Hubungan Negara dengan Keuangan Negara

Table of Contents
Hubungan Negara dengan Keuangan Negara

C.S.T. Kansil (2006) menyatakan bahwa negara adalah lembaga kemasyarakatan yang mempunyai pemerintahan yang berkuasa yang didukung oleh warganya di wilayah itu untuk mencapai tujuan tertentu.

Hal tersebut didukung dengan pandangan para filsuf mengenai tujuan negara yang pada dasarnya sama, yaitu mencapai kesejahteraan warga negaranya. Menurut Plato, tujuan negara adalah memenuhi keragaman kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi oleh manusia secara individual.

Adapun Aristoteles berpandangan bahwa tujuan negara adalah menyelenggarakan kehidupan yang baik bagi semua warga negaranya.

Keberhasilan negara dalam mencapai tujuan tersebut bergantung pada cara negara tersebut menghimpun dana masyarakat, terutama pajak untuk menyelenggarakan fungsinya, seperti fungsi keamanan, ketertiban, dan hubungan internasional.

Hal ini mudah dipahami karena untuk menjalankan roda pemerintahan, negara membutuhkan dukungan dana yang sangat besar yang bersumber dari pendapatan negara yang potensial, antara lain pajak melalui kebijaksanaan fiskal.

Dalam hal ini, kebijaksanaan pemerintah yang semula terbatas hanya mengenai perpajakan, sejalan dengan perkembangan kebutuhan negara untuk menyejahterakan warga masyarakatnya, kebijaksanaan tersebut berkembang lebih luas menjadi kebijaksanaan di bidang keuangan.

Selanjutnya, dana yang diterima pemerintah dalam bentuk pajak disimpan dalam kas negara dan saat ini dapat disimpan di bank.

Dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah dalam rangka menyelenggarakan fungsi negara yang selalu berkembang, antara lain untuk menyelenggarakan pemerintahan umum, keamanan dan ketertiban, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, kesejahteraan sosial, pertanian dan irigasi, perindustrian dan perdagangan, pertambangan, perekonomian, perhubungan, transmigrasi, tertib hukum, dan sebagainya.

Dalam upaya penyelenggaraan fungsi-fungsi tersebut, pemerintah perlu mengadakan barang dan jasa. Hal ini berarti pada satu sisi terjadi pengeluaran uang dan pada sisi lain terjadi pertambahan kekayaan dalam bentuk barang dan jasa, yang nilainya sebesar nilai uang yang dikeluarkan untuk membeli atau mengadakan barang dan jasa tersebut.

Dalam hal ini terjadi perubahan dari bentuk uang menjadi bentuk kekayaan berupa barang atau benda. Selanjutnya, uang yang disimpan di kas atau bank tersebut tidak seluruhnya disimpan di kas atau bank, tetapi sebagian dapat diinvestasikan dengan membeli saham dari suatu perusahaan atau membeli kertas berharga bentuk lainnya sehingga jenis keuangan negara yang berupa uang dan barang bertambah dengan bentuk bukti saham atau kertas berharga lainnya.

Uang atau barang yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah terus diusahakan pemanfaatannya agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi penyelenggaraan fungsi pemerintahannya, yaitu menyejahterakan masyarakatnya.

Uang negara tersebut dapat pula digunakan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang industri, jasa, dan perdagangan, bahkan kegiatan sosial, yang modalnya sebagian atau seluruhnya berasal dari uang negara.

Perusahaan ini dapat berbentuk perseroan terbatas atau bentuk lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya. Pengelolaan perusahaan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mempunyai hak dan kewajiban.

Berdasarkan gambaran tersebut dapat kita ketahui bahwa negara yang semula hanya memiliki uang, barang, dan saham, kini berkembang menjadi memiliki perusahaan (badan usaha milik negara) yang ditandai dengan penyertaan modal yang memerlukan pengelolaan tersendiri.

Sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan hasrat pemerintah untuk selalu meningkatkan ketahanan ekonomi nasional, sesuai dengan wewenangnya pemerintah dapat pula menghimpun kemampuan masyarakat untuk mengatasi masalah yang dihadapi atau untuk meningkatkan taraf hidup masyarakatnya.

