WcBma5LrLOg50X66kF3p5HaCfJ41Lo99JHjSF8cx
Bookmark

Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG)

Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG)

Berikut penjelasan dan perincian dari sistem manajemen keselamatan kebakaran gedung. Pendukung MKKG adalah alat proteksi kebakaran (fire protection), berupa

  1. APAR (Alat Pemadam Api Ringan);
  2. APAB (Alat Pemadam Api Berat) yang menggunakan roda;
  3. Sistem alarm kebakaran;
  4. Hydrant halaman;
  5. Sistem sprinkler otomatis; dan
  6. Sistem pengendalian asap.

Persyaratan APAR yang wajib diketahui:

  1. Mudah terlihat, dijangkau dan mudah diambil (tidak diikat, dikunci atau digembok)
  2. Jarak 15 meter dan maks tinggi pemasangan 125 cm.
  3. Jenis media dan ukuran disesuaikan dengan klasifikasi bahan api.
  4. Dilakukan pemeriksaan dan masa pakai secara berkala minimal 6 bulan sekali.

Persyaratan tangga darurat:

  1. Bangunan ≥ 3 lantai, harus memiliki 2 tangga darurat yang berjarak 45 m (bila ada sprinkler, jarak maks 67,5 m)
  2. Dilengkapi pintu tahan api minimum 2 jam dengan membuka ke arah tangga dan tertutup otomatis.
  3. Dilengkapi fan untuk memberi tekanan positif.
  4. Pintu dilengkapi petunjuk keluar yang menyala.
  5. Terletak di dalam bangunan dan terpisah dengan ruang yang lain. Pencapaian mudah, jarak maksimal 45 m dan miniml 9 m.
  6. Lebar tangga minimum 1,2 meter.
  7. Tidak boleh dalam bentuk tangga melingkar.
  8. Tangga darurat lantai dasar langsung ke arah luar halaman.
  9. Dilengkapi handrail (pegangan tangga) setinggi 1,10 m, lebar injakan anak tangga minimal 28 cm dan tinggi maksimal 20 cm.
  10. Tangga darurat terbuka yang terletak di luar bangunan harus berjarak minimal 1 m dari bukaan dinding yang berdekatan dengan tangga kebakaran tersebut.
  11. Jarak pencapaian ke tangga darurat dari setiap titik dalam ruang efektif, maksimal 25 m apabila tidak dilengkapi dengan spinkler dan maksimal 40 m apabila dilengkapi dengan sprinkler.

Persyaratan pintu darurat:

  1. Bangunan ≥ 3 lantai, harus memiliki minimal 2 pintu darurat.
  2. Lebar pintu darurat minimum 100 cm.
  3. Jarak pintu darurat maksimum dalam radius/jarak capai 25 meter dari setiap titik posisi orang dalam satu blok bangunan gedung.
  4. Pintu tahan api minimum 2 jam.
  5. Pintu dilengkapi minimal 3 engsel, alat penutup otomatis, tuas pembuka pintu, tanda peringatan “PINTU DARURATTUTUP KEMBALI”, dan kaca tahan api maks 1 m2 diletakan di atas dari daun pintu.
  6. Pintu dicat warna merah.

Sistem peringatan bahaya/sistem alarm:

  1. Detektor panas
  2. Detektor asap
  3. Detektor nyala api
  4. Detektor gas
  5. Detektor getaran gempa

Sistem proteksi kebakaran:

  1. Instalasi pompa pemadam kebakaran
  2. Instalasi pemipaan sprinkler, boks hidran, dan lain-lain
  3. APAR

Sistem proteksi terdiri dari:

  1. Proteksi Aktif
  2. Proteksi Pasif

Persyaratan rencana tanggap darurat kebakaran:

  1. Pembentukan tim pemadam kebakaran
  2. Pembentukan tim evakuasi
  3. Pembentukan tim P3K
  4. Penentuan satuan pengamanan
  5. Penentuan tempat berhimpun atau titik kumpul
  6. Penyelamatan orang yang perlu dibantu (orang tua, orang sakit, ibu hamil, disablitias, dan anak-anak) 

Tata cara penanggulangan kebakaran:

