Unsur dan Fungsi Anggaran Negara RI
Unsur penting anggaran Negara Republik Indonesia terdiri atas dua unsur, yaitu anggaran pengeluaran atau disebut anggaran belanja negara dan anggaran pendapatan negara.
Baik anggaran pendapatan maupun anggaran pengeluaran harus sebanding, seperti dua sisi ujung tali yang mempunyai bentuk dan isi yang sama besarnya. Jika salah satunya besar atau salah satu ujungnya kecil, tidak dapat disambungkan dengan sempurna.
Hal ini menunjukkan betapa penting dan strategisnya kedua unsur tersebut serta menjadi mutlak tentang keberadaannya. Berdasarkan ungkapan tersebut, jelas bahwa antara pendapatan dan pengeluaran harus diciptakan sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan.
Pengeluaran tidak boleh lebih besar daripada pendapatan. Idealnya pendapatan lebih besar dari pengeluaran. Dengan demikian, seluruh program dapat dijalankan dengan semestinya, bahkan menambah program sesuai dengan yang dibutuhkan dari kelebihan anggaran.
Anggaran belanja negara dipergunakan sebagai pedoman untuk membiayai tugas-tugas negara di segala bidang untuk jangka waktu tertentu, umumnya satu tahun mendatang.
Karena tugas-tugas negara diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat banyak (rakyat), wajar apabila masyarakat dibebani biaya untuk penyelenggaraan tugas-tugas negara tersebut.
Untuk mendapatkan sumber pembiayaan tugas-tugas negara tersebut, rakyat dikenakan pungutan berupa pajak, bea, cukai, dan pungutan lainnya. Untuk memperkirakan besarnya sumber pembiayaan, di antaranya berupa pajak dan pungutan lain, dibuat Rencana Anggaran Pendapatan.
Fungsi Anggaran Negara
Tiga fungsi anggaran negara, yaitu sebagai berikut.
a. Fungsi Hukum (Formal)
APBN yang ditetapkan sebagai undang-undang berarti mempunyai fungsi hukum (formal), yang berarti badan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat) memberikan kuasa kepada badan eksekutif (Pemerintah) untuk melaksanakan kegiatan dan proyek yang ditetapkan dalam anggaran, yang sumber pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan.
Di samping itu, sebagai fungsi hukum, anggaran merupakan alat untuk membatasi ruang gerak pemerintah sehingga pengeluaran yang akan dilaksanakan pemerintah tidak boleh melampaui batas anggaran.
Pembatasan ini dikemukakan dalam Pasal 24 ICW yang menyebutkan, “Tidak boleh ada pengeluaran, yang merupakan anggaran lebih dari yang ditentukan di dalam anggaran, atau dilaksanakan di luar anggaran.”
b. Fungsi Materiil
Anggaran negara berfungsi materiil berarti anggaran negara merupakan rencana (planning) yang diwujudkan dalam nilai mata uang, pada satu pihak berisi jumlah pengeluaran (belanja) negara setinggi-tingginya untuk membiayai kegiatan dan proyek pemerintah untuk masa satu tahun mendatang, pada pihak lain, berisi jumlah dari sumber pendapatan negara, yang diperkirakan akan dapat diterima selama masa satu tahun mendatang untuk menutup pengeluaran negara.
Walaupun ditentukan dengan undang-undang, bagi pemerintah anggaran negara tersebut tetap berfungsi sebagai rencana. Apabila antara rencana dan realisasinya tidak cocok karena terjadi perubahan keadaan, rencana tersebut perlu disesuaikan dengan keadaan.
Penyesuaian tersebut tetap memerhatikan fungsi hukum dari anggaran, yakni dengan diadakan pembahasan antara pemerintah dan DPR, yang akhirnya menghasilkan undang-undang tentang tambahan dan perubahan APBN.
c. Fungsi Kebijaksanaan
Anggaran negara berfungsi kebijaksanaan berarti menggambarkan kebijaksanaan yang akan dijalankan oleh pemerintah untuk masa satu tahun mendatang. Anggaran negara merupakan bentuk tindakan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebagai bentuk tindakan atau perbuatan hukum, anggaran negara memiliki fungsi yang berbeda-beda bergantung pada sudut pandang yang digunakan.
Fungsi anggaran negara dapat dikaji dari aspek hukum tata negara dan hukum administrasi karena proses penyusunan, pengesahan, dan substansi yang dikandung mengacu pada kedua cabang ilmu hukum tersebut.
Fungsi anggaran negara merupakan perpaduan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden adalah pelaksana kedaulatan rakyat di bidang pemerintahan negara sehingga berwenang mengajukan rancangan anggaran negara.
Adapun Dewan Perwakilan Rakyat adalah pelaksana kedaulatan rakyat di bidang legislasi, khususnya di bidang anggaran negara.
Kerja sama kedua lembaga negara tersebut merupakan konstruksi hukum yang tecermin dalam UUD 1945, khususnya pada pembahasan dan pengesahan rancangan anggaran negara menjadi anggaran negara.
Setelah anggaran negara disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, legitimasi yuridis diberikan kepada presiden untuk melaksanakannya secara konstitusional. Pemberian anggaran negara kepada presiden selaku kepala pemerintahan negara dibantu oleh para menteri negara.
Pada akhir tahun anggaran presiden wajib memberikan pertanggungjawaban di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat. Fungsi anggaran negara juga ditujukan pada penguasaan dan pelaksanaan anggaran negara oleh presiden bersama pembantunya.
Presiden menguasai dan melaksanakan anggaran negara karena kedudukannya sebagai Chief Financial Officer (CFO).
Para menteri selaku pembantu presiden kedudukannya sebagai Chief Operational Officer (COO), kecuali menteri keuangan yang berkedudukan sebagai Chief Operational Officer dan Chief Financial Officer karena memperoleh mandat dan delegasi dari presiden.
Anggaran negara yang berwujud keuangan negara dikelola oleh bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lainnya.
Dalam pengelolaannya wajib dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mempertanggungjawabkan dalam waktu yang ditentukan.
Ketika dalam pertanggungjawaban terdapat penyalahgunaan keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, diancam dengan sanksi administrasi ataupun sanksi pidana.

Post a Comment