Para Pejabat dan Petugas Pelaksana APBN
Dalam pelaksanaan anggaran dikenal dua kelompok pengelolaan, yaitu pengelolaan administratif atau pengelolaan umum, dan pengelolaan kebendaharaan atau pengelolaan khusus/ kompetabel.
Pejabat yang berkaitan dalam pengelolaan administratif/umum ada dua, yaitu otorisator dan ordonator. Pejabat/petugas yang berkaitan dalam pengelolaan khusus/ kompetabel adalah bendaharawan.
Pengelolaan Administratif/Umum
Pengelolaan administratif meliputi kewenangan otorisasi (dalam hal ini dipegang oleh otorisator) dan kewenangan ordonansi (dalam hal ini dipegang oleh ordonator).
a. Kewenangan otorisasi
Adalah kekuasaan yang bersumber pada kewenangan untuk mengesahkan atau menguasai anggaran yang menimbulkan kewenangan pembebanan (uang) negara.
b. Otorisator
Adalah pejabat yang mempunyai wewenang melakukan tindakan atau mengadakan ikatan yang mempunyai akibat pembayaran atau membenani anggaran negara. Otorisator mempunyai wewenang menerbitkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO).
Pejabat otorisator dalam hal ini adalah menteri yang merupakan kepala departemen atau ketua lembaga negara yang menguasai bagian anggaran.
Menurut Keppres No. 14A tahun 1980 dan Keppres No. 29 tahun 1984, fungsi dari Surat Keputusan Otorisasi (SKO) adalah sama dengan fungsi DIK/DIP. Dengan demikian, apabila ada DIK/DIP, tidak perlu diterbitkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) lagi.
c. Kewenangan ordonansi
Adalah kekuatan untuk menetapkan kuasa bayar atau menguji kebenaran pembayaran.
d. Ordonator
Adalah pejabat yang mempunyai wewenang ordonansi, yaitu :
- menerima dan menguji semua tagihan terhadap negara;
- membebani pengeluaran negara;
- memberikan perintah membayar jika tagihan tersebut benar dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar/Uang (SPM/U) untuk belanja negara dan menerbitkan Surat Penagihan (SPN) untuk pendapatan negara.
Ordonator ini hanya seorang, yaitu menteri keuangan yang memberikan / mendelegasikan wewenangnya kepada Kepala Kantor Perbendaharaan Negara (KPN).
Sesuai dengan Keppres No. 14A tahun 1980 dan Keppres No. 29 tahun 1984 tentang Pelaksanaan APBN, untuk satuan organisasi Kantor atau Proyek, dalam hal ini bendaharawan masih menguasai uang-uang untuk dipertanggungjawabkan (UUDP), yang bertindak sebagai ordonator adalah Kepala Kantor atau Pimpinan Proyek yang bersangkutan.
Oleh karena itu, setiap tagihan yang diterima, sebelum dibayar oleh bendaharawan harus mendapat persetujuan dari Kepala Kantor/Pimpinan Proyek (Pimpro).
Pengelolaan Kebendaharaan/Khusus/Komptabel
a. Pengelolaan Kebendaharaan
Adalah pelaksanaan pembayaran yang dilakukan berdasarkan surat perintah pembayaran yang dikeluarkan oleh ordonator, serta atas pembayaran mana diwajibkan bagi mereka yang bertindak dalam pengelolaan kebendaharaan untuk mempertanggungjawabkan kepada Bapeka (Pasal 77 ayat (1) ICW 1925).
Apabila pengelolaan kebendaharaan tersebut ditinjau secara keseluruhan termasuk di dalamnya penerimaan, yang dimaksudkan dengan “pengelolaan komptabel” adalah kegiatan “menerima” dan menyimpan uang, uang kertas berharga dan barang negara, dan yang berdasarkan perintah melakukan pembayaran dan penyerahan uang, kertas berharga dan barang-barang yang disimpan itu.
b. Bendaharawan/Comptabele
Secara sederhana bendaharawan adalah orang atau badan yang mengurus uang negara secara fisik. Pengertian bendaharawan menurut Pasal 77 Indische Comptabiliteits Wet (ICW) 1925 adalah orang atau badan yang ditunjuk oleh negara untuk menerima, menyimpan dan membayarkan uang, kertas-kertas berharga atau barang-barang persediaan.
Untuk itu, ia harus membuat perhitungan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam hal ini, baik otorisator maupun ordonator dilarang merangkap sebagai bendaharawan.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 78 ICW 1925 sebagai berikut : Barangsiapa diberi hak atau dikuasakan untuk membuat utang-utang (mengambil tindakan-tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara) untuk mempertimbangkan dan untuk memeriksa tagihan-tagihan atas beban negara, demikian juga untuk memerintahkan pembayarannya, tidak boleh merangkap Bendaharawan.
Di samping itu, perlu diketahui bahwa jabatan bendaharawan bukan jabatan struktural. Berdasarkan uraian Pasal 77 dan 78 ICW 1925 dapat disimpulkan bahwa yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 77 ICW 1925 tersebut tidak dapat disebut bendaharawan.
Penggolongan Bendaharawan
Di Indonesia bendaharawan digolongkan sebagai berikut.
1. Bendaharawan barang
Yaitu bendaharawan yang bertugas menyimpan barang persediaan (barang komptabel) di gudang yang selanjutnya didistribusikan ke unit-unit lain.
Bendaharawan barang diperlukan oleh departemen tertentu yang melakukan pembelian secara terpusat dalam jumlah yang besar. Selanjutnya, bendaharawan barang mendistribusikan ke unit-unitnya.
2. Bendaharawan uang
Yaitu bendaharawan yang mengurus uang dan kertas berharga. Bendaharawan ini dibagi menjadi bendaharawan umum dan bendaharawan khusus.
Bendaharawan umum adalah bendaharawan yang mengelola penerimaan dan pengeluaran, yaitu Kantor Kas Negara atau kantor-kantor yang melaksanakan tugas kas negara seperti Bank Indonesia, bank-bank pemerintah, dan Giro Pos.
a. Bendaharawan khusus penerimaan
Adalah bendaharawan yang bertugas mengurus penerimaan anggaran. Bendaharawan penerimaan ini terdapat di departemen/ lembaga yang mempunyai penerimaan anggaran.
Sebagai contoh penerimaan jasa upah pengerjaan tenaga narapidana dari Departemen Kehakiman, penerimaan uang tera dari Departemen Perdagangan, bendaharawan khusus penerimaan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Departemen Keuangan) yang harus memungut bea masuk, pajak penjualan yang disebut bendaharawan penerima penyetor tetap/berkala yang harus menyetorkan secara berkala uang yang diterimanya ke kas negara.
b. Bendaharawan khusus pengeluaran
Adalah bendaharawan yang bertugas mengelola pengeluaran anggaran, misalnya bendaharawan gaji, bendaharawan UUDP. Berikut ini skema pejabat/petugas yang terkait dalam pelaksanaan anggaran.

Post a Comment