Jumlah ini hampir 79 (tujuh puluh Sembilan) % dari total pendapatan negara atau naik Rp140,6 triliun atau sekitar 16 (enam belas) % dari target APBN-P 2011. Dari total target penerimaan pajak tahun 2012 sebagai berikut :
- >PPh = Rp 512,8 triliun,
- >PPN dan PPnBM) = Rp 350,3 triliun,
- >PBB = Rp 35,6 triliun,
- >Cukai = Rp 72,4 triliun,
- >perpajakan lainnya = Rp 5,6 triliun.
- >bea masuk = Rp 23,5 triliun
- >bea keluar = Rp 18,9 triliun.
Muncul tanggapan sejumlah kalangan yang menyoal rencana pemerintah menaikkan target penerimaan pajak. Tanggapan itu pada umumnya mengatakan bahwa target tersebut tidak realistis bahkan dianggap mencederai rasa keadilan rakyat yang selama ini taat membayar pajak.
Alasannya, RUU-APBN 2012 itu minim stimulus untuk membuka kesempatan rakyat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.Padahal, target kenaikan pajak yang ideal harus dibarengi dengan upaya serius negara menaikkan taraf hidup masyarakat.
Dalam kaitan ini, pengamat ekonomi Universitas Indonesia Jakarta, Aris Yunanto secara tegas mengatakan bahwa rencana pemerintah yang menaikkan target pajak namun minim stimulus, pertumbuhan hanya akan menekan wajib pajak lama yang potensial atau intensifi kasi tanpa ekstensifi kasi.
Aris Yunanto, lalu menunjuk RUU-APBN 2012 yang dia sebut tidak atraktif. Apalagi, kata Aris Yunanto, penerimaan pajak selama ini terkesan hanya untuk kepentingan pemerintah dan mengabaikan konsekuensi memberikan pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.
Pendapat tersebut di atas ada benarnya. Tengoklah keputusan pemerintah untuk menaikkan gaji pegawai pada tahun 2012 sebesar rata-rata 10 (sepuluh) persen.
Konsekuensinya, belanja pegawai dalam RUU-APBN 2012 ini meningkat Rp 32,8 (tiga puluh dua koma delapan) triliun dari alokasi belanja pegawai dalam RUU-APBN-P 2011 yang besarnya Rp182,9 (seratus delapan puluh dua koma sembilan) triliun.
Menurut pemerintah, alokasi belanja pegawai yang ditetapkan sebesar Rp 215,72 triliun di dalam RUUAPBN 2012 tidak dapat dihindari, sebab merupakan kelanjutan dari rencana pemerintah untuk meneruskan program reformasi birokrasi di Kementerian/Lembaga yang masih akan berjalan selama tahun 2011-2012.
Pajak sebuah instrumen yang menandai relasi negara dengan warga negara dan segenap subyek hukum yang dikenai kewajiban pajak menurut undang-undang. Sebagai instrumen relasional, di sana ada soal hak, kewajiban, dan keadilan.
Kebijakan perpajakan yang lebih condong kepada pendulum kewajiban tentu akan dirasakan tidak adil oleh wajib pajak, jika aspek pemenuhan hak wajib pajak atau rakyat yang harus dilakukan oleh negara terabaikan.
Post a Comment