PPN jenis pajak tidak langsung, pajak disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPn ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Perhitungan PPn yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan.
Pajak keluaran, adalah PPn yg dipungut ketika PKP menjual produknya atau menyerahkan barang kena pajak. Pajak masukan, adalah PPn yang dibayar ketika Pengusaha Kena Pajak membeli, memperoleh, membuat produknya. Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPn,yaitu sebesar 10 %.
Dasar hukum untuk penerapan PPn adalah UU No. 8/1983 berikut revisinya, yaitu UU No. 11/1994 dan UU No. 18/2000, dan la[n-lain.
A. Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai
- Pajak tidak langsung,, bahwa pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kantor pelayanan pajak adalah subjek yang berbeda.
- Multi tahap, maksudnya pajak dikenakan di tiap mata rantai produksi dan distribusi.
- Pajak objektif, pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak.
- Menghindari pengenaan pajak berganda.
- Dihitung dengan metode pengurangan tidak langsung (indirect subtraction), yaitu dengan memperhitungkan besaran pajak masukan dan pajak keluaran.
Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak obyektif, suatu jenis pajak yang timbulnya kewajiban pajak sangat ditentukan oleh obyek pajak. Keadaan subyek pajak tidak menjadi penentu dalam pemungutan pajak.
Pajak Pertambahan Nilai akan dikenakan pada setiap rantai distribusi (multi stage tax) barang kena pajak yang tergolong barang biasa dan mewah. Pihak yang melakukan pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah pengusaha yang berstatus sebagai pengusaha kena pajak.
Pengusaha Kena Pajak dalam memungut Pajak Pertambahan Nilai dapat menggunakan mekanisme pengkreditan antara pajak masukan dengan pajak keluaran. Katagori Pajak Pertambahan Nilai, adalah merupakan pajak atas konsumsi barang kena pajak di dalam negeri.
Maksudnya semua barang kena pajak / jasa kena pajak yang dikonsumsi di dalam negeri akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai /Jasa. Dan bagi Barang Kena Pajak yang tidak dikonsumsi di dalam negeri (diekspor) tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau terkena tarip pajak 0 (nol) %.
Pihak yang terbebani Pajak Pertambahan Nilai, adalah pihak konsumen terakhir apabila “perjalanan” Barang Kena Pajak melalui beberapa pihak (beberapa tahapan), oleh karena itu konsumen terakhirlah yang akan terbebani kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai.
Dan lihat dari aspek sifat, maka sifat Pajak Pertambahan Nilai adalah Netral dari sifat persaingan. Sebab Pajak Pertambahan Nilai bukan faktor penambah harga Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak. Demikian pula posisi konsumen menentukan ada pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau tidak ada, karena pemungutan pajak ini menganut destination principle.
Sedang untuk menentukan suatu transaksi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau tidak, terlebih dahulu harus dilihat berada di negara mana pihak konsumen. Jika berada di Luar Negeri maka transaksi barang kena pajak tidak akan menimbulkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai; demikian sebaliknya.
B. Perkecualian Tidak Dikenakan PPN
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Barang/Jasa kecuali jenis barang dan jasa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 4A Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, yaitu:
1. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, meliputi:
- Segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam, atau beras ketan putih dalam bentuk: Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih.
- Beras gilingan.
- Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak.
- Beras pecah.
- Menir (groats) beras.
2. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi:
- Minyak mentah.
- Gas bumi.
- Panas bumi.
- Pasir dan kerikil.
- Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara.
- Bijih timah, besi, emas, tembaga, nikel, perak, dan bauksit
3. Segala jenis jagung, seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning kemerahan, atau berondong jagung, dalam bentuk:
- Jagung yang telah dikupas maupun belum.
- Jagung tongkol dan biji jagung atau jagung pipilan.
- Menir (groats) atau beras jagung, sepanjang masih dalam bentuk butiran
4. Makanan dan minuman yg disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman yg dikonsumsi di tempat mau-pun tidak; tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha katering atau usaha jasa boga.
5. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
6. Sagu, dalam bentuk: Empulur sagu, Tepung, tepung kasar, dan bubuk sagu.
7. Segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning, atau kedelai hitam, pecah maupun utuh.
8. Garam, baik yang beriyodium maupun tidak beriyodium, termasuk:
- Garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 kilogram atau lebih, dengan kadar NaCl 94,7%.
- Garam meja.
9. Jasa tidak kena pajak di bid pelayanan kesehatan, meliputi:
- Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi.
- Jasa dokter hewan.
- Jasa ahli kesehatan,seperti akupunktur,fi sioterapis,ahli gizi, dan ahli gigi.
- Jasa kebidanan dan dukun bayi.
- Jasa paramedis dan perawat.
- Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.
10. Dibidang pelayanan sosial, meliputi:
- Jasa pelayanan panti asuhan/panti jompo.
- Jasa Jasa pemadam kebakaran, kecuali yang bersifat komersial.
- Jasa PPPK.
- Jasa lembaga rehabilitasi, kecuali yang bersifat komersial.
- Jasa pemakaman, termasuk krematorium.
- Jasa di bidang olah-raga, kecuali yang bersifat komersial.
- Jasa pelayanan sosial lainnya, kecuali yang bersifat komersial.
- Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero).
11. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi, meliputi:
- Jasa perbankan, kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan surat kontrak (perjanjian),
- Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi.
- Jasa sewa guna usaha dengan hak opsi.
Post a Comment