Bentuk sistem keuangan atau lembaga keuangan yang sesuai dengan prinsip islam adalah terbebas dari unsure riba. Untuk menghilangkan sistem riba dilakukan sistem musyarakah dan mudharabah. Aktivitas lembaga keuangan syariah membantu wirausaha mendapatkan:
- Prinsip at ta’wun, yaitu saling tolong menolong diantara anggota masyarakat untuk kebaikan
- Prinsip menghindari al iktinaz, yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur tidak untuk transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Salah satu lembaga keuangan syariah yang berperan dalam perkembangan ekonomi saat ini adalah bank syariah. Aturan dalam bank syariah bisa menjadi acuan untuk transaksi yang terjadi dalam wirausaha syariah. Konsep dasar transaksi muammalah dalam bank syariah, adalah:
- Prinsip wadiah (simpanan): dalam bank konvensional disebut giro.
- Prinsip syarikah (bagi hasil): adalah tatacara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dan pengelola dana. Terbagi menjadi 2, mudharabah dan musyakarah
- Prinsip tijaroh (jual beli/pengembalian keuntungan); Bank syariah dapat melakukan transaksi jual beli, dengan cara bank membeli barang kemudian dijual kepada nasabah dengan margin tertentu sebagai keuntungan.
- Prinsip al ajr (sewa/pengambilan fee) : bank membeli barang yang diiginkan nasabah, kemdian menyewakannya dalam waktu yang telah disepakati
- Prinsip al qard (biaya administrasi) : dilakukan oleh lembaga keuangan yang tidak menghimpun dana. Bentuk kegiatan yang dilakukan adakah nonprofit.
A. Bisnis Syariah
Laspriyana (2008) mengemukakan makna bisnis syariah yaitu sebuah aktivitas usaha yang mendasarkan pada aturan yang tertuang dalam Al Qur’an dan al Hadits, Qiyas dan ijma’. Pengertian diatas mendasarkan pada kaidah umum hukum syara tentang amal (perbuatan) yaitu “Al-ashlu fil af’al al taqawud bil hukmi syar’i” (hukum asal dari perbuatan adalah terikat pada hukum syara).
Seorang wirausaha muslim perlu mempertimbangkan prinsip-prinsip syariah dalam usaha yang ditekuninya. Usaha syariah memiliki kekhasan tersendiri. Laspriyana menguraikan kekhasan tersebut antara lain:
a. Selalu berpijak pada nilai-nilai ruhiyah
Nilai ruhiyah adalah kesadaran setiap manusia akan eksistensinya sebagai makhluk Allah yang berwujud ketaatan. Aspek ruhiyah terwujud dalam tiga aspek yaitu konsep, sistem yang diberlakukan dan pelakunya.
b. Memiliki pemahaman terhadap bisnis yang halal dan haram
Seorang pelaku bisnis syariah dituntut mengetahui benar fakta-fakta (tahqiqul manath) terhadap praktek bisnis yang shahih dan yang salah. Disamping itu juga harus paham dasar-dasar nash yang dijadikan hukumnya (tahqiqul hukmi).
c. Benar secara syar’iy dalam implementasi
Ada kesesuaian antara teori dan praktek, antara apa yang telah dipahami dan yang diterapkan. Sehingga pertimbangannya tidak semata-mata untung dan rugi secara material.
d. Berorientasi pada hasil dunia dan akherat
Tujuan bisnis adalah mendapatkan keuntungan, dan diperbolehkan dalam islam. Dalam bisnis syariah seorang wirausaha tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tapi juga kebahagiaan di hari akhir.
Oleh karena itu dia harus menjadikan apa yang dikerjakannya itu sebagai ladang ibadah dan menjadi pahala di hadapan allah, hal itu terwujud jika semua yang kita lakukan selalu mendasarkan pada aturan-nya yaitu syariah islam.
Merza Gamal (pengkaji social ekonomi Islam) menyampaikan bahwa seorang wirausaha muslim diwajibkan melaksanakan secara penuh dan ketat semua etika bisnis yang ditata oleh Al Quran pada saat melakukan semua transaksi, yaitu :
- Adanya ijab qabul (tawaran dan penerimaan) antara dua pihak yang melakukan transaksi
- Kepemilikan barang yang ditransaksikan itu benar dan sah
- Komoditas yang ditransaksikan berbentuk harta yang bernilai
- Harga yang ditetapkan merupakan harga yang potensial dan wajar
- Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak jika mendapatkan kerusakan pada komoditas yang akan diperjualbelikan (khiyar ar- ru’yah)
- Adanya opsi bagi pembeli untuk membatalkan kontrak yang terjadi dalam jangka waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak (khiyar asy-syarth)
Tuntunan berwirausaha dengan menggunakan prinsip Islam dapat ditiru dari Nabi Muhammad SAW. Berikut adalah lima hal yang selalu dipraktikkan nabi dalam berdagang:
- Tidak berbohong dan menipu mengenai barang yang akan dijual
- Kepada pelanggan yang tidak mampu membayar kontan hendaknya diberi waktu untuk melunasi. Bila betul-betul tidak mampu membayar setelah masa tenggat pengunduran maka ikhlaskan
- Menjauhi sumpah palsu untuk mengelabui pembeli
- Selalu benar dalam timbangan dan takaran
Aturan-aturan perdagangan, penyimpanan, investasi dll telah diatur dalam agama Islam. Wirausaha yang memperhatikan aturan usaha dalam Islam dan menggunakan prinsip syariah akan mendapatkan jalan usaha yang lebih aman (secara syar’iy) dan halal.
Post a Comment