Dasar Hukum Keuangan Negara
Dasar hukum keuangan negara yang terdapat dalam UndangUndang Dasar (UUD) Republik Indonesia tahun 1945 Bab III hal Keuangan Pasal 23, adalah :
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
- Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undangundang.
- Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undangundang.
- Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undangundang.
- Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara, diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.
Meskipun UUD 1945 telah diamandemen, Pembukaan UUD 1945 tetap dipertahankan karena memuat ketentuan yang bersifat grondnorm sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Dalam arti pandangan hidup tersebut berimplikasi pada keuangan negara untuk pencapaian tujuan negara.
Adapun tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pencapaian tujuan negara selalu berkaitan dengan keuangan negara sebagai bentuk pembiayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Tanpa keuangan negara, tujuan negara tidak dapat terselenggara sehingga hanya berupa cita-cita hukum.
Untuk mendapatkan keuangan negara sebagai bentuk pembiayaan tujuan negara, harus tetap berada dalam bingkai hukum yang diperkenankan UUD 1945. Selain dalam Pembukaan UUD 1945, juga ditemukan pada pasal-pasal UUD 1945 yang berkaitan dengan keuangan negara.
Ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan keuangan negara merupakan sumber hukum konstitusional keuangan negara.
Sumber hukum konstitusional keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut.
Pasal 23
- Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar kemakmuran rakyat;
- Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah;
- Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun lalu.
Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Pasal 2B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undangundang.
Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undangundang
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
Pasal 23E
- Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri;
- Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah, sesuai dengan kewenangannya;
- Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
Ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 tersebut yang merupakan sumber hukum keuangan negara memerlukan penjabaran lebih lanjut dalam bentuk undang-undang.
Artinya, perumus UUD 1945 memberikan atribusi kepada pembuat undang-undang untuk mengatur substansi yang berkaitan dengan keuangan negara dalam bentuk undang-undang. Adapun undang-undang yang berkaitan dengan keuangan negara adalah :
- Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
- Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun. Kecuali ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, maka Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang lalu tetap digunakan.
Undang-undang tersebut merupakan dasar hukum operasional keuangan negara yang diperuntukkan untuk mengelola keuangan negara agar tujuan negara dapat tercapai.
Sekalipun demikian, untuk tidak membuat kebijakan yang dapat menyimpang dari undangundang yang berkaitan dengan keuangan negara, hal tersebut bergantung pada pemerintah.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan keuangan negara yang berakhir pada pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

Post a Comment