Pengertian Keuangan Negara
Keuangan negara adalah kekayaan yang dikelola oleh pemerintah, yang meliputi uang dan barang yang dimiliki; kertas berharga yang bernilai uang yang dimiliki; hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang; dana-dana pihak ketiga yang terkumpul atas dasar potensi yang dimiliki dan/atau yang dijamin baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan-badan usaha, yayasan, maupun institusi lainnya.
Secara ringkas, keuangan negara ialah semua hak yang dapat dinilai dengan uang, yang dapat dijadikan milik negara. Dalam hal ini negara mempunyai hak yang dapat dinilai dengan uang, seperti :
- mengenakan pajak kepada warga negara
- mencetak uang kertas ataupun logam
- mengadakan pinjaman paksa kepada warga negara
Adapun kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang adalah :
- menyelenggarakan tugas negara demi kepentingan masyarakat, seperti pemeliharaan keamanan dan ketertiban, perbaikan jalan raya, pembangunan waduk, pelabuhan, dan pengairan;
- kewajiban membayar atau hak-hak tagihan pemborong, setelah barang/bangunan diterima dengan baik oleh instansi pemesan.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UUKN), makna keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Pengertian keuangan negara memiliki substansi yang dapat ditinjau dalam arti luas ataupun dalam arti sempit. Keuangan negara dalam arti luas mencakup :
- anggaran pendapatan dan belanja negara
- anggaran pendapatan dan belanja daerah
- keuangan negara pada badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
Adapun keuangan negara dalam arti sempit hanya mencakup keuangan negara yang dikelola oleh tiap-tiap badan hukum dan dipertanggungjawabkan masing-masing. Membahas hukum keuangan negara, berarti menjelaskan ruang lingkup keuangan negara dari aspek yuridis.
Ruang lingkup keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UUKN adalah :
- hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman
- kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga
- penerimaan negara
- pengeluaran negara
- penerimaan daerah
- pengeluaran daerah
- kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah
- kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum
- kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah
Ruang lingkup keuangan negara tersebut dikelompokkan dalam tiga bidang pengelolaan yang bertujuan mengklasifikasikan pengelolaan keuangan negara. Pengklasifikasian pengelolaan keuangan negara adalah :
- bidang pengelolaan pajak
- bidang pengelolaan moneter
- bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan
Selain itu, ruang lingkup keuangan negara berdasarkan Pasal 2 huruf g UUKN menimbulkan kerancuan dari aspek yuridis.
Kerancuan tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu hal yang menyimpang apabila dilakukan pengkajian dan penelusuran peraturan perundang-undangan lainnya, seperti Pasal 2 huruf g UUKN yang menegaskan kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah.
Ketentuan ini tidak mengikat secara yuridis ketika dikaitkan dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UUBUMN) bahwa perusahaan persero, yang selanjutnya disebut persero adalah badan usaha milik negara yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Kemudian, Pasal 4 ayat (1) UUBUMN yang menegaskan modal badan usaha milik negara merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Sementara itu, penjelasannya menentukan bahwa yang dimaksud dengan dipisahkan adalah pemisahan kekayaan negara dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk dijadikan penyertaan modal negara pada badan usaha milik negara untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem anggaran pendapatan dan belanja negara, namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.
Pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menegaskan bahwa perseroan terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Kemudian, Pasal 7 ayat (4) UUPT yang menegaskan perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, baik dalam UUBUMN maupun UUPT, badan usaha milik negara merupakan badan hukum perseroan, yang pengesahannya dilakukan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta tunduk pada hukum privat.
Selain itu, badan usaha milik negara memiliki kekayaan terpisah dengan kekayaan negara ataupun pemegang saham (pemilik), direksi (pengurus), dan komisaris (pengawas).
Meskipun negara memiliki saham paling sedikit 51% ketika terdapat piutang pada badan usaha milik negara akibat dari perjanjian yang dilakukan selaku entitas perusahaan, hak tersebut tidak boleh dikelompokkan dalam piutang negara sebagai konsekuensi pemisahan kekayaan negara karena badan usaha milik negara tersebut telah memiliki kekayaan tersendiri, bukan merupakan kekayaan negara dalam kategori sebagai keuangan negara.
Hal ini bertujuan agar mekanisme pengelolaan, termasuk pengurusan piutang badan usaha milik negara, dilakukan berdasarkan prinsipprinsip perusahaan yang sehat dan tidak boleh mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan hukum publik dan privat memiliki perbedaan secara prinsipiil dalam pengelolaan keuangannya. Badan hukum publik dalam mengelola keuangannya tunduk pada hukum publik, sedangkan badan hukum privat dalam mengelola keuangannya tunduk pada hukum privat.
