Profesi di Bidang Akuntansi dan Keuangan Lembaga

Table of Contents
Profesi di Bidang Akuntansi dan Keuangan Lembaga

Profesi dan pekerjaan merupakan aktivitas dalam memenuhi kebutuhan tetapi mempunyai makna yang berbeda. Profesi adalah suatu kegiatan yang dilakukan atas dasar keahlian, ketrampilan, dan pengetahuan yang dimiliki seseorang sesuai dengan bidangnya.

Menurut Perpres No 8 Tahun 2012 Pasal 1(8) tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi tertentu yang diakui oleh masyarakat. Mereka yang mempunyai profesi memiliki ijazah sesuai bidangnya atau sertifikat tertentu untuk memenuhi kualifikasi yang diperlukan.

Mereka mempunyai komitmen, siap mengikuti aturan, pedoman, dan kode etik yang berkaitan dengan profesinya. Contoh profesi ialah guru, dokter, perawat, akuntan, dan teller bank. Pekerjaan merupakan suatu aktivitas yang dilakukan seseorang untuk memenuhi kebutuhannya tanpa perlu mempunyai keahlian, ketrampilan, ijazah, atau sertifikat khusus sesuai dengan peluang kerja yang ada.

Contoh pekerjaan ialah petani, nelayan, tukang, dan pedagang. Dari pengertian profesi tersebut, kita dapat mengidentifikasi ciri-ciri profesi. Adapun ciri-ciri umum profesi menurut Kasdin Sihotang (2019) ialah:

  • Menuntut keterampilan khusus
  • Mempunyai komitmen moral
  • Mengandalkan hidup dari profesi
  • Mengabdi pada masyarakat
  • Mempunyai izin untuk praktik
  • Memiliki organisasi profesi

Jenis dan Peran Profesi di Bidang Akuntansi dan Keuangan Lembaga

Profesi di bidang akuntansi dan keuangan lembaga memiliki arti bahwa seseorang mampu melakukan profesi/pekerjaan sesuai ilmu akuntansi. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 25 Tahun 2014 Profesi di bidang akuntansi dan keuangan terdiri dari Akuntan dan Teknisi akuntansi.

Profesi ini dibina oleh pusat pembinaan profesi keuangan (PPPK) dibawah Kementrian Keuangan. Selain Akuntan dan Teknisi Akuntansi, profesi dibidang akuntansi dan keuangan dibawah pembinaan PPPK ada penilai publik dan aktuaris.

Penilai publik memberikan jasa penilaian properti dan penilaian bisnis sedangkan Aktuaris memberikan jasa konsultasi, asuransi, dana pensiun dan manajemen resiko. Pada buku ini akan dibahas tentang profesi Akuntan dan Teknisi akuntansi.

Akuntan adalah sebutan dan gelar profesional yang diberikan kepada seseorang yang telah menempuh pendidikan perguruan tinggi jurusan akuntansi, telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) dan lulus ujian profesi akuntan.

Pemakaian gelar akuntan diatur oleh UU Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai bagi akuntan yang terdaftar pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Jenis-jenis akuntan sesuai bidang kerjanya ialah :

  • Akuntan publik
  • Akuntan pemerintah
  • Akuntan pendidik
  • Akuntan internal
  • Akuntan syariah
  • Akuntan pajak
  • Akuntan manajemen

Teknisi akuntansi adalah teknisi yang memiliki kompetensi untuk menjadi tenaga pelaksana pembukuan dalam perusahaan, instansi pemerintah, maupun instansi pendidikan sesuai dengan jenjang kualifikasi kerjanya.

Teknisi akuntansi sesuai kualifikasi kerjanya untuk golongan Jasa Akuntansi, Pembukuan dan Pemeriksa, Konsultan Pajak sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) ) No 182 Tahun 2013 dibagi menjadi :

1) Teknisi Akuntansi Yunior

Teknisi akuntansi yunior sebagai teknisi kualifikasi level II harus mampu menjadi teknisi akuntansi yunior yang profesional dan mampu melakukan pekerjaan di bidang akuntansi pada perusahaan (entitas) jasa dan/atau dagang berskala kecil (mikro) dan/atau entitas tanpa akuntabilitas publik (ETAP).

Teknisi akuntansi yunior mempunyai ruang lingkup untuk memproses entri jurnal dan buku besar. Ia juga menyusun laporan keuangan secara manual berbasis SAK ETAP dan operator aplikasi komputer akuntansi.

Jenjang pendidikan untuk teknisi akuntansi yunior adalah lulusan pendidikan menengah, dalam hal ini sekolah menengah kejuruan (SMK).

2) Teknisi Akuntansi Pratama

Teknisi akuntansi pratama sebagai teknisi kualifikasi level III melakukan pekerjaan di bidang akuntansi pada perusahaan (entitas) jasa dan/atau dagang skala kecil atau menengah dan/atau entitas tanpa akuntabilitas publik (ETAP).

