Pengelolaan Keuangan Negara
Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus.
Untuk membantu presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan dimaksud, sebagian kekuasaan tersebut dikuasakan kepada menteri keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta kepada menteri atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran atau pengguna barang kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya.
Sesuai dengan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara sebagian kekuasaan presiden tersebut diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku pengelola keuangan daerah.
Demikian pula untuk mencapai kestabilan nilai rupiah, tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dilakukan oleh bank sentral.
Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945, menempatkan presiden sebagai penyelenggara pemerintahan negara. Presiden memiliki kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan negara, meliputi apa yang dalam trias politika disebut kekuasaan eksekutif.
Kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan negara itu meliputi tiga kekuasaan pengelolaan keuangan negara, yaitu kekuasaan otorisasi, ordonansi, dan kekuasaan kebendaharawanan.
Kekuasaan otorisasi adalah kekuasaan untuk mengambil tindakan atau keputusan yang dapat mengakibatkan kekayaan negara menjadi bertambah atau berkurang. Kekuasaan otorisasi dibedakan atas kekuasaan otorisasi yang bersifat umum dan kekuasaan otorisasi yang bersifat khusus.
Kekuasaan otorisasi yang bersifat umum diwujudkan dalam bentuk kekuasaan membuat peraturan yang bersifat umum, seperti menetapkan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Undang-Undang tentang Pokok Kepegawaian, Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan sebagainya.
Kekuasaan otorisasi yang bersifat umum ini menurut sistem pemerintahan negara RI, pelaksanaannya harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Artinya, bentuk kekuasaan otorisasi, pertama-tama adalah undang-undang.
Selanjutnya, dalam undang-undang tersebut dapat pula memuat ketentuan bahwa bentuk pelaksanaan otorisasi yang bersifat umum dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah dari undang-undang.
Kekuasaan otorisasi yang bersifat khusus diwujudkan dalam bentuk kekuasaan untuk menetapkan surat keputusan, yang khususnya mengikat orang atau pihak tertentu sebagai pelaksanaan keputusan otorisasi yang bersifat umum.
Kekuasaan ordonansi adalah kekuasaan untuk menerima, meneliti, menguji keabsahan, dan menertibkan surat perintah menagih dan membayar tagihan, yang membebani anggaran penerimaan dan pengeluaran negara sebagai akibat dari tindakan otorisator.
Pengujian dan penelitian yang dilakukan oleh ordonator meliputi dasar haknya (wetmatigheids), dasar hukum tagihannya (rechtsmatigheids), dan tujuannya (doelmatigheids).
Di wilayah negara Indonesia yang luas dengan berbagai fungsi yang harus diselenggarakannya, tugas menjalankan kekuasaan pengelolaan keuangan negara tidak mungkin dilaksanakan sendiri oleh presiden.
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945, presiden mendelegasikan sebagian kekuasaan pengelolaan keuangan negara kepada aparatur pemerintah di pusat dan daerah, BUMN, BUMD, serta pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pendelegasian kekuasaan pengelolaan keuangan negara kepada pemerintah pusat adalah sebagai berikut.
- Kekuasaan otorisasi yang bersifat umum dilaksanakan sepenuhnya oleh presiden dengan persetujuan DPR. Kekuasaan otorisasi yang bersifat khusus didelegasikan kepada semua menteri yang menguasai bagian anggaran termasuk pejabat lain yang ditunjuk secara resmi.
- Kekuasaan ordonansi didelegasikan hanya kepada Menteri Keuangan. Akan tetapi, mengingat begitu besarnya jumlah anggaran dan luasnya organisasi yang menggunakan anggaran, maka dalam pelaksanaan fungsi ordonansi sehari-hari, Menteri Keuangan melimpahkan kepada instansi vertikal di bawahnya, yaitu Seksi Perbendaharaan pada kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 123/ KMK.01/1995).