Sebagai contoh, negara sebagai badan hukum publik dalam mengelola keuangannya tunduk pada peraturan yang berkaitan dengan keuangan negara.
Sementara itu, badan usaha milik negara sebagai persero dalam mengelola keuangannya tunduk pada hukum perdata yang berkaitan dengan harta kekayaan yang dimilikinya.
Demikian pula, pada Pasal 2 huruf i UUKN ditegaskan bahwa kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan oleh negara.
Ketentuan ini mengandung makna bahwa kekayaan pihak swasta ketika memperoleh fasilitas dari negara, merupakan pula keuangan negara.
Ketika pihak swasta yang memperoleh fasilitas dari negara dalam pergaulan hukum menimbulkan kerugian, bahkan dinyatakan pailit, negara wajib bertanggung jawab atas beban yang dipikul oleh pihak swasta tersebut.
Pada akhirnya, suatu saat negara mengalami kepailitan karena beban yang dipikul terlalu berat, baik terhadap keuangan negara yang dikelola oleh pemerintah sebagai badan hukum publik maupun terhadap badan hukum privat.
M. Ichwan (1989) mengemukakan bahwa pengertian keuangan negara di Indonesia hingga saat ini masih mengacu pada pengertian menurut undang-undang berikut.
Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia (Indonesische Comptabiliteit Wet = ICW)
ICW yang terakhir diubah dan diperbaiki dengan Undang Undang No. 9 tahun 1968 memberikan uraian mengenai pengertian keuangan negara sebagai berikut.
- Semua jumlah uang yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang selama tahun itu dimasukkan dalam atau dikeluarkan dari Kas Negara atau kantor-kantor yang diserahi pekerjaan kas negara.
- Semua perhitungan, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran yang selama tahun itu dilakukan antara bagian-bagian anggaran.
- Semua jumlah uang, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran, yang selama tahun itu dilakukan atas daftar-daftar perhitungan tertentu, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
- Semua jumlah uang, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran yang selama tahun itu diterima atau dikeluarkan oleh wakil-wakil Republik Indonesia di luar negeri.
- Pembayaran-pembayaran berkenaan dengan tahun itu yang diterima dari atau diberikan kepada perusahaan-perusahaan negara yang berdasarkan “Indonesische Bedrijven Wet (IBW)”.
- Sisa-sisa dari uang-uang untuk diperhitungkan kemudian yang pada akhir tahun itu, yang dalam waktu dua bulan sesudah itu telah diberikan perhitungannya.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1973 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan
Dalam Pasal 3 dari undang-undang ini terdapat perumusan tentang keuangan negara sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan Keuangan Negara dalam undangundang ini adalah segala kekayaan negara dalam bentuk apapun juga baik terpisah maupun tidak.”
Adapun penjelasan perumusan tersebut dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 276 sebagai berikut : “Dengan keuangan Negara tidak hanya dimaksud uang negara, tetapi seluruh kekayaan negara termasuk di dalamnya segala hak serta kewajiban yang timbul karenanya, baik kekayaan itu berada dalam penguasaan dan pengurusan pada pejabat-pejabat dan/atau Lembagalembaga yang termasuk Pemerintahan Umum maupun berada dalam penguasaan dan pengurusan bank-bank pemerintah, Yayasan-yayasan Pemerintah, dengan status hukum publik maupun privat.
Perusahaan-perusahaan Negara dan perusahaan dan usaha-usaha di mana Pemerintah mempunyai kepentingan khusus serta dalam penguasaan pihak lain manapun juga berdasarkan perjanjian dengan penyertaan (partisipasi) Pemerintah ataupun penunjukkan dari Pemerintah.”
Berdasarkan kedua pengertian mengenai keuangan negara tersebut dapat disimpulkan bahwa lingkup keuangan negara adalah sebagai berikut.
- Pemerintah yang memegang pimpinan di bidang keuangan negara.
- Penguasa yang menjalankan pengurusan umum (otorisator dan ordonateur) serta pejabat-pejabat yang ditunjuk menjalankan pengurusan khusus keuangan (bendaharawan).
- Wilayah berlakunya sistem pengurusan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
- Hal-hal yang menyangkut pertanggunganjawaban dan pengawasan keuangan negara.
- Prosedur yang ditempuh dalam menghadapi ketidakcocokkan anggaran.
Dengan demikian, sesuai dengan pembahasan mengenai keuangan negara tersebut, dapat dikatakan bahwa pembahasan mengenai keuangan negara Republik Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan pembahasan mengenai masalah Anggaran Negara Republik Indonesia, sebaliknya pembahasan mengenai Anggaran Negara Republik Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan pembahasan mengenai keuangan negara. Dengan kata lain, masalah Anggaran Negara berkaitan erat dengan masalah keuangan negara.

Post a Comment