Syarat Perjanjian Asuransi Kendaraan Bermotor
Bila dilihat dari pengertian yang terdapat dalam pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Sedangkan Pasal 1320 ayat (1) menentukan perjanjian atau kontrak tidak sah apabila dibuat tanpa adanya konsensus atau sepakat dari para pihak yang membuat. Ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa kebebasan suatu pihak untuk menentukan isi perjanjian dibatasi oleh kesepakatan pihak lainnya.
Dengan kata lain asas kebebasan berkontrak dibatasi oleh kesepakatan para pihak. Menurut Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian harus memenuhi empat syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya,12 yaitu :
- Kesepakatan para pihak;
- kecakapan untuk membuat perikatan (contoh : cukup umur, tidak dibawah pengampuan dll);
- menyangkut hal tertentu;
- adanya causa yang halal.
Suatu perjanjian yang mengandung cacat pada syarat subjektif akan memiliki konsekuensi untuk dapat dibatalkan (vernietigbaar). Dengan demikian selama perjanjian yang mengandung cacat subjektif ini belum dibatalkan, maka ia tetap mengikat para pihak layaknya perjanjian yang sah.
Sedangkan perjanjian yang memiliki cacat pada syarat objektif (hal tertentu dan causa yang halal), maka secara tegas dinyatakan batal demi hukum. Asuransi timbul karena adanya perjanjian antara penanggung dan tertanggung.
Penanggung wajib menerima pengalihan risiko dan berhak atas pembayaran premi, sedangkan tertanggung wajib membayar premi dan berhak menerima penggantian jika timbul kerugian.
Karena perjanjian asuransi merupakan perjanjian khusus yang syarat-syarat sah perjanjian termuat dalam Pasal 1320 KUHPdt, tetapi berlaku juga dalam Pasal 251 KUHD. Menurut ketentuan pasal tersebut dalam perjanjian asuransi ada lima syarat sahnya dalam perjanjian, yaitu :
Kesepakatan (Consensus)
Tertanggung dan Penanggung sepakat mengadakan perjanjian asuransi. Kesepakatan tersebut pada pokoknya meliputi :
- Benda yang menjadi objek asuransi;
- Pengalihan risiko dan pembayaran premi;
- Evenemen dan ganti kerugian;
- Syarat-syarat khusus asuransi;
- Dibuat secara tertulis yang disebut polis.
Kesepakatan dibuat secara bebas yang tidak berada dalam tekanan atau paksaan dari pihak lain. Dalam Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian menyatakan bahwa penutupan asuransi atas objek asuransi harus didasarkan atas kebebasan memilih penanggung kecuali bagi Program Asuransi Sosial.
Kewenangan (Autority)
Kewenangan berbuat ada yang bersifat subjektif dan ada yang bersifat objektif. Kewenangan Subjektif artinya kedua pihak sudah dewasa, sehat ingatan, tidak dibawah perwalian atau pemegang kuasa yang sah.
Kewenangan Objektif artinya tertanggung mempunyai hubungan yang sah dengan benda objek asuransi karena benda tersebut adalah kekayaan miliknya sendiri.
Kewenangan pihak tertanggung dan penanggung tidak hanaya dalam rangka mengadakan perjanjian asuransi, tetapi juga dalam hubungan internal di lingkungan Perusahaan Asuransi bagi penanggung dan hubungan dengan pihak ketiga bagi tertanggung.
Apabila asuransi yang diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, maka tertanggung yang mengadakan asuransi itu mendapat kuasa atau pembenaran dari pihak ketiga yang bersangkutan.
Objek Tertentu (Fixed Object)
Objek tertentu dalam Perjanjian Asuransi adalah objek yang diasuransikan, dapat berupa harta kekayaan dan kepentingan yang melekat pada harta kekayaan, dapat juga berupa jiwa atau raga manusia.
Karena yang mengasuransikan objek itu adalah tertanggung, maka ia harus mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan asuransi tersebut. Dikatakan ada hubungan langsung apabila tertanggung memiliki sendiri harta kekayaan, jiwa atau raga manusia yang menjadi objek asuransi.
Dikatakan ada hubungan tidak langsung apabila tertanggung hanya mempunyai kepentingan atas objek asuransi. Tertanggung harus dapat membuktikan bahwa dia adalah benar sebagai pemilik atau mempunyai kepentingan atas objek asuransi.
