Ruang Lingkup Keuangan Negara
Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan ruang lingkup keuangan negara adalah dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan.
Dari sisi objek, keuangan negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter, dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Dari sisi subjek, keuangan negara meliputi seluruh objek yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara atau daerah, dan badan lain yang berkaitan dengan keuangan negara.
Dari sisi proses, keuangan negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek, mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan hingga pertanggungjawaban.
Dari sisi tujuan, keuangan negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan, dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan penguasaan objek untuk penyelenggaraan pemerintahan negara.
Luasnya bidang pengelolaan keuangan negara dapat dikelompokkan dalam subbidang pengelolaan fiskal 1, subbidang pengelolaan moneter, dan subbidang kekayaan negara yang dipisahkan. Berdasarkan ruang lingkupnya, keuangan negara dikelompokkan menjadi dua bagian.
Pengelolaan Langsung oleh Negara
Dikelola langsung oleh negara, yang berarti termasuk dalam APBN yang terdiri atas sebagai berikut.
a. Anggaran Pendapatan Negara
Anggaran pendapatan negara adalah perkiraan mengenai batas penerimaan tertinggi keuangan negara sebagai sumber pendapatan negara dan merupakan dana yang akan diterima untuk membiayai belanja negara.
Anggaran pendapatan negara terdiri atas pendapatan rutin (pajak, bea cukai, pendapatan jasa, denda khusus, dan lain-lain) dan pendapatan pembangunan/ bantuan luar negeri (bantuan program dan bantuan proyek).
b. Anggaran Belanja Negara
Anggaran belanja negara adalah perkiraan mengenai batas pengeluaran tertinggi keuangan negara bagi pembiayaan pelaksanaan kegiatan organisasi pemerintah untuk masa satu tahun. Anggaran belanja negara terdiri atas sebagai berikut.
1) Belanja pembangunan
Yaitu suatu perkiraan batas pengeluaran tertinggi pemerintah yang diperlukan pada setiap tahun anggaran untuk pembiayaan pelaksanaan proyek pembangunan selama rencana pembangunan itu ada dan masih berguna.
2) Belanja rutin
Yaitu perkiraan batas pengeluaran tertinggi pemerintah yang diperlukan secara terus-menerus pada setiap tahun anggaran bagi pembiayaan kegiatan yang meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, dan belanja jasa dinas.
Pengelolaannya Dipisahkan
Komponen keuangan negara yang pengelolaannya dipisahkan adalah komponen keuangan negara yang pengelolaannya diserahkan pada Badan-badan Usaha Milik Negara dan Lembaga-lembaga Keuangan Negara (BUMN/D).

Post a Comment