Asuransi sudah tidak dapat lagi dipisahkan dari kehidupan mengingat perkembangannya yang semakin marak. Disadari atau tidak, asuransi merupakan satu-satunya instrumen keuangan yang dapat memberikan perlindungan atau jaminan pendapatan dan kesejahteraan hidup bagi ekonomi individu maupun organisasi dari risiko-risiko kehidupan yang dihadapi yang tidak diketahui kapan datangnya.
Asuransi kini telah menjadi salah satu alternatif terbaik dalam menabung dan merencanakan keuangan dan masa depan serta salah satu instrumen investasi jangka panjang.
Asuransi tidak hanya sebagai alat penyebaran risiko bisnis namun juga memberikan manfaat dalam melindungi pribadi (jiwa), harta (asset), dan tanggungan (liabilties), maka semestinya asuransi tumbuh dengan sangat pesat dan tersebar luas di seluruh Indonesia.
Sebagaimana dikemukakan oleh OJK bahwa penetrasi industri asuransi di Indonesia masih sangat rendah. Kenyataan ini tentu saja suatu anomali atas potensi asuransi yang demikian besar dari dunia usaha. Rasio dunia usaha dan masyarakat yang berasuransi dengan potensinya, masih sangat rendah.
Ini menunjukan bahwa asuransi belum populer, kurang dipahami dan diminati oleh sebagian besar masyarakat karena tingkat kesadaran berasuransi masih relatif rendah.
Untuk itu sudah sepatutnya menjadi tantangan bagi para pemangku kepentingan, sebab pandangan umum masyarakat mengenai asuransi dan manfaatnya ternyata belum dikenal luas seperti halnya bank atau lembaga keuangan lainnya disamping masih adanya kesan bahwa menjadi nasabah asuransi hanya menambah beban biaya dan citra miring masyarakat terhadap asuransi terutama dalam kaitannya dengan prosedur klaim yang berbelit-belit.
Asuransi atau pertanggungan timbul karena kebutuhan manusia. Dalam menjalani hidup dan kehidupan manusia selalu dihadapkan kepada sesuatu yang tidak pasti, yang mungkin meguntungkan, atau sebaliknya.
Manusia mengharapkan keamanan atas harta benda mereka, mengharapkan kesehatan dan kesejahteraan tidak kurang satu apapun. Namun manusia hanya dapat berusaha, tetapi Tuhan yang maha kuasa yang menentukan segalanya.
Oleh karena itu, setiap insan tanpa kecuali di alam fana ini selalu menghadapi berbagai risiko yang merupakan sifat hakiki manusia yang menunjukkan ketidakberdayaannya dibandingkan sang Maha Pencipta.
Upaya memberikan defenisi terhadap kata asuransi dapat mengundang pembahasan yang panjang tetapi pada dasarnya, pengertian asuransi dapat dibagi dalam pengertian asuransi sebagai sebuah perjanjian dan asuransi sebagai sebuah mekanisme pengalihan risiko.
Subekti. R mengatakan bahwa asuransi adalah persetujuan dalam mana pihak yang menjamin berjanji pada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas terjadi.
Perjanjian asuransi yang menjadi dasar bagi penanggung pada satu pihak berjanji akan melakukan sesuatu yang bernilai bagi tertanggung sebagai pihak yang lain atas terjadinya kejadian tertentu.
Perjanjian yang menjadi dasar bagi satu pihak mengambil alih suatu risiko yang dihadapi oleh pihak yang lain atas imbalan pembayaran sejumlah premi. Perasuransian adalah istilah hukum yang dipakai dalam perundang-undangan dan perusahaan perasuransian.
Istilah peransuransian berasal dari kata “asuransi” yang berarti pertanggungan atau perlindungan atas suatu objek dari ancaman bahaya yang menimbulkan kerugian. Jadi perasuransian berarti segala usaha yang berkenaan dengan asuransi.
Manusia sebagai makhluk Tuhan dianugerahi berbagai kelebihan. Oleh karena itu manusia sebagai makhluk yang mempunyai sifat-sifat yang lebih dari makhluk lain mencari daya upaya guna mengatasi rasa yang tidak aman tadi.
Manusia dengan akal budinya berdaya upaya untuk manggulangi rasa tidak aman tadi sehingga ia merasa aman. Dengan daya upayanya tersebut manusia berusaha bergerak dari ketidakpastian menjadi kepastian, sehingga ia selalu dapat menghindari atau mengatasi risiko-risikonya, baik secara individual dan bersama-sama.
Oleh karena itu upaya untuk menghadapi ketidakpastian merupakan suatu karakter dari risiko yang menyebabkan kerugian bagi manusia. Sifat alamiah manusia tentunya menghindari atau mengalihkan risiko yang tidak pasti kapan terjadinya.
Usaha manusia untuk mengalihkan risiko kepada pihak lain di Perjanjian asuransi melahirkan berbagai program yang secara pengaturan belum ada aturan yang pasti dijadikan landasan pelaksanaan berbagai program asuransi tersebut.
