Harapan untuk mendapatkan keuntungan senilai jutaan rupiah sangat membuat sebagian orang tergiur. Hal tersebut menjadi daya tarik oknum penipu untuk memikat para korban. Penggunaan teknologi blockchain yang dapat melakukan transaksi tanpa melalui perantara atau pihak ketiga dan hanya dengan memanfaatkan internet terasa sangat memudahkan untuk melakukan penipuan aset digital Cryptocurrency Bitcoin.
Salah satu cara menipu atas nama aset digital yaitu dengan menyebarkan link promo atau hadiah melalui whatsapp atau sms atau email. Gambar ilustrasi di atas adalah salah satu bentuk penipuan yang menawarkan jasa untuk melipat gandakan Bitcoin.
Tujuan utama penipuan adalah untuk phising. Pada tahun 2020 lalu banyak kasus penipuan aset digital yang sangat merugikan trader ataupun investor. Contoh penipuan berkedok Bitcoin yang terjadi di Singapura pada September 2020 lalu yaitu pelaku berpura-pura menjadi broker Bitcoin, kemudian pelaku menipu korban agar percaya bahwa pelaku akan menjual Bitcoin dengan uang tunai.
Setelah mendapatkan uang dengan nilai setara dengan Rp5.3 M, pelaku melarikan diri tanpa memberikan Bitcoin yang dijanjikan. Itulah contoh kasus penipuan atas nama aset digital Cryptocurrency yang terjadi di dunia nyata.
Pembahasan lebih lanjut tentang penipuan aset digital pada platform Cryptocurrency Bitcoin, dapat dilihat pada uraian berikut ini.
1. Phising
Penipuan phising kerap terjadi dengan menargetkan korban menggunakan link email atau website yang mengatas namakan sebagai lembaga legal atau market place yang legal. Phising akan mencuri informasi penting seperti data diri, nomor telepon, rekening bank, detail wallet blockchain pengguna maupun password.
Tujuan utama phising untuk mencuri aset digital Cryptocurrency Bitcoin yang ada pada wallet korban. Walau pun teknologi blockchain dari sudut pandang teknologi memiliki keamanan yang terjamin tetapi sifat blockchain yang harus selalu terkoneksi dengan internet membuat banyak celah untuk pelaku kejahatan.
Pelaku dalam kasus phising akan berusaha mengakses password serta private wallet dari pengguna Cryptocurrency. Kasus penipuan phising yang terjadi di dunia maya yaitu dari grup peretas Cryptocore yang berasal dari Eropa Timur.
Menurut laporan yang diterbitkan oleh Cyber Security, (Sky, 2020) menjelaskan bahwa Cryptocore telah melakukan aksinya sejak 2018 yang menargetkan karyawan dan eksekutif pertukaran mata uang kripto di Amerika Serikat dan Jepang.
Grup tersebut meretas platform exchange dengan informasiinformasi penting dari setiap staf yang diperoleh melalui phising. Grup peretas Cryptocore sejak 2018 hingga 2020 telah mendapatkan uang sekitar $ 200 juta atau setara dengan Rp2.9 T.
2. Skema Ponzi
Skema ponzi merupakan modus penipuan yang sering terjadi di bidang keuangan, baik mata uang Kripto maupun mata uang konvensional. Para pelaku dalam mencari korban akan menawarkan sejumlah keuntungan dengan rentang waktu yang singkat namun dengan nominal pembayaran yang besar.
Keuntungan yang didapat berupa uang hasil dari setoran investor berikutnya, bukan berasal dari profit bisnis yang dijalankan. Ketika tidak ada investor selanjutnya yang masuk dan para promotor yang mengakomodir platform menghilang maka dapat dipastikan dana yang sudah disetorkan akan menghilang begitu saja.
Skema Ponzi yang cukup populer di dunia Kripto yaitu Bitconnect. Platform Ponzi mengawali usaha dengan meminjam Bitcoin pada tahun 2016. Setiap investor akan mendapatkan keuntungan sebesar 1 persen per hari, sehingga semakin besar Bitcoin yang dipinjamkan, maka akan semakin banyak profit yang diterima investor.
Kemudian platform ini merilis koin bernama BCC yang menghasilkan pendapatan sangat fantastis bagi pemiliknya. Bahkan nilainya pernah mencapai hampir 400 dolar AS dan mendapatkan banyak investor.
Skema Ponzi pada akhirnya runtuh dan kapitalisasi pasar Bitconnect mulai hancur hingga harga koinnya turun drastis dari 320 dolar AS menjadi 6 dolar AS dalam waktu 24 jam pada tahun 2018.