- Kekuasaan kebendaharawanan didelegasikan kepada orang atau badan yang menjalankan tugas sebagai bendaharawan yang meliputi :
- Bendaharawan Umum Tugas Bendaharawan Umum adalah melakukan penerimaan uang yang disetorkan kepada Kas Negara (APBN). Bendaharawan ini juga berwenang mengeluarkan atau membayar uang atas dasar surat perintah yang diterimanya, yaitu Surat Perintah Membayar (SPM) dalam pelaksanaan APBN. Contoh Bendaharawan Umum adalah Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
- Bendaharawan Khusus Penerima Bendaharawan ini hanya bertugas menerima uang pungutan pajak dan penerimaan negara bukan pajak. Uang yang diterimanya harus segera disetorkan ke Kas Negara.
- Bendaharawan Khusus Pengeluaran Bendaharawan ini hanya bertugas mengeluarkan uang. Berdasarkan peruntukan uang yang diurusnya, bendaharawan ini dapat dibedakan dalam kelompok Bendaharawan Rutin Belanja Pegawai, Bendaharawan Non Belanja Pegawai, Bendaharawan Proyek, dan Bendaharawan Pemegang Uang Muka Cabang.
- Bendaharawan Barang Tugas bendaharawan barang adalah menerima, meyimpan, dan mengeluarkan barang atas dasar perintah pejabat yang berwenang (C.S.T. Kansil, 2002).
Untuk lebih mengetahui sistem dan mekanisme pengelolaan keuangan negara, Yuswar Zainul B. (2003) mengemukakan cara sistem administrasi keuangan negara diselenggarakan, yaitu sebagai berikut.
Sistem Administrasi Keuangan Negara
Administrasi keuangan negara merupakan kegiatan penataan kerja sama sekelompok aparat pemerintah yang berkaitan dengan urusan keuangan. Pengadministrasian tersebut harus mendasarkan hukum yang berlaku di negara atau pemerintah yang bersangkutan di bidang keuangan (Syamsi, 1994).
Pada pokoknya pengelolaan keuangan negara terdiri atas pengurusan umum dan pengurusan khusus. Pengurusan umum terdiri atas penguasa (pejabat) yang menguasai anggaran (otorisator) dan penguasa (pejabat) yang berhak menerbitkan Surat Perintah Membayar/SPM (ordonnateur).
Adapun pengurusan khusus (bendaharawan) terdiri atas bendaharawan umum, bendaharawan khusus untuk pengeluaran tertentu, dan bendaharawan materiil.
Bendaharawan khusus pengeluaran tertentu terdiri atas bendaharawan uang yang harus dipertanggungjawabkan (belanja rutin), bendaharawan uang yang harus dipertanggungjawabkan (belanja pembangunan), dan bendaharawan pemegang uang muka cabang (BPUMC).
Para pejabat yang memegang “Pengurusan Umum”, yaitu yang menguasai anggaran dan yang telah menerbitkan SPM tidak boleh merangkap sebagai pejabat “Pengurusan Khusus/Bendaharawan”.
Otorisator
Para pejabat (penguasa) yang menguasai anggaran berwenang mengambil tindakan yang berakibat pengeluaran atau beban anggaran belanja negara. Dalam mengambil tindakan tersebut, para pejabat harus memerhatikan batas kredit yang tersedia dalam anggaran.
Pembatasan ini merupakan pengawasan preventif agar pengeluaran sebagai akibat dari tindakannya tidak melampaui dana yang tersedia pada anggaran. Dengan kata lain, pengeluaran tersebut tidak melampaui kredit yang telah ditetapkan.
Setiap tindakan yang berakibat pengeluaran atau beban anggaran belanja rutin harus diwujudkan dalam bentuk Surat Keputusan Otorisasi (SKO). Oleh karena itu, pejabat ini dinamakan otorisator. SKO merupakan sarana untuk merealisasi pembayaran atas beban anggaran belanja negara.
Pejabat pertama yang bertindak sebagai otorisator adalah presiden. Dalam praktiknya, wewenang diselenggarakan oleh para menteri/ketua lembaga.
Para menteri ketua lembaga suatu pimpinan departemen pemerintahan bertugas melaksanakan pemerintahan umum dan pembangunan menurut bidangnya masing-masing, dengan tujuan :
- membangun dan memelihara negara hukum yang teratur;
- membina kesejahteraan sosial dalam arti seluas-luasnya.
Ordonnateur
Fungsi ordonnateur hanya diberikan kepada menteri keuangan, yang dalam praktik penyelenggaraannya dilakukan oleh instansi vertikal Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Post a Comment