Kausa yang Halal (Legal Cause)
Kausa yang halal maksudnya adalah isi perjanjian asuransi itu tidak dilarang undang-undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan tidak bertentangan dengan kesusilaan.
Berdasarkan kausa yang halal itu tujuan yang hendak dicapai oleh tertanggung dan penanggung adalah beralihnya risiko atas objek asuransi yang diimbangi dengan pembayaran premi.
Pemberitahuan (Notification)
Tertanggung wajib memberitahukan kepada penanggung mengenai keadaan objek asuransi. Kewajiban ini dilakukan pada saat mengadakan asuransi. Apabila tertanggung lalai maka akibat hukumnya asuransi batal.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 251 KUHD, semua pemberitahuan yang salah, atau tidak benar, atau penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung tentang objek asuransi, mengakibatkan asuransi itu batal.
Kewajiban pemberitahuan itu berlaku juga apabila setelah diadakan asuransi pemberatan risiko atas objek asuransi.
Dalam hal pemberitahuan atas kerusakan kendaraan bermotor yang diasuransikan wajib memberitahukan kepada penanggung selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak terjadinya kerusakan atau pencurian.
Pemberitahuan itu dilakukan secara tertulis dari tertanggung kepada pihak penanggung, apabila asuransi diadakan untuk kepentingan pihak ketiga ia tetap harus memberitahukan kepada pihak tertanggung dan selanjutnya pihak tertanggung yang memberi laporan kepada penanggung atas objek yang diasuransikan.
Dalam penelitian yang ini tertanggung merupakan badan hukum yang berupa lembaga pembiayaan yang melakukan perjanjian sewa beli terhadap pihak ketiga.
Sehingga pemberitahuan pertama kali dilakukan oleh pihak ketiga kepada tertanggung lalu selanjutnya tertanggung menyampaikan kepada penanggung untuk memprosesnya. Dasar berlakunya perjanjian sewa beli adalah Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata yang menentukan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Pasal ini mengandung asas kebebasan berkontrak, yang meliputi semua perjanjian baik yang dikenal maupun tidak dikenal oleh undang-undang.
Secara umum perjanjian terjadi berlandaskan asas kebebasan berkontrak di antara dua pihak yang mempunyai kedudukan yang seimbang, dan kedua belah pihak berusaha memperoleh kesepakatan dengan melalui proses negosiasi di antara kedua belah pihak.
Namun saat ini kecenderungan memperlihatkan bahwa banyak perjanjian dalam transaksi bisnis bukan melalui proses negosiasi yang seimbang, tetapi perjanjian itu terjadi dengan cara salah satu pihak telah menyiapkan syarat-syarat baku pada suatu formulir perjanjian yang sudah dicetak, kemudian disodorkan kepada pihak lain untuk disetujui dan hampir tidak memberikan kebebasan sama sekali kepada pihak yang satu untuk melakukan negosiasi atas syarat-syarat yang disodorkan tersebut.
Perjanjian yang demikian disebut perjanjian baku atau perjanjian standar atau perjanjian adhesi. Menurut ketentuan Pasal 264 KUHD, asuransi tidak hanya dapat diadakan untuk kepentingan sendiri, tetapi dapat juga untuk kepentingan pihak ketiga (the third party), baik berdasarkan kuasa umum atau kuasa khusus, bahkan tanpa sepengetahuan pihak ketiga.
Apabila asuransi ini diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, maka menurut ketentuan Pasal 265 KUHD, hal itu harus ditegaskan dalam polis apakah terjadi berdasarkan pemberian kuasa atau tanpa sepengetahuan pihak ketiga yang berkepentingan.
Apabila asuransi untuk kepentingan pihak ketiga itu diadakan tanpa pemberian kuasa dan tanpa pengetahuan pihak ketiga yang berkepentingan, sedangkan pihak ketiga yang berkepentingan itu sudah mengasuransikan terlebih dahulu bendanya, maka akibat hukumnya asuransi yang diadakan untuk kepentingan pihak ketiga itu batal.
Ketentuan yang menyatakan batalnya asuransi untuk kepentingan pihak ketiga itu bertujuan untuk mencegah terjadinya asuransi rangkap yang dilarang termuat dalam Pasal 266 KUHD.

Post a Comment