Manajemen Risiko Keuangan
Padahal, risiko melekat pada seluruh aspek kehidupan dan aktivitas manusia, mulai dari urusan pribadi hingga korporasi, mulai dari urusan gaya hidup hingga pola penyakit, mulai dari bangun tidur hingga tidur malam, dan masih banyak lagi.
Para ahli manajemen risiko dalam dan luar negeri mempunyai banyak definisi mengenai apa itu risiko dan manajemen risiko.
Namun secara umum risiko dapat didefinisikan dengan berbagai cara, misalnya risiko diartikan sebagai peristiwa yang merugikan, atau risiko bagi analis investasi dan, risiko adalah penyimpangan hasil yang diperoleh dari yang diharapkan.
Apapun definisi risiko, setidaknya mencakup dua aspek penting, yaitu aspek probabilitas atau kemungkinan dan aspek kerugian/dampak. Eddie Cade (2002) menyatakan bahwa definisi risiko berbeda-beda, tergantung tujuannya.
Menurutnya, definisi risiko yang tepat dalam perspektif ini adalah paparan ketidakpastian pendapatan. Sedangkan menurut Philip Best (2004), risiko adalah kerugian finansial, baik langsung maupun tidak langsung.
Risiko bank adalah keterbukaan terhadap kemungkinan terjadinya kerugian (exposure to change of loss). Sedangkan menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI), risiko bisnis bank adalah risiko yang berkaitan dengan pengelolaan bisnis bank sebagai lembaga intermediasi keuangan.
Menurut kamus ekonomi, risiko adalah suatu peluang dimana hasil sebenarnya mungkin berbeda dengan hasil yang diharapkan atau kemungkinan nilai hilang atau diperoleh yang dapat diukur. Risiko berbeda dengan ketidakpastian yang tidak dapat diukur (Alfandi).
Risiko menurut Wikipedia bahasa Indonesia adalah bahaya yang dapat terjadi akibat suatu proses yang sedang berlangsung atau peristiwa yang akan datang. Dalam bidang asuransi, risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan ketidakpastian, dimana jika terjadi keadaan yang tidak diinginkan dapat menimbulkan kerugian.
Risiko dalam konteks perbankan menurut Adiwarman A. Karim (2004) adalah suatu peristiwa yang potensial, baik yang dapat diantisipasi (anticipated) maupun yang tidak dapat diprediksi (unanticipated) yang berdampak negatif terhadap pendapatan dan permodalan bank.
Definisi risiko yang tepat dari sudut pandang bank adalah paparan terhadap ketidakpastian pendapatan. Bank Indonesia (PBI No.5/8/PBI/2003) mendefinisikan risiko sebagai “potensi terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian bank”.
Dengan demikian, risiko bank dapat diartikan sebagai gabungan antara tingkat kemungkinan terjadinya suatu peristiwa dan akibat yang ditimbulkannya bagi bank, dimana setiap kegiatan mengandung kemungkinan tersebut dan mempunyai akibat yang mendatangkan keuntungan atau kerugian atau mengancam keberhasilan.
Djojosoedarsono (dalam Umar Hasan Bashori, 2008) mencatat beberapa definisi umum tentang risiko sebagaimana dikemukakan oleh beberapa orang, antara lain :
- Risiko adalah variasi hasil yang dapat terjadi selama periode tertentu (Arthur Williams dan Richard MH.)
- Risiko adalah ketidakpastian yang dapat menimbulkan peristiwa kerugian (A. Abas Salim).
- Risiko adalah ketidakpastian terjadinya suatu peristiwa (Soekarto).
- Risiko adalah penyebaran atau penyimpangan hasil aktual dari hasil yang diharapkan (Herman Darmawi).
- Resiko adalah kemungkinan suatu akibat/hasil yang berbeda diharapkan (Herman Darmawi).
Dari definisi tersebut, risiko mempunyai ciriciri sebagai berikut :
- Merupakan ketidakpastian mengenai terjadinya suatu peristiwa.
- Merupakan suatu ketidakpastian yang apabila terjadi akan menimbulkan kerugian.
Berdasarkan PBI Nomor 13/23/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, terdapat sepuluh jenis risiko yang dihadapi bank syariah, yaitu : risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategis, risiko kepatuhan, risiko pengembalian, dan risiko investasi.
Delapan risiko pertama merupakan risiko umum yang juga dihadapi oleh bank konvensional. Sedangkan dua risiko terakhir merupakan risiko unik yang khusus dihadapi oleh bank syariah.
Resiko Kredit
Risiko kredit merupakan risiko akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi kewajibannya kepada bank sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Yang termasuk dalam kelompok risiko kredit adalah risiko konsentrasi pembiayaan.
