Jenis Instrumen Dalam Pasar Modal

Table of Contents
Jenis Instrumen Dalam Pasar Modal

Transaksi yang diperjualbelikan di pasar biasanya berbentuk produk baik barang dan jasa. Sama halnya juga dengan di pasar modal, namun yang diperjualbelikan dikenal dengan istilah instrumen pasar modal. 

Instrumen dari pasar modal yang diperdagangkan yaitu dalam bentuk surat berharga yang bisa diperjualbelikan kembali oleh pemiliknya. Instrumen pasar modal tersebut dapat bersifat kepemilikan atau bersifat utang.

Saham merupakan instrumen pasar modal yang sifatnya kepemilikan, sementara obligasi merupakan instrumen pasar modal yang bersifat utang. Jenis dari instrumen nantinya akan dijelaskan di masing-masing sub bab yaitu meliputi saham, obligasi, reksa dana, warrant, dan right.

Saham

Saham adalah surat berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya pemilik saham adalah pemilik perusahaan. Pemilik saham bisa saja seorang individu ataupun lembaga.

Semakin besarnya saham yang dimiliki oleh individu ataupun lembaga, maka akan semakin besar pula pemilik tersebut untuk berkuasa di perusahaan tersebut. Dividen dikenal sebagai istilah dalam keuntungan saham.

Kebijakan untuk pembagian dividen ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Jika modal perusahaan sepenuhnya diperoleh dari saham maka disebut sebagai modal sendiri.

Pembagian modal menurut Undang-Undang untuk struktur permodalan khususnya untuk perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) Kasmir dalam (Zahroh, 2015), yaitu sebagai berikut :

  1. Modal dasar, adalah modal awal saat perusahaan pertama kali didirikan.
  2. Modal ditempatkan, adalah modal yang sudah dijual dan besarnya 25% dari modal dasar.
  3. Modal setor, adalah modal yang benar-benar sudah disetor yaitu sebesar 50% dari modal yang telah ditempatkan.
  4. Saham dalam portepel, adalah modal yang masih dalam bentuk saham yang belum dijual atau modal dasar dikurangi modal yang ditempatkan.

Saham (share/stock/andeel/andil) adalah salah satu instrumen pasar modal yang paling umum diperdagangkan karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik. Saham adalah tanda penyertaan modal dari seseorang atau badan usaha di dalam suatu Perseroan Terbatas.

Dengan memiliki saham, berarti investor berhak untuk ikut memiliki perusahaan dan hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Perusahaan-perusahaan yang ingin menambah modal usaha dapat menerbitkan saham, kemudian menjual saham tersebut melalui mekanisme penawaran umum (go public) dengan bantuan perusahaan efek selaku penjamin emisi efek dan selaku perantara pedagang efek.

Perusahaan yang telah go public dinamakan emiten. Jika sahamnya telah dimiliki oleh lebih dari 300 orang dan memiliki modal disetor di atas Rp 3 Miliar, perusahaan emiten tersebut dapat berubah status menjadi perusahaan publik, Widjaja dan Risnamanitis dalam (Kapoh, 2019).

Saham merupakan surat tanda kepemilikan bagian modal pada suatu perseroan terbatas (PT). Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut.

Membeli saham tidak ubahnya dengan menabung. Imbalan yang akan diperoleh dengan kepemilikan saham adalah kemampuannya memberikan keuntungan yang tidak terhingga.

Tidak terhingga ini bikan berarti keuntungan investasi saham biasa sangat besar, tetapi tergantung pada perkembangan perusahaan penerbitnya. Bila perusahaan penerbit mampu menghasilkan laba yang besar maka ada kemungkinan para pemegang sahamnya akan menikmati keuntungan yang besar pula.

Karena laba yang besar tersebut menyediakan dana yang besar untuk didistribusikan kepada pemegang saham sebagai dividen (Zahroh, 2015).

Menurut cara peralihannya (Zahroh, 2015), saham dibedakan menjadi :

1. Saham atas unjuk (brearer stock)

Di atas sertifikat saham ini tidak dituliskan nama pemiliknya. Dengan pemilikan saham atas unjuk, seseorang pemilik sangat mudah untuk mengalihkan atau memindahkannya kepada orang lain karena sifatnya mirip dengan uang.

Pemilik saham atas unjuk harus berhati-hati membawa dan menyimpannya, karena kalau saham tersebut hilang, maka pemilik tidak dapat memindahkan gantinya.

2. Saham atas nama (registered stock)

Di atas sertifikat saham ini ditulis nama pemiliknya. Cara peralihan dengan dokumen peralihan dan kemudian nama pemiliknya dicatat dalam buku perusahaan yang khusus memuat daftar nama pemegang saham. Kalau sertifikat ini hilang, pemilik dapat meminta ganti.

