Pengawasan Keuangan Negara
Pengawasan tidak lepas kaitannya dengan pemeriksaan karena pemeriksaan pada hakikatnya bagian dari pengawasan, yang keduanya saling berkaitan. Pemeriksaan adalah tindakan membandingkan mengenai hal-hal yang telah dikerjakan menurut kenyataan dan seharusnya.
Apabila menurut kenyataan dan seharusnya telah sesuai, berarti pekerjaan itu telah benar dikerjakan. Ada dua bentuk pengawasan, yaitu sebagai berikut.
- Pengawasan preventif, berupa ketentuan-ketentuan yang berlaku atau prosedur-prosedur yang harus dilalui dalam menyelenggarakan pekerjaan.
- Pengawasan represif, berupa tindakan membandingkan pekerjaan yang sedang/tidak dilaksanakan menurut kenyataan telah sesuai dengan ketentuan atau prosedur yang berlaku/ ditetapkan. Adapun pemeriksaan terdiri atas pemeriksaan dari jauh dan pemeriksaan dari dekat.
Pemeriksaan dari jauh, yaitu dengan jalan memeriksa atau meneliti laporan pertanggungjawaban dan sebagainya, yang telah sampai pada instansi pemeriksa. Pemeriksaan dari dekat, yaitu dengan jalan langsung memeriksa di tempat untuk mengetahui keadaan yang sesungguhnya.
Menurut UUD 1945 Pasal 23 ayat (5) disebutkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undangundang.
Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Jadi, fungsi memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara ini bagi BPK merupakan fungsi konstitusional.
BPK yang bertugas memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara adalah suatu badan yang terlepas dari pengaruh dan kedudukan pemerintah, dan melaksanakan pemeriksaan dari luar tubuh pemerintah mengenai penguasaan dan pengurusan keuangan negara dalam rangka tanggung jawab pemerintah terhadap lembaga tertinggi negara, yaitu terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dalam menjalankan tugasnya, BPK mempunyai tiga fungsi, yaitu fungsi operatif, fungsi pertimbangan (rekomendasi), dan fungsi peradilan (yudikatif). Dalam fungsi operatif, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK bersifat represif-eksternal.
Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan seluruh kekayaan negara di tingkat Pusat/ Departemen/Lembaga dan di daerah, terutama pertanggungjawabannya (post audit) yang belum atau baru sebagian. Oleh karena itu, sifat pemeriksaan ini dinamakan represif.
Selain itu, BPK juga merupakan suatu badan yang terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan melakukan pemeriksaan dari luar tubuh pemerintah, pemeriksaan ini bersifat ekstern.
Ditinjau dari ruang lingkup pemeriksaan, BPK berwenang memeriksa seluruh kekayaan, baik yang tidak dipisahkan penguasaan dan pengurusannya (APBN dan APBD) maupun yang dipisahkan (BUMN).
Dalam fungsi rekomendasi, setiap laporan hasil pemeriksaan yang sampai pada BPK ataupun yang berasal dari laporan Aparat Pengawas Internal Pemerintah, dianalisis dan dievaluasi.
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi tersebut, jika dianggap perlu, BPK memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menertibkan administrasi keuangan negara.
Dalam fungsi peradilan, BPK memberikan/melakukan tuntutan perbendaharaan kepada para bendaharawan uang terhadap kekurangan perbendaharaan dalam pengurusan keuangan negara. Wewenang ini tidak dipengaruhi oleh menteri/ketua lembaga.
Menteri/ketua lembaga hanya mempunyai wewenang untuk ganti rugi terhadap pegawai negeri bukan bendaharawan yang berada di bawahnya, yang terbukti telah merugikan negara sebagai akibat dari perbuatan curang atau lalai dalam menjalankan kewajibannya.
Dalam hal ini, BPK selaku pengawas tertinggi terhadap keuangan negara berperan memberikan advisnya. Di dalam tubuh pemerintah pun (departemen) ada inspektorat jenderal, yang tugas pokoknya mengamankan pelaksanaan tugastugas departemen menurut rencana kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh menteri yang bersangkutan, dengan melakukan hal berikut.
- Pemeriksaan terhadap semua unsur instansi di lingkungan departemen yang dianggap perlu, meliputi bidang administrasi umum, administrasi keuangan, dan hasil-hasil fisik dari pelaksanaan proyek-proyek pembangunan.
- Pengujian serta penilaian atas laporan berkala atau sewaktuwaktu dari setiap unsur/instansi di lingkungan departemen bersangkutan atas petunjuk menteri.
- Pengusutan mengenai kebenaran laporan atau tentang hambatan, penyimpangan atau penyalahgunaan di bidang administrasi atau keuangan yang dilakukan oleh unsur/instansi departemen.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 548/KMK.07/2003 Bab XI, bahwa pemantauan dan pengawasan keuangan negara adalah sebagai berikut.
- Departemen teknis melakukan pemantauan dari segi teknis terhadap penyelenggaraan kegiatan di daerah yang dibiayai dari DAK sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
- Pengawasan fungsional/pemeriksaan pelaksanaan kegiatan dan administrasi keuangan DAK dilaksanakan oleh badan keuangan dan/atau Badan Pengawas Daerah.
- Daerah melalui Tim Koordinasi melakukan evaluasi manfaat terhadap pelaksanaan DAK yang melibatkan pihak terkait setempat.

Post a Comment