Jenjang pendidikan untuk teknisi akuntansi pratama adalah lulusan D-I Perguruan Tinggi Vokasi Akuntansi.

3) Teknisi Akuntansi Muda

Teknisi akuntansi muda sebagai teknisi kualifikasi level IV melakukan pekerjaan di bidang akuntansi pada entitas menengah dan/atau entitas tanpa akuntabilitas publik (ETAP). Jenjang pendidikan untuk teknisi akuntansi muda adalah lulusan D-II Perguruan Tinggi Vokasi Akuntansi.

4) Teknisi Akuntansi Madya

Teknisi akuntansi madya sebagai teknisi kualifikasi level V mampu menjadi teknisi akuntansi senior yang mampu melakukan pekerjaan di bidang akuntansi pada perusahaan (entitas bisnis) jasa,dagang, dan/atau manufaktur berskala besar dan/atau go-public. Jenjang pendidikannya adalah lulusan D-III Perguruan Tinggi Vokasi Akuntansi.

5) Teknisi Akuntansi Ahli

Teknisi akuntansi ahli sebagai teknisi kualifikasi level VI mampu menjadi teknisi akuntansi ahli yang mampu melakukan pekerjaan di bidang akuntansi pada perusahaan (entitas bisnis) jasa, dagang, dan/atau manufaktur berskala besar dan/atau go-public.

Ia mampu mengaplikasikan keahliannya pada bidang keahlian akuntansi secara spesifik, antara lain akuntansi sektor publik, akuntansi manajemen, akuntansi perpajakan, sistem informasi akuntansi, dan akuntansi syariah. Jenjang pendidikannya adalah lulusan S1 Akuntansi/ DIV Perguruan Tinggi Vokasi Akuntansi.

Asosiasi Profesi dalam Bidang Akuntansi dan Keuangan Lembaga

Pengakuan terhadap akuntan dan teknisi akuntansi sebagai suatu profesi mempunyai dua implikasi, yaitu pengembangan kompetensi teknis dan kompetensi etis. Pengembangan kompetensi teknis dapat diakui melalui sertifikasi kompetensi pada lembaga yang terlisensi dalam hal ini melalui lembaga sertifikasi profesi (LSP) atau asosiasi profesi.

Sementara, pengembangan kompetensi etis dinyatakan untuk meningkatkan kesadaran moral dan memahami prinsip-prinsip etis profesi. Asosiasi profesi dalam bidang akuntansi dan keuangan lembaga antara lain ialah:

  1. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
  2. Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI)
  3. Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
  4. Masyarakat Teknisi Akuntansi (MATA) Indonesia
  5. Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI)
  6. Asosiasi Aktuaria Indonesia (AKAI)
  7. Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI)
  8. Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia (AKAI)

Gelar dan Jabatan Profesi dalam Bidang Akuntansi dan Keuangan Lembaga

Pengakuan atas kompetensi akuntansi yang dimiliki oleh akuntan dan teknisi akuntansi yang akan memperoleh sebutan gelar profesi antara lain ialah :

  1. Chartered Accountant (CA) yang diterbitkan oleh IAI
  2. Sertifikasi Akuntan Syariah (SAS) yang diterbitkan oleh IAI
  3. Certified Public Accountant (CPA) yang diterbitkan oleh IAPI
  4. Certified Associate Accounting Technician (CAAT) diterbitkan oleh MATA Indonesia untuk teknisi akuntansi yunior dan teknisi akuntansi muda
  5. Certified Accounting Technician (CAT) diterbitkan oleh MATA Indonesia untuk teknisi akuntansi madya
  6. Certified Professional Accounting Technician (CPAT) diterbitkan oleh MATA Indonesia untuk teknisi akuntansi ahli.
  7. Certified Accurate Profesional (CAP) diterbitkan untuk teknisi akuntansi yang kompeten sebagai operator aplikasi komputer akuntansi accurate yang diterbitkan oleh CPSsoft perusahaan pengembang aplikasi komputer akuntansi.

Perpres No. 8 Tahun 2012 membagi jenjang kualifikasi kerja menjadi sembilang jenjang, yakni :

  1. Jenjang 1 sampai dengan jenjang 3 dikelompokan dalam jabatan operator
  2. Jenjang 4 sampai dengan jenjang 6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis
  3. Jenjang 7 sampai dengan jenjang 9 dikelompokkan dalam jabatan ahli.

Berdasarkan jenjang tersebut, lulusan SMK yang berada pada kualifikasi level 2 mempunyai jabatan sebagai operator.

Bonpas Finance
Bonpas Finance Karena Mencoba Pasti Selalu Ada Kesempatan

Post a Comment