Semua perusahaan yang menerbitkan saham merupakan saham atas nama. Menurut manfaat yang diperoleh pemegang saham, saham dapat dibedakan menjadi saham biasa (common stocks ) dan saham preferen (preferred stocks) (Zahroh, 2015), yang dapat dijelaskan sebagai berikut :

a. Saham biasa (common stocks )

  • Dividen dibayarkan sepanjang perusahaan memperoleh laba.
  • Memiliki hak suara. Hak memperoleh pembagian kekayaan perusahaan apabila bangkrut dilakukan setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.

b. Saham Preferen (preferred Stocks )

  • a. Memiliki hak paling dahulu memperoleh dividen. b. Tidak memiliki hak suara.
  • c. Dapat mempengaruhi manajemen perusahaan terutama dalam pencalonan pengurus.
  • d. Memiliki hak pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham lebih dahulu setelah kreditur apabila perusahaan dilikuidasi.
  • e. Kemungkinan dapat memperoleh tambahan dari pembagian laba perusahaan di samping penghasilan yang diterima secara tetap.

Selain dari menurut manfaat yang diperoleh dari pemegang saham, adapun jenis saham yang lain (Zahroh, 2015), meliputi :

  • Jenis saham berdasarkan besaran kapitalisasinya.
  • Jenis saham berdasarkan fundamentalnya.
    • Saham ungguhan (blue chips )
    • Saham bertumbuh ( growth stocks)
    • Saham –saham siklikal (cyclical stocks)
    • Saham- saham bertahan (defensive stocks/ countercyclical stocks )
    • Saham spekulatif (speculative stocks )
    • Saham pendapatan (income stocks)
    • Saham bertumbuh emerging ( emerging growth stock )
  • Jenis saham berdasarkan kepemilikan
  • Jenis saham berdasarkan hak tagihan
  • Jenis saham lainnya
    • Saham second liner Saham yang memiliki frekuensi lebih kecil dari saham blue chip. Saham ini umumnya dikeluarkan oleh perusahaan yang sedang berkembang. Saham dalam kategori ini memiliki kapitalisme pasar 1-5 triliun.
    • Saham tidur/ trird liner Jenis saham ini merupakan saham yang sangat jarang ditransaksikan (tidak likuid atau tidak aktif) dan berkapitalisasi kecil. Hal ini disebabkan karena jumlah saham yang dicatatkan terlalu sedikit atau dikuasai oleh investor institusi dan pendiri perusahaan atau mungkin juga dapat disebabkan oleh kinerja perusahaan yang bersangkutan memiliki prospek yang kurang baik.

Obligasi

Obligasi disebut juga dengan instrumen utang. Obligasi dalam bahasa Inggris disebut bond, tidak lain adalah surat yang menyatakan bahwa satu pihak berhutang kepada pihak lainnya.

Perbedaan antara obligasi dan hutang piutang biasa adalah bahwa hutang piutang biasanya antara satu orang perorangan, atau lembaga dengan orang perorangan secara individu ataupun antara beberapa pemberi jaminan berhadapan dengan satu peminjam.

Hal demikian dalam pinjam meminjam maka individu, lembaga/perorangan berhadapan dengan pemberi jaminan. Sedangkan obligasi lebih bersifat antara satu peminjam dengan sekelompok pemberi pinjaman yang jumlahnya bisa ratusan, ribuan atau puluhan ribu.

Oleh karenanya sifatnya demikian maka unsur penawaran umum (public offering) menjadi ciri yang utama dari penerbitan dan pemasaran suatu obligasi. Kreditur dalam obligasi dapat berjumlah sangat banyak dan tersebar luas.

Tetapi ini bukan berarti bahwa penawaran obligasi harus selalu dilakukan dengan penawaran umum. Karena dapat saja penawaran suatu obligasi dilakukan melalui private placement, seperti halnya juga penawaran atas saham.

Ciri lain dari obligasi ini adalah karena krediturnya banyak dan tersebar luas, maka debitur (penerbit) obligasi adalah suatu badan hukum baik berbentuk Perseroan Terbatas, negara, provinsi atau unit-unit dibawahnya yang lebih kecil seperti Kabupaten atau Kotamadya.

Pengaturan atas obligasi pada dasarnya merupakan hutang piutang. Oleh karena itu pengaturan atas obligasi ini sebenarnya sama dengan hutang piutang umumnya sehingga karenanya obligasi juga tunduk pada ketentuan mengenai hutang yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPdt) pada Pasal 1754 – 1773 (Kapoh, 2019).

