Ruang Lingkup Keuangan Negara

Table of Contents
Ruang Lingkup Keuangan Negara

Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan ruang lingkup keuangan negara adalah dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan.

Dari sisi objek, keuangan negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter, dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Dari sisi subjek, keuangan negara meliputi seluruh objek yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara atau daerah, dan badan lain yang berkaitan dengan keuangan negara.

Dari sisi proses, keuangan negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek, mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan hingga pertanggungjawaban.

Dari sisi tujuan, keuangan negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan, dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan penguasaan objek untuk penyelenggaraan pemerintahan negara.

Luasnya bidang pengelolaan keuangan negara dapat dikelompokkan dalam subbidang pengelolaan fiskal 1, subbidang pengelolaan moneter, dan subbidang kekayaan negara yang dipisahkan. Berdasarkan ruang lingkupnya, keuangan negara dikelompokkan menjadi dua bagian.

Pengelolaan Langsung oleh Negara

Dikelola langsung oleh negara, yang berarti termasuk dalam APBN yang terdiri atas sebagai berikut.

a. Anggaran Pendapatan Negara

Anggaran pendapatan negara adalah perkiraan mengenai batas penerimaan tertinggi keuangan negara sebagai sumber pendapatan negara dan merupakan dana yang akan diterima untuk membiayai belanja negara.

Anggaran pendapatan negara terdiri atas pendapatan rutin (pajak, bea cukai, pendapatan jasa, denda khusus, dan lain-lain) dan pendapatan pembangunan/ bantuan luar negeri (bantuan program dan bantuan proyek).

b. Anggaran Belanja Negara

Anggaran belanja negara adalah perkiraan mengenai batas pengeluaran tertinggi keuangan negara bagi pembiayaan pelaksanaan kegiatan organisasi pemerintah untuk masa satu tahun. Anggaran belanja negara terdiri atas sebagai berikut.

1) Belanja pembangunan

Yaitu suatu perkiraan batas pengeluaran tertinggi pemerintah yang diperlukan pada setiap tahun anggaran untuk pembiayaan pelaksanaan proyek pembangunan selama rencana pembangunan itu ada dan masih berguna.

2) Belanja rutin

Yaitu perkiraan batas pengeluaran tertinggi pemerintah yang diperlukan secara terus-menerus pada setiap tahun anggaran bagi pembiayaan kegiatan yang meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, dan belanja jasa dinas.

Pengelolaannya Dipisahkan

Komponen keuangan negara yang pengelolaannya dipisahkan adalah komponen keuangan negara yang pengelolaannya diserahkan pada Badan-badan Usaha Milik Negara dan Lembaga-lembaga Keuangan Negara (BUMN/D).

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan ruang lingkup keuangan negara?
Ruang lingkup keuangan negara adalah seluruh hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk seluruh aset, pendapatan, belanja, pembiayaan, serta kekayaan negara yang dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Apa dasar hukum yang mengatur ruang lingkup keuangan negara?
Ruang lingkup keuangan negara di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-undang tersebut menjelaskan pengertian, asas, ruang lingkup, serta tata kelola keuangan negara secara menyeluruh.
3. Apa tujuan pengaturan ruang lingkup keuangan negara?
Tujuan pengaturan ruang lingkup keuangan negara adalah menciptakan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, efisien, ekonomis, dan bertanggung jawab untuk mendukung kesejahteraan masyarakat serta pembangunan nasional.
Bonpas Finance
Bonpas Finance Karena Mencoba Pasti Selalu Ada Kesempatan

Post a Comment