Sifat Hukum Anggaran Negara
Jika dikaji oleh ilmu hukum bidang perundang-undangan, anggaran negara memiliki sifat hukum berbeda dengan undangundang lainnya. Sifat hukum anggaran negara yang membedakan dengan undang-undang lainnya adalah sebagai berikut.
Proses Pembentukannya
Pembentukan undang-undang anggaran negara berbeda dengan pembentukan undang-undang lainnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945, presiden memperoleh kewenangan berdasarkan atribusi untuk mengajukan rancangan undang-undang anggaran negara.
Dewan Perwakilan Rakyat tidak berwenang mengajukan rancangan undang-undang anggaran negara, kecuali rancangan undang-undang lainnya.
Hal ini dilatarbelakangi bahwa presiden bersama-sama pembantunya lebih banyak mengetahui kebutuhan negara dibandingkan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat hanya membahas rancangan undang-undang anggaran negara yang diajukan oleh presiden.
Dalam proses pembahasannya, Dewan Perwakilan Rakyat tidak wajib menyetujui rancangan undang-undang anggaran negara menjadi undang-undang.
Ketika dalam pembahasan rancangan undang-undang anggaran negara dianggap belum memenuhi tuntutan perkembangan ke depan, Dewan Perwakilan Rakyat berwenang menolaknya.
Dengan demikian, presiden mengajukan rancangan undang-undang anggaran negara yang telah mengantipasi perkembangan ke depan untuk kepentingan negara sehingga tidak memperoleh penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Keberlakuannya
Apabila memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, rancangan undang-undang tersebut berubah menjadi undangundang dan wajib diundangkan dalam lembaran negara agar dianggap secara hukum telah diketahui keberlakuannya.
Undangundang anggaran negara memiliki jangka waktu berlaku hanya satu tahun, berbeda dengan undang-undang lainnya yang masa berlakunya tidak ditentukan.
Setelah satu tahun keberlakuan undang-undang anggaran negara, presiden kembali berwenang mengajukan rancangan undang-undang anggaran negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang.
Dewan Perwakilan Rakyat tidak wajib memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang anggaran negara yang diajukan oleh presiden.
Jika terjadi penolakan, berarti presiden berkewajiban memberlakukan undang-undang anggaran negara tahun lalu agar tidak terjadi kekosongan atau kevakuman hukum terhadap pembiayaan pemerintahan negara ke depan.
Kemampuan Mengikat
Suatu undang-undang berlaku setelah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diundangkan dalam lembaran negara. Berlakunya suatu undang-undang berarti telah memenuhi persyaratan ke dalam undang-undang, dalam arti formal dan materiil.
Dalam arti undang-undang itu mengikat secara umum, misalnya Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengikat pejabat pajak selaku pihak yang menegakkannya dan wajib pajak yang penghasilannya dapat dikenakan pajak.
Adapun undang-undang anggaran negara, sebagaimana dikemukakan oleh Arifin, P. Suryaatmadja di depan sidang pleno Mahkamah Konstitusi pada bulan Februari 2006, tidak tergolong undang-undang dalam arti materiil (wet in materiele zin), tetapi hanya dapat dipandang sebagai undang-undang dalam arti formal (wet in formelen zin).
Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak memenuhi persyaratan yang dapat dikategorikan ke dalam undang-undang dalam arti materiil karena tidak bersifat mengikat umum.
Undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara hanya mengikat pemerintah dan aparat bagian-bagiannya sebagai penerima yang diberi otorisasi anggaran oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Oleh karena itu, Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak dapat djadikan dasar gugatan atau keberatan karena tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dari penelitian yang diadakan terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, undang-undang tersebut hanya memuat jumlah penerimaan dan pengeluaran, serta saldo lebih atau saldo kurang, tidak mengandung materi muatan yang bersifat mengatur, tetapi mengikat pemerintah berupa otorisasi anggaran pendapatan dan belanja negara (sumber: kata sambutan H.M. Laica Marzuki, tertanggal 24 Maret 2006).
Dalam kaitan itu, H.M. Laica Marzuki mempertanyakan apakah benar bahwa Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak tergolong undang-undang dalam arti materiil (wet in materielen zin), yang tidak mengikat dan menjangkau rakyat banyak selaku pemegang kedaulatan tertinggi di negeri ini?
Selaku hakim, ia meragukan bahwa undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara hanya mengikat presiden (pemerintah) serta dipandang tidak mengikat dan menjangkau rakyat banyak.
Benarkah Undang-Undang Pendapatan dan Belanja Negara tidak tergolong undang-undang dalam arti materiil (wet in materielen zin)? UndangUndang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibuat bagi kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat.
Oleh sebab itu, tidak benar jika penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara tidak menyentuh dan melibatkan rakyat banyak. Tokoh sentral dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara adalah rakyat selaku pemegang kedaulatan di negara.
Akuntabilitasnya terletak pada rakyat banyak. Dewan Perwakilan Rakyat adalah mandataris dari rakyat banyak, para konstituen mereka. Hubungan rakyat dengan Dewan Perwakilan Rakyat adalah hubungan mandatarium, bukan hubungan delegasi.
Rakyat tidak kehilangan kewenangan dan kedaulatannya ketika diwakili para anggota dewan di parlemen. Rakyat berhak mengikuti proses pembahasan dan perdebatan di Senayan. Rakyat banyak memiliki kesadaran public budget karena menyangkut kepentingan mereka.
Rakyat juga melakoni pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditetapkan dan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (sumber: kata sambutan H.M. Laica Marzuki, tertanggal 24 Maret 2006).
Keraguan H.M. Laica Marzuki tersebut merupakan beban dan tanggung jawab bagi mereka yang berkecimpung di bidang hukum keuangan negara.
Ketika Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberlakukan, presiden menguasai dan melaksanakannya dalam bentuk otorisasi dan pengawasan dilakukan oleh rakyat banyak selaku pemilik kedaulatan di negara ini.
Pengawasan itu berujung pada pertanggungjawaban saat terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran negara.
Sebenarnya undang-undang anggaran negara merupakan undang-undang yang tergolong dalam undang-undang dalam arti formal (wet informelen zin) ataupun dalam arti materiil (wet in materielen zin) karena adanya keterlibatan pengawasan dari rakyat banyak selaku pemilik kedaulatan.

Post a Comment