  1. Penyelamatan orang yang perlu dibantu (orang tua, orang sakit, ibu hamil, disablitias, dan anak-anak).
  2. Mengendalikan keamanan setiap penanganan dan penyimpanan bahan yang mudah terbakar.
  3. Mengatur pembatasan ruangan untuk mengendalikan penyebaran/penjalaran api, panas, asap dan gas.
  4. Mengatur layout proses, letak jarak antar bangunan, pembagian zona menurut jenis dan tingkat bahaya.
  5. Menerapkan sistem deteksi dini dan alarm.
  6. Menyediakan sarana pemadam kebakaran yang handal.
  7. Menyediakan sarana evakuasi yang aman.
  8. Membentuk tim atau petugas penanggulangan kebakaran
  9. Melaksanakan latihan penanggulangan kebakaran.
  10. Mengadakan inspeksi, pengujian, perawatan terhadap sistem proteksi kebakaran secara teratur.

Persyaratan evakuasi:

  1. Rute evakuasi harus bebas dari barang-barang yang dapat mengganggu kelancaran evakuasi dan mudah dicapai.
  2. Koridor, terowongan, tangga harus merupakan daerah aman sementara dari bahaya api, asap dan gas. Dalam penempatan pintu keluar darurat harus diatur sedemikian rupa sehingga dimana saja penghuni dapat menjangkau pintu keluar (exit).
  3. Koridor dan jalan keluar harus tidak licin, bebas hambatan dan mempunyai lebar untuk koridor minimum 1,2 m dan untuk jalan keluar 2 m.
  4. Rute evakuasi harus diberi penerangan yang cukup dan tidak tergantung dari sumber utama.
  5. Arah menuju pintu keluar (exit) harus dipasang petunjuk yang jelas.
  6. Pintu keluar darurat (emergency exit) harus diberi tanda tulisan.

Tata cara evakuasi:

  1. Pelaksanaannya sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur)
  2. Mengikuti instruksi komando
  3. Tidak membawa barang-barang
  4. Keluar melalui pintu darurat dan menuju titik kumpul (assembly point)
  5. Lakukan simulasi evakuasi kedaruratan secara periodik

Mekanik dan elektrik:

  1. Pemasangan instalasi listrik harus aman dan atas dasar hasil perhitungan yang sesuai dengan Peraturan Umum Instalasi Listrik dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja.
  2. Setiap bangunan gedung harus memiliki pembangkit listrik darurat sebagai cadangan, yang dapat memenuhi kesinambungan pelayanan, berupa genset darurat dengan minimum 40 % daya terpasang.
  3. Penggunaan pembangkit tenaga listrik darurat harus memenuhi syarat keamanan terhadap gangguan dan tidak boleh menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, knalpot diberi silencer dan dinding rumah genset diberi peredam bunyi.

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K):

  1. Semua kantor harus memiliki karyawan yang terlatih P3K dan mempunyai sertifikat P3K yang bertaraf nasional.
  2. Fasilitas P3K harus di tempatkan pada tempat yang mudah dijangkau.
  3. Tempat kerja yang besar harus mempunyai Pusat P3K dengan persyaratan: memiliki peralatan yang memadai, mudah diidentifikasikan, kebersihan yang selalu terjaga, dan tercatat dengan baik; penerangan dan ventilasi yang mencukupi; Penyediaan stok medis yang cukup untuk pengobatan, bidai, tandu dan obat-obatan harus disediakan; mempunyai air mengalir yang bersih; mempunyai kelengkapan seperti tandu/ usungan, dan telepon.
  4. Ada SPO rujukan kasus penyakit ataupun kecelakaan.
  5. Alat-alat P3K dan kotak obat-obatan harus berisi paling sedikit dengan obat untuk kompres, perban, kasa yang steril, antiseptik, plester, forniquet, gunting, splint, dan perlengkapan gigitan ular.
  6. Isi dari kotak obat-obatan dan alat P3K harus diperiksa secara teratur dan harus dijaga supaya tetap berisi (tidak boleh kosong).
  7. Alat-alat P3K dan kotak obat-obatan harus berisi keterangan/ instruksi yang mudah dan jelas sehingga mudah dimengerti.

Post a Comment

Post a Comment