Obligasi adalah salah satu instrumen keuangan yang cukup menarik bagi kalangan investor di pasar modal ataupun bagi perusahaan dalam mendapatkan dana untuk pembangunan perusahaan.

Adanya pengetatan prosedur pinjaman di lembaga perbankan menyebabkan pihak perusahaan yang sedang membutuhkan dana untuk ekspansi bisnis atau melakukan pelunasan uangnya mulai melirik instrument obligasi sebagai salah satu alternatif penggalangan dana.

Beberapa alasannya di antarannya adalah penerbitan obligasi lebih mudah dan fleksibel dibandingkan melakukan prosedur pinjaman di bank. Pengertian lain dari obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pembeli pinjaman dengan penerima pinjaman.

Surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut memberikan pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan obligasi. Obligasi memberikan penghasilan yang tetap yaitu berupa bunga yang dibayarkan dengan jumlah yang tetap pada waktu yang telah ditetapkan. 

Kesulitan untuk menentukan penghasilan obligasi disebabkan oleh sulitnya memperkirakan perkembangan suku bunga. Padahal harga obligasi sangat tergantung dari perkembangan suku bunga.

Bila suku bunga bank menunjukkan kecenderungan meningkat, pemegang obligasi akan menderita kerugian (Zahroh, 2015).

Obligasi merupakan surat utang jangka menengahpanjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut. 

Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda (Mar’ati, 2010), yaitu :

1. Dilihat dari sisi penerbit

  • Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.
  • Government Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
  • Municipal Bond : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).

2. Dilihat dari sistem pembayaran bunga

  • Zero Coupon Bonds : obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik. Namun, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.
  • Coupon Bonds : obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.
  • Fixed Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik.
  • Floating Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu seperti average time deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan swasta.

3. Dilihat dari hak penukaran / opsi

  • Convertible Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.
  • Exchangeable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
  • Callable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
  • Putable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.

Reksa Dana

Reksa dana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi. Setiap prospectus reksa dana akan mencantumkan sasaran saat penawaran. Adapun sasaran reksa dana di antaranya :

  1. Pendapatan
  2. Pertumbuhan dan
  3. Keseimbangan

Reksa dana adalah satu bentuk investasi kolektif, yang memungkinkan bagi investor yang memiliki tujuan investasi sejenis untuk mengumpulkan dananya, agar dapat diinvestasikan dalam bentuk portofolio yang dikelola oleh manajer investasi. Dalan bahasa Inggris, reksa dana kerap disebut sebagai unit trust, mutual fund, atau investment fund.

Berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Indonesia, reksa dana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek (saham, obligasi, valuta asing, deposito) oleh manajer investasi. 

Dengan kata lain, reksa dana merupakan suatu wadah berinvestasi secara kolektif untuk ditempatkan dalam portofolio berdasarkan kebijakan investasi yang ditetapkan oleh fund manager atau manajer investasi.

Pengertian portofolio sendiri adalah sekumpulan sekuritas atau surat berharga atau efek atau instrumen investasi yang berada dalam satu pengelolaan. Sedangkan reksa dana syariah adalah reksa dana yang pengelolaannya dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat Islam.

Reksa dana syariah tidak akan menginvestasikan dananya pada obligasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariat Islam, misalnya pabrik minuman beralkohol, industri peternakan babi, jasa keuangan yang melibatkan system riba dalam operasionalnya serta bisnis hiburan yang berbau maksiat.

Reksa dana merupakan satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

Reksa dana memungkinkan investor kecil berpartisipasi dalam portofolio investasi yang dikelola secara profesional. Reksa dana syariah mulai hadir di Indonesia pada tahun 2000. Pada waktu itu, reksa dana syariah diterbitkan oleh PT Danareksa Investment Management (DIM).

Dimana pada saat itu PT Danareksa Investment Management mengeluarkan produk reksa dana berdasarkan prinsip syariah berjenis reksa dana campuran yang dinamakan Danareksa Syariah Berimbang.

Dari segi return reksa dana syariah masih lebih kecil dari reksa dana konvensional, hal ini disebabkan portofolio reksa dana syariah masih sangat terbatas. Misalnya tidak boleh investasi pada pasar valuta asing kecuali spot market, tidak boleh menginvestasikan dana pada sektor usaha yang tidak halal. 

Sebenarnya, makna umum dari reksa dana syariah tidak jauh berbeda dengan makna reksa dana pada umumnya. Perbedaannya terletak pada operasional, dimana reksa dana pada umumnya menggunakan prinsip konvensional, sedangkan reksa dana syariah menggunakan ketentuan prinsip syariah.