Asuransi tumbuh karena semakin banyak berbagai risiko25 yang dihadapi dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satu upaya untuk menanggulangi risiko tersebut adalah asuransi. Risiko adalah ketidaktentuan atau uncertainly yang mungkin melahirkan kerugian.
Karena itu kebutuhan akan jasa asuransi makin dirasakan baik perorangan maupun dunia usaha. Asuransi merupakan sarana financial dalam tata kehidupan rumah tangga, baik atas risiko yang mendasar seperti risiko kematian ataupun risiko atas harta benda.
Demikian juga pada dunia usaha dalam menjalankan kegiatannya dalam menghadapi berbagai risiko yang mungkin dapat mengganggu kesinambungan usahanya. Dalam pandangan ekonomi, asuransi merupakan suatu metode untuk mengurangi risiko dengan cara mengalihkan dan mengkombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan (financial).
Asuransi atau pertanggungan telah tercantum pengertiannya yang baku dan jelas sebagaimana disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (yang selanjutnya disingkat dengan KUHD) Pasal 246, yaitu :
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang Penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena antara penanggung dan tertanggung yang mengikatkan diri untuk mengganti kerugian yang disepakati pada waktu penutupan perjanjian bila terjadi kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan , yang mungkin akan diseritanya karena suatu peristiwa tidak tentu”.
Para ahli hukum Indonesia juga memberikan definisi tentang asuransi antara lain: Robert I Mehr mengatakan bahwa asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang berisiko agar kerugian individu secara kolektif dapat diprediksi tersebut kemudian dibagi dan didistribusikan secara proporsional diantara semua unit-unit dalam gabungan tersebut.
Subekti juga mengatakan bahwa asuransi adalah persetujuan dalam mana Pihak yang menjamin berjanji pada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas terjadi.
Asuransi melibatkan dua pihak yaitu pihak yang menjamin kerugian dan pihak yang menderita kerugian.
HMN. Purwosutjipto menjelaskan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian timbal balik antara penanggung dengan penuntut pertanggungan mengikatkan diri untuk mengganti kerugian atau membayar sejumlah uang yang ditetapkan pada waktu penutupan perjanjian kepada tertanggung bila terjadi evenement, sedangkan penuntut asuransi mengikatkan diri untuk membayar premi.
Selain itu, Abdul kadir muhammad memberikan pengertian asuransi adalah perjanjian timbal balik antara penanggung dengan tertanggung yang mengikatkan diri untuk mengganti kerugian yang disepakati pada waktu penutupan perjanjian bila terjadi suatu peristiwa yang tidak tentu dimana pihak tertanggung mengikatkan diri untuk membayar premi.
Sedangkan menurut Pasal 1774 KUHPerdata itu adalah : ”Suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung rugi baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung pada kejadian yang belum tentu seperti persetujuan pertanggungan, perjudian dan pertaruhan ....”.
Pasal ini banyak ditentang oleh para sarjana, diantaranya HMN. Purwosutjipto, mengatakan perjanjian asuransi tidak bisa digolongkan kepada perjanjian untung-untungan, hal ini disebabkan adanya perbedaan yang mencolok antara asuransi dengan perjudian yakni:
- Pada asuransi sehubungan kemungkinan untung rugi dengan peristiwa tidak tentu itu masih bisa diperhitungkan, artinya, bila kemungkinan terjadinya peristiwa tidak tentu dekat, atau kemungkinan terjadinya peristiwa tidak tentu tu jauh maka penanggung dapat menolak atau menaikkan preminya, misalnya asuransi sebuah rumah terhadap bahaya kebakaran, kalau rumah yang dipertanggungkan itu dikelilingi oleh gubuk atau gudang-gudang yang mudah terbakar maka kemungkinan terbakarnya dekat.
- Pada judi pertaruhan, sehubungan kemungkinan antara untung rugi dengan peristiwa tidak tentu itu tidak dapat diperhitungkan atau tidak dapat diperkirakan semula. Adanya untung rugi itu tergantung pada nasip orang yang melakukan perjudian pertaruhan.
HMN. Purwosujtipto berpendapat tidak tepat memasukkan perjanjian asuransi dalam tingkat yang sama dengan pertambahan atau untung-untungan, karena pada perjanjian asuransi ini hubungan antara kemungkinan timbulnya untung rugi dengan peristiwa tak tentu masih bisa diperhitungkan, sedangkan pada perjudian hubungan antara kemungkinan timbul untung rugi dengan peristiwa tak tentu tidak bisa diperkirakan akan tetapi ini tergantung pada nasip orang yang tadi.
Adanya pengalihan risiko diimbangi dengan premi sebagai pengganti kerugian yang timbul membedakan antara perjanjian asuransi dengan perjudian, selain itu dalam perjanjian asuransi sudah diatur apa yang menjadi objek dari asuransi itu, yakni adanya kepentingan yang merupakan syarat mutlak adanya perjanjian asuransi ini.
Adanya hubungan hukum antara para pihak dalam asuransi yang menimbulkan hak dan kewajiban secara timbal balik sehingga memunculkan suatu akibat hukum merupakan alasan yang penting untuk membedakan antara asuransi dan perjudian tersebut.
Post a Comment