Pengertian Kredit dan Prosedur Pengajuan
Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Tujuan dan Fungsi Kredit
Tujuan kredit antara lain mencari keuntungan, membantu usaha nasabah, dan membantu pemerintah. Sementara, fungsi kredit ialah :
- Meningkatkan daya guna uang
- Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
- Meningkatkan daya guna barang
- Meningkatkan peredaran uang
- Sebagai alat stabilitas ekonomi
- Meningkatkan kegairahan berusaha
- Meningkatkan pemerataan pendapatan
- Meningkatkan hubungan internasional
Jenis - jenis Kredit
- Dilihat dari segi kegunaan terdiri dari kredit investasi dan kredit modal kerja
- Dilihat dari segi tujuan kredit terdiri dari kredit produktif, kredit konsumtif, dan kredit perdagangan
- Dilihat dari segi jangka waktu terdiri dari kredit jangka pendek, kredit jangka menengah, dan kredit jangka panjang.
- Dilihat dari segi jaminan terdiri dari kredit dengan jaminan dan kredit tanpa jaminan
- Dilihat dari segi sektor usaha terdiri dari kredit pertanian, kredit perternakan, kredit industri, kredit pertambangan, kredit pendidikan, kredit profesi, dan kredit perumahan.
Prosedur Pengajuan Kredit
Prosedur pemberian kredit adalah tahapan yang harus dilalui sebelum kredit disalurkan kepada nasabah. Tujuannya adalah untuk mempermudah bank dalam menilai kelayakan permohonan kredit. Secara umum, prosedur pemberian kredit ialah sebagai berikut :
- Pengajuan berkas-berkas oleh nasabah
- Pemeriksaan berkas pinjaman
- Wawancara awal d. Observasi
- Wawancara lanjutan
- Keputusan kredit
- Penandatanganan akad kredit
- Realisasi kredit
- Penyaluran dana
Kualitas Kredit
Bank Indonesia menetapkan golongan kualitas kredit pada bank umum dengan ketentuan sebagai berikut :
- Lancar
- Dalam perhatian khusus
- Kurang lancar
- Diragukan
- Macet
Dalam menangani kredit macet, bank perlu melakukan penyelamatan agar tidak menimbulkan kerugian. Penyelamatan kredit uang dapat dilakukan dengan cara:
- Rescheduling
- Reconditioning
- Restructuring
- Kombinasi
- Penyitaan
Perhitungan Bunga Kredit dan Pencatatan Transaksi
Terdapat tiga metode perhitungan bunga kredit yang diterapkan oleh bank, yaitu :
a. Sliding Rate
Metode sliding rate membebankan bunga setiap bulan yang dihitung dari sisa pinjaman, sehingga jumlah bunga yang dibayar nasabah menurun seiring menurunnya pokok pinjaman. Metode ini biasanya diterapkan pada jenis kredit produktif.
b. Flat Rate
Metode flat rate membebankan bunga setiap bulan tetap dari jumlah pinjaman, demikian pula pokok pinjaman setiap bulan jumlahnya sama. Metode ini biasanya diterapkan pada kredit yang bersifat konsumtif.
c. Floating Rate
Metode floating rate membebankan bunga yang dikaitkan dengan bunga yang berlaku di pasar uang, sehingga bunga yang dibayar sangat tergantung pada bunga pasar yang berlaku.

Post a Comment