Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Table of Contents
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Setelah APBN ditetapkan secara terperinci dengan undangundang, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan keputusan presiden sebagai pedoman bagi kementerian negara/lembaga dalam pelaksanaan anggaran.

Penuangan dalam keputusan presiden tersebut, terutama menyangkut hal-hal yang belum diperinci dalam Undang-Undang APBN, seperti alokasi anggaran untuk kantor pusat dan kantor daerah kementerian negara/lembaga, pembayaran gaji dalam belanja pegawai, dan pembayaran untuk tunggakan yang menjadi beban kementerian negara/lembaga.

Selain itu, penuangan tersebut meliputi pula alokasi dana perimbangan untuk provinsi/ kabupaten/kota dan alokasi subsidi sesuai dengan keperluan perusahaan/badan yang menerima.

Untuk memberikan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan APBN/APBD, pemerintah pusat/pemerintah daerah perlu menyampaikan laporan realisasi semester pertama kepada DPR/DPRD pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan.

Informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut menjadi bahan evaluasi pelaksanaan APBN/APBD semester pertama dan penyesuaian/perubahan APBN/APBD pada semester berikutnya.

Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD ditetapkan tersendiri dalam undang-undang yang mengatur perbendaharaan negara mengingat lebih banyak menyangkut hubungan administratif antar-kementerian negara/lembaga di lingkungan pemerintah. Pembahasan mengenai pelaksanaan APBN disajikan dengan sistematika sebagai berikut.

Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Negara

Pembahasan pelaksanaan anggaran pendapatan negara terdiri atas pelaksanaan penerimaan dalam negeri dan pelaksanaan penerimaan pembangunan. Pelaksanaan penerimaan dalam negeri dilakukan setelah adanya UUAPBN, Keppres Perincian Anggaran, dan DIK dan DIP.

Urutan kegiatan dalam pelaksanaan penerimaan dalam negeri adalah sebagai berikut.

a. Penetapan Bendaharawan

Departemen/lembaga yang mempunyai sumber penerimaan anggaran selambat-lambatnya pada akhir bulan April, tahun anggaran bersangkutan, dengan surat keputusan menetapkan bendaharawan yang diwajibkan menagih, dan melakukan penyetoran penerimaan anggaran.

Di samping penunjukan bendaharawan (dalam hal ini Bendaharawan Khusus Penerima/BKP) sekaligus ditunjuk atasan langsung bendaharawan yang berkewajiban memberikan pembinaan dan pengawasan secara langsung terhadap tugastugas bendaharawan khusus penerima bawahannya.

Dalam penunjukan/pengangkatan kembali bendaharawan khusus penerima, perlu diperhatikan syarat-syarat berikut :

  1. harus diusulkan oleh Kepala Satuan Organisasi Departemen/Lembaga
  2. serendah-rendahnya menduduki golongan II dan telah mempunyai masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil sedikitnya 2 (dua) tahun atau lebih
  3. sedapat mungkin mempunyai ijazah bendaharawan atau sekurang-kurangnya mempunyai kecakapan dalam pengelolaan administrasi pendapatan.

Karena bendaharawan khusus merupakan salah satu unsur yang menentukan pelaksanaan pendapatan negara, perlu diketahui pula tugas dan tanggung jawab bendaharawan khusus penerima, antara lain :

  1. menyelenggarakan kegiatan penerimaan uang untuk ayatayat penerimaan sesuai dengan jenis-jenis pendapatan negara yang berada dalam kewenangan pengurusan
  2. menyetorkan seluruh uang hasil penerimaan pendapatan negara ke kas negara dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. mengadakan kegiatan pencatatan seluruh penerimaan dan penyetoran uang hasil penerimaan dari jenis-jenis pendapatan negara yang diurusnya
  4. menghimpun seluruh tanda bukti penerimaan dan penyetoran sena seluruh dokumen yang menyangkut kegiatan dan bendaharawan secara tertib dan teratur sehingga memudahkan mencarinya apabila sewaktu-waktu diperlukan
  5. membuat pertanggungjawaban/laporan penerimaan/ penyetoran pendapatan negara selama bulan berjalan selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya
  6. bendaharawan khusus penerima bertanggung jawab atas seluruh penerimaan pendapatan negara yang diurusnya, baik kebenaran jumlah uang yang diterima dan yang disetor maupun adanya ketekoran kas atau kerugian negara yang ditimbulkan atas kelalaiannya.

Di samping tugas dan tanggung jawab bendaharawan khusus penerima, perlu dipahami pula keharusan bagi bendaharawan khusus penerima untuk menyelenggarakan penatausahaan yang meliputi hal-hal berikut :

  1. menyelenggarakan Buku Kas Umum
  2. menyelenggarakan Buku Pembantu, yaitu Buku Penerimaan per ayat penerimaan
  3. setiap penerimaan dari petugas penagih atau pembayar dibuat bukti penerimaan uang dan dibukukan di Buku Kas Umum, serta Buku Pembantu.

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)?
Pelaksanaan APBN adalah proses penggunaan anggaran negara yang telah disahkan dalam Undang-Undang APBN untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintahan, pembangunan nasional, pelayanan publik, serta memenuhi kewajiban negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Mengapa pelaksanaan APBN sangat penting bagi pembangunan nasional?
Pelaksanaan APBN menjadi dasar pembiayaan berbagai program pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pelayanan publik. Pelaksanaan anggaran yang efektif mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3. Bagaimana pemerintah mengawasi pelaksanaan APBN?
Pengawasan dilakukan melalui sistem pengendalian internal pemerintah, audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pengawasan DPR, serta pemanfaatan sistem informasi keuangan negara untuk meningkatkan transparansi.
Bonpas Finance
Bonpas Finance Karena Mencoba Pasti Selalu Ada Kesempatan

Post a Comment