WcBma5LrLOg50X66kF3p5HaCfJ41Lo99JHjSF8cx
Bookmark

Jenis Badan Usaha Menurut Bentuknya

Jenis Badan Usaha Menurut Bentuknya

Layanan pelanggan atau customer service selalu mengalami perkembangan yang dinamis dari waktu ke waktu. Salah satu contohnya adalah kegiatan layanan pelanggan yang dulu hanya dilakukan melalui pertemuan secara fisik, sekarang bisa dilakukan secara online melalui hotline number ataupun tatap maya.

A. Badan usaha berbentuk badan hukum

Badan usaha yang berbadan hukum memiliki karakteristik dalam pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggungjawab sebatas harta yang dimilikinya. Jenis badan usaha berbentuk badan hukum meliputi:

a) PT (Perseroan Terbatas)

Sebuah badan usaha yang berbentuk PT menurut Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Perseroan Terbatas (33-36) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  • Merupakan persekutuan modal, sehingga pemegang saham hanya bertanggungjawab sebatas sahamnya yang dimilikinya dan tidak termasuk harta pribadi. Modal dasar PT ditentukan oleh kesepakatan para pendiri PT dan disetor minimal 25 % dengan bukti penyetoran yang sah.
  • Didirikan berdasarkan perjanjian.
  • Melakukan kegiatan usaha.
  • Lahirnya perseroan melalui proses hukum dalam bentuk pengesahan oleh Pemerintah.

b) Yayasan

Yayasan merupakan badan hukum yang yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang ketercapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut dalam badan usaha.

c) Koperasi

Koperasi merupakan usaha yang beranggotakan orangorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

Sifat keanggotaan koperasi secara sukarela dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi. Modal usaha koperasi terbentuk dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang ditentukan dalam rapat anggota.

Ketentuan yang berlaku dalam usaha yang berbentuk koperasi ini dilakukan dalam rapat anggota koperasi. Jadi rapat anggota koperasi ini merupakan kekuasaan tertinggi. Rapat anggota dilakukan secara rutin dalam setiap tahunnya yang kemudian disebut dengan RAT (Rapat Anggota Tahunan).

B. Badan usaha bukan berbentuk badan hukum

Jenis badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum memiliki karakteristik dalam kepemilikan kekayaan. Dalam hal ini antara kekayaan badan usaha dan kekayaan pribadi tidak ada pemisahannya. Jenis badan usaha yang bukan badan hukum ini meliputi:

a) Persekutuan Perdata (maatschap)

Merupakan perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Karena badan usaha ini bukan badan hukum maka tanggung jawab secara pribadi ditentukan oleh kesepakatan kedua belah pihak atau ketentuan undang-undang.

b) Firma

Firma merupakan perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama. Para anggota memiliki tanggungjawab terhadap firma yang didirikan.

c) Persekutuan Komanditer (CV)

CV tediri dari persero aktif dan persero pasif/komanditer. Pesero aktif bertanggungjawab sampai dengan harta pribadi, sedangkan pesero pasif hanya bertanggungjawab sebatas modal yang telah disetor ke dalam CV saja.

0

Post a Comment