Sengketa pajak dalam proses banding atau sering disebut sengketa banding adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara WP dengan fiskus,mengenai keputusan keberatan yang tidak disetujui oieh WP.
Jadi, sebagaimana halnya keberatan, WP atau Penanggung Pajaklah yang harus mengajukan banding. Sengketa banding bisa menyangkut masalah formal maupun material.
1. Sengketa Formal
Sengketa formal timbul apabila WP atau fiskus atau keduanya yang tidak mematuhi prosedur dan tatacara yang telah ditetapkan oleh UU Perpajakan, khususnya UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.
Bagi fiskus, UU KUP telah menetapkan prosedur dan tata cara pemeriksaan pajak, penerbitan ketetapan pajak, sampai penerbitan keputusan keberatan. Apabila fiskus melanggar ketentuan tersebut, maka pelanggaran itulah yang menimbulkan sengketa formal dari pihak fiskus.
Contohnya, fiskus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Keputusan Keberatan setelah meiampauijangkawaktuyang ditetapkan. Di lain pihak, sengketa formal dari pihak WP bisa terjadi apabila WP tidak melaksanakan prosedur dan tata cara yang ditetapkan dalam UU KUP maupun UU Pengadilan Pajak.
Contohnya, WP tidak mengajukan keberatan atau banding dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Di luar contoh tersebut masih banyak iagi kasus lainnya, tetapi seringkali WP maupun fiskus menyepelekan hal-hal bersifat formal tersebut.
2. Sengketa Material
Sengketa material atau lazim disebut materi sengketa terjadi apabila terdapat perbedaanjumlah pajak yang terutang atau terdapat perbedaan jumlah pajak yang lebih dibayar (dalam kasus restitusi) menurut perhitungan fiskus yang tercantum pada ketetapan pajak dengan jumlah menurut perhitungan WP.
Perbedaan tersebut bisa timbul karena adanya beda pendapat mengenai dasar hukum yang seharusnya digunakan, beda persepsi atas ketentuan peraturan pajak, perselisihan atas suatu transaksi tertentu, atau bisa juga disebabkan oleh hal-hai lainnya.
Kesemuanya itu dapat mengakibatkan Jumlah pajak yang ditetapkan oieh fiskus menjadi berbeda dibandingkan dengan jumlah pajak menurut perhitungan WP.Dan perbedaan jumlah pajak menurut fiskus dengan WP itulah yang merupakan sengketa material.
Baik sengketa formal maupun sengketa material sangat menentukan hasil akhir putusan banding. Dalam proses banding, hakim yang bertugas di Pengadilan Pajak akan melakukan pemeriksaan formal terlebih dahulu sebelum mulai memeriksa materi sengketa.
Dan hal itu dilakukan sesuai prosedur dan tata cara hukum acara yang sudah ditetapkan UU Pengadilan Pajak, tanpa harus ada permohonan dari pihak-pihakyang bersengketa.
Singkatnya, permohonan banding WP tidak akan diproses lebih lanjut (ditoiak) oleh Pengadilan Pajak-tanpa pemeriksaan materi sengketa apabila banding WP tidak memenuhi ketentuan formal yang telah ditetapkan.
Sebaliknya, apabila ketetapan pajak atau keputusan keberatan.tidak memenuhi ketentuan formal, maka Pengadilan Pajak dapat menyatakan ketetapan pajak ataupun keputusan keberatan harus batal demi hukum.
Dalam hal ini, permohonan banding WP dapat diterima seluruhnya atau diterima sebagian, tergantung hasil pemeriksaan kesefuruhan oleh hakim Pengadilan Pajak
Post a Comment