Prinsip syariah di reksa dana syariah digunakan dalam bentuk akad antara pemilik modal (rab al-mal) dengan manajer investasi (‘amil), pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi, dan dalam penentuan dan pembagian hasil investasi.

Akad yang terjadi di reksa dana syariah antara pemilik modal (rab almal) dengan manajer investasi (‘amil) digunakan akad mudharabah, yakni kontrak kemitraan yang berdasarkan pada prinsip pembagian hasil dengan cara seseorang memberikan modalnya kepada pihak lain untuk diinvestasikan dengan kedua belah pihak membagi keuntungan atau memikul kerugian sesuai dengan kesepakatan bersama.

Sedangkan investasi yang dipilih dan dilaksanakan adalah investasi yang terlepas dari unsur riba dan gharar, (Zahroh, 2015).

Warrant

Warrant adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan. Biasanya warran dijual bersamaan dengan surat berharga lainnya, misalnya obligasi dan saham. Keuntungan membeli warrant :

  1. Membeli warran seperti menabung, perbedaanya adalah surat tanda menabung tidak dapat diperjual belika, sedangkan warran dapat diperjual belikan.
  2. Dengan membeli satu paket obligasi yang sertai warran, berarti investor akan mendapat penghasilan dari dua sumber yaitu dari bunga obligasi dan dari dividen saham biasa.

Akan tetapi harga pemegang warran yang menggunakan haknya. Yang akan menerima dividen. Pemegang obligasi yang disetai warran kemungkinan akan mendapat keuntungan dari capital gain. Risiko Investasi warrant, yaitu sebagai berikut :

  1. Investor akan menerima bunga yang lebih rendah
  2. Kesempatan mendapatkan capital gain hilang. Hal ini dapat terjadi saat pelaksanaan hak, harga saham dibursa lebih rendah dari harga yang disertai semula.
  3. Menurunnya EPS (pendapatan per saham) bila emiten menerbitkan warrant, jumlah saham yang beredar akan bertambah, jika pemegang warrant menggunakan haknya.
  4. Penambahan jumlah saham yang beredar juga akan menurunkan EPS, (Zahroh, 2015).

Right

Right adalah hak yang diberikan kepada pemilik saham biasa (common stock) untuk membeli tambahan penerbitan saham baru.

Hak tersebut biasanya dicantumkan dalam anggaran dasar perusahaan, dengan tujuan pemilik saham yang lama dapat mempertahankan dan mengendalikan perusahaan, serta mencegah penurunan nilai kekayaan pemilik saham lama.

Mekanisme right ini dipandang lebih menguntungkan dibandingkan harus meminjam ke bank karena dana yang diperoleh lebih murah, tak ada biaya tambahan, profisi, dan masalah administrasi bank lainnya, karena dana dipasok oleh pemegang sahamnya sendiri.

Mekanisme right bersifat operasional,dimana hak untuk membeli saham pada harga tertentu pada waktu yang telah ditetapkan dan diberikan pada pemegang saham lama masa perdagangan berkisar 1-2 minggu.

Right merupakan hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan oleh perusahaan, sebelum saham-saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain. Apabila pemegang saham tidak bermaksut menggunakan haknya, maka bukti right tersebut dapat diperjualbelikan di bursa efek.

Ada dua tujuan diadakannya right (Zahroh, 2015), yaitu :

  1. Agar pemilik saham lama dapat mempertahankan pengendaliannya atas perusahaan
  2. Untuk mencegah penurunan nilai kekayaan pemilik saham lama.

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan instrumen pasar modal?
Instrumen pasar modal adalah berbagai produk keuangan yang diperdagangkan di pasar modal sebagai sarana investasi maupun pendanaan bagi perusahaan dan pemerintah. Instrumen ini memiliki karakteristik, tingkat risiko, serta potensi keuntungan yang berbeda-beda.
2. Apa itu saham dalam pasar modal?
Saham adalah surat berharga yang menunjukkan kepemilikan seseorang atas suatu perusahaan. Pemegang saham berhak memperoleh potensi keuntungan berupa dividen dan capital gain, tetapi juga menanggung risiko penurunan harga saham.
3. Apa itu reksa dana?
Reksa dana adalah wadah investasi yang menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian dikelola oleh Manajer Investasi ke dalam berbagai instrumen seperti saham, obligasi, dan pasar uang. Reksa dana cocok bagi investor pemula karena dikelola secara profesional.
Bonpas Finance
Bonpas Finance Karena Mencoba Pasti Selalu Ada Kesempatan

Post a Comment