Risiko konsentrasi pembiayaan merupakan risiko yang timbul akibat terkonsentrasinya penyediaan dana kepada 1 (satu) pihak atau sekelompok pihak, industri, sektor dan/atau wilayah geografis tertentu yang berpotensi menimbulkan kerugian besar yang dapat mengancam kelangsungan pembiayaan. bisnis Bank.
Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah risiko pada posisi neraca dan rekening administratif akibat perubahan harga pasar, termasuk risiko berupa perubahan nilai aset yang dapat diperdagangkan atau disewakan. Risiko pasar mencakup risiko nilai tukar, risiko komoditas, dan risiko ekuitas.
Risiko nilai tukar adalah risiko akibat perubahan nilai posisi trading book dan banking book yang disebabkan oleh perubahan nilai tukar mata uang asing atau perubahan harga emas.
Risiko komoditas adalah risiko akibat perubahan harga instrumen keuangan dari trading book dan banking book yang disebabkan oleh perubahan harga komoditas. Risiko ekuitas adalah risiko akibat perubahan harga instrumen keuangan dari posisi trading book dan banking book yang disebabkan oleh perubahan harga saham.
Risiko Likuiditas
Risiko Likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan bank dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau instrumen likuid berkualitas tinggi yang dapat digunakan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan bank.
Risiko Operasional
Risiko operasional adalah kerugian yang diakibatkan oleh tidak memadainya proses internal, kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional bank.
Risiko Hukum
Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini timbul antara lain karena tidak adanya peraturan hukum pendukung atau kelemahan dalam perjanjian, seperti tidak terpenuhinya syarat sahnya kontrak atau tidak lengkapnya pengikatan agunan.
Risiko Reputasi
Risiko reputasi merupakan risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan akibat persepsi negatif terhadap bank. Risiko ini timbul antara lain akibat pemberitaan negatif media dan/atau rumor mengenai bank, serta strategi komunikasi bank yang tidak efektif.
Risiko Strategis
Risiko strategis adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategis kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
Risiko ini muncul antara lain karena bank menetapkan strategi tidak sejalan dengan visi dan misi bank, melakukan analisis lingkungan strategis yang tidak menyeluruh, dan/atau sudah ada ketidaksesuaian rencana strategis (strategic plane) antar tingkat strategis.
Selain itu, risiko strategis juga muncul akibat kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis termasuk kegagalan dalam mengantisipasi perubahan teknologi, perubahan kondisi makroekonomi, dinamika persaingan pasar, dan perubahan kebijakan otoritas terkait.
Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan adalah risiko yang timbul akibat bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta prinsip syariah.
Risiko Pengembalian (Return Risk Rate)
Return Risk Rate adalah risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan bank kepada nasabah, akibat perubahan tingkat imbal hasil yang diterima bank dari penyaluran dana, yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dan bank pihak ketiga.
Risiko ini timbul antara lain karena perubahan perilaku nasabah dana pihak ketiga bank yang disebabkan oleh perubahan tingkat ekspektasi imbal hasil yang diterima bank.
Perubahan ekspektasi dapat disebabkan oleh faktor internal seperti penurunan nilai aset bank dan/atau faktor eksternal seperti fluktuasi imbal hasil yang ditawarkan bank lain. Perubahan tingkat imbal hasil yang diharapkan dapat memicu terjadinya transfer dana dari bank ke bank lain.
Risiko Investasi (Risiko Investasi Ekuitas)
Risiko investasi adalah risiko yang timbul karena bank menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dengan pembiayaan bagi hasil berdasarkan bagi hasil. Risiko ini timbul jika bank memberikan pembiayaan berbasis bagi hasil kepada nasabah.
Bank menanggung risiko kerugian atas usaha yang dibiayai nasabah (bagi hasil). Dalam hal ini perhitungan Hasil tidak hanya didasarkan pada besarnya pendapatan atau penjualan yang diperoleh pelanggan saja melainkan dihitung dari keuntungan usaha yang dihasilkan oleh pelanggan.
Apabila usaha nasabah bangkrut maka jumlah pokok pembiayaan yang diberikan bank kepada nasabah tidak dapat diperoleh kembali. Perbankan syariah mempunyai keunikan tersendiri dalam pengelolaan risiko.
Perbankan syariah tidak hanya tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan Bank Indonesia saja, namun juga harus mematuhi peraturan fiqih muamalat. Luasnya cakupan risiko berdasarkan hal-hal yang mempengaruhinya menjadi dasar dalam membagi atau mengklasifikasikan risiko.
Bagi individu yang ingin meminimalkan dampak suatu risiko, sudah sewajarnya mengetahui klasifikasi risiko dengan tujuan agar lebih mudah dalam membedakan dan memahami suatu risiko.

Post a Comment