WcBma5LrLOg50X66kF3p5HaCfJ41Lo99JHjSF8cx
Bookmark

Surat Pemberitahuan Pajak

Surat Pemberitahuan Pajak

Setiap wajib pajak, wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap dan jelas, dengan bahasa Indonesia dan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, serta menanda tangani selanjutnya menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (UU KUP, Pasal 3 ayat 1). 

Untuk keperluan menyampaikan Surat Pemberitahuan, wajib pajak mengambil sendiri Surat pemberitahuan (SPT) di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah :
  • Surat Pemberitahuan Masa Pajak, paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak;
  • Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak, atau
  • Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan wajib pajak badan, paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak (UU KUP. Pasal 3 ayat 3).
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Paraturan Menteri Keuangan ( UU KUP, Pasal 3 ayat 4).

Pemberitahuan yang dilakukan tersebut, harus disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) tahun pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (UU KUP, Pasal 3 ayat 5).

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dapat diterbitkan Surat Tegoran (UU KUP, Pasal 3 ayat 5a). Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila :
  • Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani,
  • Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan / dokumen;
  • Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak dan wajib pajak telah ditegur secara tertulis;
  • Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Derektur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
Dan Surat Pemberitahuan wajib pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi dalam hal wajib pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani Surat Pemberitahuan, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan. 

Selanjutnya, Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan, wajib pajak yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak. 

Dalam hal laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada Surat Pemberitahuan, maka Surat Pemberitahuan dianggap atau dinilai tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan.

Berdasarkan UU KUP, Pasal 7 ayat 7, apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan, maka wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar :
  1. Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ; 
  2. Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya;
  3. Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi; dan
  4. Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan (tarif denda ini sebelumnya sudah ada dan sudah beberapa kali dirubah).
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut, tidak dilakukan terhadap:
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonenesia;
  4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
  5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
  7. Wajib Pajak yang terkena musibah bencana, yang ketentuannya lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
  8. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan ( UU KUP, Pasal 8 ayat 1).

Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan tersebut menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus sudah disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan ( UU KUP, Pasal 8 ayat 1a).

Dan dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak lebih besar, kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan ( UU KUP, Pasal 8 ayat 2).

Demikian pula, dalam hal wajib pajak yang membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan hutang pajak lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan (UU KUP, Pasal 8 ayat 2a).

Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidak benaran yang dilakukan wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam (UU KUP,Pasal 38), terhadap ketidak benaran perbuatan wajib pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan apabila wajib pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar ( UU KUP, Pasal 8 ayat 3).

Isi Pasal 38: Setiap orang yang kerena kealpaannya :
  • Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan ; atau
  • Menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.
Sistem perpajakan Indonesia menganut selfassesment. Dari sistem ini yang paling esensial, ialah adanya kewajiban Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan,menyetor dan melapor sediri pajak yang terhutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berdasar teori perpajakan yang ada sebenarnya sistem pemungutan pajak ada 4 (empat) , ialah : ofi cial assesment system, semi self assesment system, self assesment system dan witholding system.Dalam merealisasi self assesment system yang diperhatikan, adalah:

1. Harus ada kepatuhan dari wajib pajak
  • membuat pembukuan usahanya,
  • menyampaikan Surat Pemberitahuan beserta lampiranlampirannya.
2. Ada penegakan hukum perpajakan
  • pemeriksaan,
  • penyidikan, dan
  • penagihan pajak
Adapun lingkup pembukuan yang dilakukan oleh wajib pajak, meliputi hal-hal yang ada hubungannya dengan :harta; kewajiban; modal, penghasilan; biaya; penjualan; dan pembelian. Apabila wajib pajak akan melakukan pembukuan dengan bahasa dan uang asing harus memenuhi ketentuan, sebagai berikut:
  1. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing berdasarkan peraturan perundang-undangan Penanaman Modal Asing;.
  2. Wajib Pajak kontrak karya dengan Pemerintah Indonesia berdasar peraturan perundang-undangan pertambangan, selain Migas.
  3. Wajib Pajak Kontraktor, kontrak kerjasama berdasar peraturan perundang-undangan migas.
  4. Bentuk Usaha Tetap.
  5. Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya sebagian/ seluruhnya di bursa effek Luar Negeri.
  6. Kontrak Investasi Kolektif, yang menerbitkan reksadana dalam dominasi satuan mata uang dolar AmerikaSerikat berdasar peraturan perundang-undangan pasar modal.
  7. Wajib Pajak berafi liasi langsung dengan perusahaan induk di Luar Negeri.
Hasil akhir pembukuan yang dilakukan wajib pajak adalah laporan keuangan. Karena Laporan keuangan merupakan hasil dari suatu rangkaian proses pembukuan yang akan dijadikan dasar untuk menentukan posisi dan kinerja entitas.

Sesuai dengan penjelasan Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), bahwa tujuan pembukuan adalah agar dapat dihitung besarnya pajak yang terhutang, maupun pajak-pajak yang lain. 

Demikian juga, agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat =
  1. jumlah harga perolehan atau nilai impor;
  2. Jumlah harga jual atau nilai ekspor;
  3. Jumlah harga jual barang yang dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
  4. Jumlah pembayaran atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  5. Jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan dan tidak dapat dikreditkan.
Post a Comment

Post a Comment