Dalam hal ini, pemerintah dapat mengatur pengumpulan dana dari masyarakat atau bersama pemerintah untuk mencapai tujuan yang dikehendakinya.

Sebagai contoh, usaha yang dilakukan oleh pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/ BUMD) membentuk badan pengelola dana pensiun pegawai/ karyawan, yang sebagian dananya berasal dari pemerintah atau badan usaha tersebut dan potongan gaji dari para pegawainya.

Dana itu dikelola dengan baik oleh badan usaha yang hasilnya diharapkan dapat menjamin pembayaran pensiun para pegawai/karyawan perusahaan tersebut pada kemudian hari.

Dengan demikian, pemerintah atau badan usaha tersebut tidak perlu lagi menanggung biaya untuk pembayaran pensiun pegawai atau karyawannya. Keberhasilan dan kegagalan usaha ini tetap menjadi tanggung jawab pemerintah atau badan usaha negara yang bersangkutan.

Apabila badan pengelola dana ini tidak mampu membayar pensiun pegawai atau karyawannya, kewajiban itu harus dipikul oleh pemerintah.

Cara ini merupakan usaha pemerintah untuk mengurangi bebannya, yaitu dengan mengorbankan sejumlah uang pada saat sekarang, dengan tujuan mengurangi beban pada waktu yang akan datang tanpa melepaskan tanggung jawabnya.

Usaha pengumpulan dana dari masyarakat atas dasar potensi pemerintah untuk mengatasi permasalahan secara bersama yang diatur dan dikendalikan oleh pemerintah tersebut dapat berbentuk yayasan atau badan usaha lain yang diperkenankan oleh peraturan perundangan yang ada.

Jika semula ada badan usaha yang murni didirikan oleh pemerintah karena seluruh modalnya dari pemerintah, kini ada badan usaha yang dibiayai dari pemerintah bersama pegawai/ karyawannya. 

Demikian pula, pengumpulan dana atau potensi pemerintah sehingga pemerintah bertanggung jawab agar dalam pengelolaannya digunakan untuk kesejahteraan pesertanya. Dengan demikian, keberhasilan dan kegagalan kedua hal tersebut menjadi tanggung jawab (dijamin) pemerintah yang berarti dapat menjadi beban keuangan negara.

Jadi, tidak sepenuhnya kekayaan negara, tetapi dapat membebani keuangan negara. Selain itu, dalam usaha meningkatkan kesejahteraan warga negara, negara melalui pemerintah mengikat perjanjian kerja sama dengan negara lain di bidang ekonomi, politik, dan sosial budaya.

Dari perjanjian tersebut timbul hak dan kewajiban kedua belah pihak atau terjadi utang piutang antarnegara. Dengan meminjam uang atau barang, negara memperoleh uang atau barang, tetapi pada pihak lain timbul kewajiban membayar utang atau mengganti barang pada kemudian hari.

Bentuk kerja sama antarnegara ini berkembang dengan berbagai cara yang beragam. Dengan adanya kerja sama tersebut timbul kemungkinan adanya utang piutang antarnegara, yang juga merupakan bagian dari kekayaan negara tersebut.

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan hubungan negara dengan keuangan negara?
Hubungan negara dengan keuangan negara adalah keterkaitan antara penyelenggaraan pemerintahan dengan pengelolaan seluruh hak, kewajiban, penerimaan, pengeluaran, serta kekayaan negara. Keuangan negara menjadi instrumen utama bagi pemerintah untuk membiayai pembangunan, memberikan pelayanan publik, dan mencapai tujuan nasional.
2. Mengapa keuangan negara penting bagi penyelenggaraan pemerintahan?
Keuangan negara sangat penting karena seluruh kegiatan pemerintahan membutuhkan pembiayaan. Mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertahanan, hingga pelayanan masyarakat bergantung pada pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
3. Apa tujuan utama pengelolaan keuangan negara?
Tujuan utama pengelolaan keuangan negara adalah memastikan seluruh penerimaan dan pengeluaran negara digunakan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi, mendukung pembangunan nasional, serta mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).
Bonpas Finance
Bonpas Finance Karena Mencoba Pasti Selalu Ada Kesempatan

Post a Comment