3. Koin Scam
Ciri unik dari Cryptocurrency adalah desentralisasi, transparansi penuh melalui buku besar yang dapat diakses siapa saja. Berbeda halnya dengan skema penipuan lainnya seperti koin Scam atau sering disebut dengan ICO palsu.
ICO palsu diciptakan untuk memperoleh investasi yang digunakan untuk modal dengan meluncurkan koin baru di Blockchain. Penipu akan menggunakan whitepaper palsu yang merupakan salinan dari whitepaper yang sudah ada (original).
Istilah whitepaper menjelaskan kepada calon investor tentang coin tersebut seperti visi, misi sampai teknologi yang digunakan. Kasus ICO palsu yang cukup terkenal ialah Confido yang sukses mengumpulkan 375 ribu dollar AS selama tiga bulan di awal tahun 2018.
Kemudian menghilang setelah mendapatkan dana tersebut. Seketika kabar tersebut menyeruak, harga koin yang dirilis juga langsung turun drastis.
4. Cloud Mining Palsu
Cloud mining palsu ialah penipuan atas nama Cloud Mining. Sebuah layanan untuk menambang aset digital berbasis cloud atau awan yang menawarkan peralatan dan listrik untuk dapat melakukan kegiatan penambangan aset digital.
Salah satu kasus penipuan cloud mining yang populer ialah MiningMax. Modus penipuan seperti skema piramida, dimana setiap partisipan akan mendapatkan reward apabila mengajak anggota baru. Layanan MiningMax beroperasi selama dua tahun dari tahun 2017 hingga 2019 dengan menawarkan biaya investasi sebesar 3.200 dollar AS.
Skema piramida yang berkedok cloud mining berhasil menipu investor lebih dari 50 negara. Investor yang paling banyak tertipu berasal dari Korea Selatan. Modus operasi layanan MiningMax meraup untung dari korban sebesar 250 juta dollar AS.
5. Pumps and Dumps
Beroperasi dengan cara memompa atau menaikkan harga suatu komoditas kemudian menjualnya untuk memperoleh keuntungan yang banyak. Pelaku penipuan akan menciptakan komunitas di media sosial seperti Twitter, Telegram serta Facebook untuk membeli koin dalam jumlah besar dengan harga yang rendah.
Semakin banyak pembeli, maka harga koin tersebut semakin meningkat. Kemudian akan menjual koin-koin tersebut dengan harga yang mahal. Modus pumps and dumps diterapkan oknum penipu pada koin-koin yang kurang terkenal.
Berdasarkan machine learning yang digunakan oleh Jianhua Xu, dan Benjamin Livshits dari Imperial College London menemukan bahwa setidaknya setiap hari ada dua penipuan pum and dump terjadi di pasar kripto Bitcoin.
Kerugian dari kegiatan pump and dump di Amerika bisa mencapai jutaan dollar AS dan sangat berdampak negatif untuk kondisi pasar Bitcoin. Dampak yang sangat parah terjadi di tahun 2018 lalu yang membuat Komisi Perdagangan Komoditas Berjangka Amerika Serikat (CFTC) mengeluarkan peringatan dan sayembara bagi siapapun yang dapat menemukan praktik pump and dump.
6. Exchange Ilegal
Popularitas Bitcoin semakin populer sehingga banyak peminat yang ingin memperolehnya dan semakin banyak platform bursa atau exchange yang muncul sebagai pilihan investasi. Namun tidak semua platform bursa telah memperoleh izin resmi dari regulator terkait.
Exchange ilegal akan menawarkan fitur yang lebih menarik daripada kompetitor yang sudah beregulasi. Exchange ilegal akan berkampanye bahwa platformnya tidak akan memungut biaya transaksi atau komisi saat trading untuk meyakinkan para korban.
Kekurangan exchange ilegal ialah keamanan yang masih sangat rentan sehingga platform dapat dengan mudah diretas. Data-data pengguna dapat diakses oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Mengingat platform tersebut belum ada izin dari regulator terkait maka besar kemungkinan exchange ilegal dapat menghilang setelah mendapatkan dana yang cukup banyak dari para investor. Exchange ilegal di Indonesia adalah EDCCash, platform penjualan mata uang kripto ini menjanjikan kepada calon investor dengan keuntungan tinggi.
Namun setelah ditelusuri EDCCash tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun BAPPEBTI. Kasus ini terjadi pada awal tahun 2021 lalu.
Post a Comment