
  11. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya;
  12. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya;
  13. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang menjadi beban Pemerintah Pusat akibat pemberian jaminan kepada kementerian negara/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, pelaku usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional, dan bank sistemik penerima pinjaman likuiditas khusus dalam hal kementerian negara/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, pelaku usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional, dan bank sistemik penerima pinjaman likuiditas khusus dimaksud tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan/atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerja sama;
  14. Pinjaman Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri;
  15. Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang;
  16. Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah; dan
  17. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah, BUMN, Lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.

Post a Comment

Post a Comment