Kebijaksanaan Dasar APBN
Sebagai negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan hukum, dan menyelenggarakan pemerintahan negara berdasarkan konstitusi, sistem pengelolaan keuangan negara harus sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab VIII Hal Keuangan, disebutkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang, dan ketentuan mengenai pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara serta macam dan harga mata uang yang ditetapkan dengan undangundang.
Hal lain mengenai keuangan negara sesuai dengan amanat Pasal 23C diatur dengan undang-undang. Selama ini dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan negara masih digunakan ketentuan perundang-undangan yang disusun pada masa pemerintahan kolonial Hindia-Belanda yang berlaku berdasarkan Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Indische Comptabiliteistwet yang lebih dikenal dengan ICW (Stbl. 1925 No. 448), selanjutnya diubah dan diundangkan dalam Lembaran Negara 1954 Nomor 6, 1955 Nomor 49, dan terakhir Undang-Undang No. 9 tahun 1968, yang ditetapkan pertama kali pada tahun 1864 dan mulai berlaku pada tahun 1867, Indische Bedrijvenwet (IBW) (Stbl. 1927 No. 419 jo. Stbl. 1936 No. 445) dan Reglement voor het AdministrateBeheer (RAB) (Stbl. 1933 No. 381).
Sementara itu, dalam pelaksanaan pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara diberlakukan Ien verdere bepalingen voor de Algemeene Rekenkamer (IAR) (Stbl 1933 No. 320).
Peraturan Perundang-undangan tersebut tidak dapat mengakomodasikan berbagai perkembangan yang terjadi dalam sistem kelembagaan negara dan pengelolaan keuangan pemerintahan Negara Republik Indonesia.
Oleh karena itu, meskipun berbagai ketentuan tersebut secara formal masih tetap berlaku, secara materiil sebagian dari ketentuan dalam peraturan perundangundangan dimaksud tidak lagi dilaksanakan.
Pemerintah Indonesia sejak zaman Orde Baru dalam menyusun APBN menggunakan konsep anggaran berimbang, dinamis, dan fungsional. Anggaran berimbang dimaksudkan sebagai terjadinya perimbangan antara anggaran pengeluaran dan anggaran penerimaan.
Anggaran dinamis berarti adanya peningkatan secara terus-menerus besarnya tabungan pemerintah. Dengan demikian, peranan tabungan pemerintah sebagai sumber utama untuk membiayai pengeluaran pembangunan semakin meningkat.
Anggaran fungsional dalam anggaran tertuju pada pengertian bahwa fungsi dari pinjaman luar negeri adalah untuk membiayai pengeluaran pembangunan. Anggaran penerimaan pembangunan (pinjaman luar negeri) tidak untuk pengeluaran rutin.
Dengan demikian, semakin besar jumlah tabungan pemerintah, semakin kecil peranan atau fungsi dari pinjaman luar negeri.
Sesuai dengan amanat GBHN yang bertekad untuk memperbesar kemampuan membangun atas dasar kekuatan sendiri, yaitu sebagian besar kebutuhan dana investasi yang semakin membesar itu harus bersumber dari dalam negeri, peningkatan penerimaan dalam negeri, selain untuk mendukung peningkatan laju pembangunan, juga diarahkan untuk semakin memperbaiki struktur sumber pembiayaan anggaran negara dan memperkecil sumber dana dari luar negeri, khususnya pinjaman luar negeri.
Kebijakan keuangan negara sebagai bagian dari kebijakan ekonomi makro meliputi kebijakan penerimaan negara, kebijakan pengeluaran rutin, dan kebijakan pengeluaran pembangunan. Kebijakan penerimaan negara meliputi :
- pengembangan perpajakan
- peningkatan kesadaran masyarakat membayar pajak
- penyempurnaan sistem dan tata cara pelaksanaan pajak penghasilan
- peningkatan penerimaan pajak pertambahan nilai
- peningkatan penerimaan pajak bumi dan bangunan
- peningkatan penerimaan bea masuk
- peningkatan penerimaan bea cukai
- peningkatan penerimaan pajak ekspor
- efektivitas penerimaan bea materai dan lelang
- peningkatan penerimaan bukan pajak
- pengelolaan pinjaman luar negeri secara berhati-hati.
Kebijakan pengeluaran rutin pemerintah meliputi berbagai upaya dan tindakan berikut :
- peningkatan efektivitas alokasi pengeluaran rutin
- optimalisasi belanja pegawai
- pengendalian belanja barang
- pembatasan pemberian subsidi
- peningkatan kemajuan dan pemerataan pembangunan daerah
Adapun pokok-pokok kebijakan pengeluaran pembangunan meliputi upaya dan tindakan berikut :
- pengembangan sumber daya manusia
- pembangunan sarana dan prasarana ekonomi
- dukungan atas pembangunan daerah
- pengentasan penduduk dari kemiskinan
- peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan
- efisiensi dan efektivitas pengeluaran pembangunan
- pelestarian fungsi lingkungan hidup
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa semua bentuk dan jenis program yang dicanangkan oleh pemerintah harus berlandaskan pendapatan yang diterima. Secara otomatis belanja negara (pengeluaran), seimbang dengan pandapatan (penerimaan).
Perencanaan yang matang dalam penganggaran, akan selaras dengan program yang dicanangkan. Dengan demikian, kedudukan APBN menjadi penting dan sentral dalam penyelenggaraan semua sektor kehidupan.

Post a Comment