Pertanggungjawaban Keuangan Negara

Table of Contents
Pertanggungjawaban Keuangan Negara

Berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 disebutkan bahwa salah satu upaya konkret untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum.

Dalam undang-undang ini ditetapkan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disampaikan berupa laporan keuangan yang setidak-tidaknya terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

Laporan keuangan pemerintah pusat yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPR selambatlambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.

Demikian pula, laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.

Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, menteri / pimpinan lembaga / gubernur / bupati / walikota selaku pengguna anggaran/pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD, dari segi manfaat/ hasil (outcome).

Adapun pimpinan unit organisasi kementerian negara/lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN.

Demikian pula, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD, dari segi barang dan/atau jasa yang disediakan (output).

Sebagai konsekuensinya, dalam undang-undang ini diatur sanksi yang berlaku bagi menteri/pimpinan lembaga/gubernur bupati/walikota, serta pimpinan unit organisasi kementerian negara lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan/kegiatan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD.

Ketentuan sanksi tersebut sebagai upaya preventif dan represif, serta berfungsi sebagai jaminan atas ditaatinya undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan.

Selain itu, perlu ditegaskan prinsip yang berlaku universal bahwa barang siapa yang diberi wewenang untuk menerima, menyimpan, dan membayar atau menyerahkan uang, surat berharga, atau barang milik negara bertanggung jawab secara pribadi atas semua kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya. 

Kewajiban untuk mengganti kerugian negara oleh para pengelola keuangan negara dimaksud merupakan unsur pengendalian internal yang andal.

Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaran negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam UndangUndang Dasar.

Sesuai dengan amanat Pasal 23C Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang tentang Keuangan Negara perlu menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar tersebut ke dalam asas-asas umum, yang meliputi asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas, juga asas-asas baru sebagai pencerminan best practices (penerapan kaidahkaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain :

  1. akuntabilitas berorientasi pada hasil
  2. profesionalitas
  3. proporsionalitas
  4. keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara
  5. pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri

Asas-asas umum tersebut diperlukan pula untuk menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Bab VI Undang-Undang Dasar 1945. 

Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut dalam Undang-Undang tentang Keuangan Negara, pelaksanaan undang-undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus memperkukuh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 2003 Bab VIII, bahwa pertanggungjawaban keuangan Negara, baik APBN maupun APBD dari mulai tingkat pusat sampai daerah adalah sebagai berikut.

Tingkat Pusat

  1. Presiden menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan selambatlambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Pusat.
  2. Laporan Keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.
Laporan Realisasi Anggaran selain menyajikan realisasi pendapatan dan belanja, juga menjelaskan prestasi kerja setiap kementerian negara/ lembaga.

Tingkat Daerah

  1. Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah.
  2. Laporan Keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran selain menyajikan realisasi pendapatan dan belanja, juga menjelaskan prestasi kerja satuan kerja perangkat daerah.
  3. Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
  4. Standar akuntansi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Apabila dalam waktu 2 (dua) bulan tidak memberikan pertimbangan yang diminta, Badan Pemeriksa Keuangan dianggap menyetujui sepenuhnya standar akuntansi pemerintahan yang diajukan oleh pemerintah.

Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara diatur dalam undang-undang tersendiri. Pada dasarnya setiap pengurusan dan/atau setiap pemberian kepercayaan mengandung unsur tanggung jawab bagi penerima kepercayaan.

Oleh karena itu, setiap pengurusan pada hakikatnya harus dihubungkan dengan pertanggungjawaban. Sejak tahun anggaran 1980/1981, tanggung jawab bendaharawan uang yang harus di pertanggung jawabkan (UYHD) hanya terbatas pada keselamatan penyimpanan dan pengeluaran uang yang dikelolanya.

Adapun tanggung jawab penggunaan UYHD sepenuhnya berada di tangan pejabat operasional, yaitu kepala-kepala kantor/ satuan kerja untuk anggaran belanja rutin dan pemimpin proyek untuk anggaran belanja pembangunan.

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan pertanggungjawaban keuangan negara?
Pertanggungjawaban keuangan negara adalah proses penyampaian laporan mengenai pengelolaan dan penggunaan keuangan negara oleh pemerintah kepada lembaga yang berwenang. Tujuannya adalah memastikan bahwa anggaran telah digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Mengapa pertanggungjawaban keuangan negara sangat penting?
Pertanggungjawaban keuangan negara penting untuk menjaga transparansi, meningkatkan akuntabilitas pemerintah, mencegah penyalahgunaan anggaran, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan publik.
3. Apa saja bentuk pertanggungjawaban keuangan negara?
Bentuk pertanggungjawaban keuangan negara meliputi penyusunan laporan keuangan pemerintah, laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Bonpas Finance
Bonpas Finance Karena Mencoba Pasti Selalu Ada Kesempatan

Post a Comment