Keselamatan, Kesehatan, dan Keamanan Kerja (K3)

Table of Contents
Keselamatan, Kesehatan, dan Keamanan Kerja (K3)

Keselamatan, Kesehatan, dan Keamanan Kerja (K3) terdiri dari tiga istilah yang saling berkaitan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008), kata keselamatan mempunyai arti keadaan terbebas dari bahaya, malapetaka, dan bencana.

Kesehatan memiliki arti keadaan baik seluruh badan serta bagianbagiannya (KBBI, 2018). Sementara, keamanan diartikan sebagai keadaan bebas dari bahaya (KBBI, 2018). Dari arti katanya, keselamatan dan kesehatan berfokus pada perlindungan kesejahteraan fisik manusia atau tenaga kerja, seperti metode yang mencakup lingkungan kerja agar tenaga kerja tidak mengalami cedera.

Sementara, keamanan mengacu pada upaya melindungi fasilitas pengusaha dan peralatan dari hal-hal yang tidak diinginkan dan melindungi tenaga kerja ketika sedang bekerja.

K3 merupakan upaya mengembangkan kerja sama, saling pengertian, partisipasi proaktif antara pengusaha dan tenaga kerja dalam perusahaan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang K3 dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja.

Peran K3 dalam meningkatkan produktivitas kerja adalah :

  • Sebagai tindakan antisipatif untuk mengurangi kemungkinan sakit, kecelakaan, atau gangguan psikologi selama bekerja
  • Sebagai aturan yang menjamin terhadap perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja
  • Sebagai pedoman penggunaan alat/bahan pendukung kegiatan produksi
  • Untuk mengurangi biaya perusahaan berkaitan dengan kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Kerja (PAK)
  • Menjembatani pemecahan masalah antara lingkungan kerja dan bagian kesehatan dalam mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK)
  • Berkurangnya jumlah pekerja yang absen karena sakit atau kecelakaan kerja.

Sementara itu, menurut UU No 1 Tahun 1970 Pasal 3 ayat 1, Tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja antara lain :

  • Mencegah terjadinya kecelakaan dan kebakaran
  • Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
  • Memberi kesempatan menyelamatkan diri pada waktu ada kejadian bahaya
  • Memberikan pertolongan pada kecelakaan dan perlindungan para pekerja
  • Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja
  • Memperoleh penerangan cukup
  • Menyelenggarakan suhu ruangan baik dan penyegaran udara cukup
  • Memelihara kebersihan, Kesehatan dan ketertiban
  • Memperoleh keserasian tenaga kerja, alat kerja, lingkungan kerja, serta cara dan proses kerja
  • Menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan.

Lingkungan Kerja yang Aman

Lingkungan kerja yang aman dan sehat sangat memengaruhi produktivitas kerja. Sebaliknya, lingkungan kerja yang tidak terorganisasi dengan baik serta banyak faktor yang berbahaya dapat mengakibatkan kerja terganggu.

Kondisi itu juga dapat menimbulkan efek buruk bagi pekerja, baik yang bekerja dalam ruangan maupun di luar ruangan. Efek buruk tersebut, antara lain, risiko bahaya kecelakaan kerja, risiko terkena penyakit, penurunan efisiensi kerja, dan kerugian bagi perusahaan itu sendiri. Faktor yang memengaruhi lingkungan kerja yang aman terdiri dari :

a. Tata letak ruang

Tata letak ruang kerja harus memperhatikan ukuran ruang, jumlah pekerja, layout ruang, dan akses jalan antarruang.

b. Pencahayaan

Pencahayaan atau penerangan di setiap tempat kerja harus memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan. Cahaya yang diterima oleh mata kita haruslah tepat, tidak kurang atau lebih (silau). 

Pencahayaan yang kurang atau berlebih akan mengakibatkan gangguan mata. Penerangan yang sesuai sangat penting untuk peningkatan kualitas dan produktivitas kerja.

c. Ventilasi, suhu, dan kelembaban ruang

Ventilasi, pemanas, dan air conditioner (AC) bukan saja hanya untuk kenyamanan, tetapi juga untuk kondisi keselamatan dan meningkatkan efisiensi kerja. Ventilasi harus cukup untuk menjaga suhu ruangan antara 21° C hingga 28° C dan kelembaban 65%-90%. Selain itu, ventilasi harus dapat memberikan pergantian udara sebanyak 6 kali volume ruang per jam.

d. Kebisingan

Kebisingan merupakan faktor yang sangat mengganggu aktivitas kerja. Lingkungan kerja yang nyaman jauh dari kebisingan. Bising dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan pada pekerja, antara lain:

  • Gangguan fisiologi : dapat berupa peningkatan tekanan darah dan percepatan denyut nadi sehingga mengakibatkan konsentrasi kerja menghilang.
  • Gangguan psikologi : dapat berupa stres tambahan apabila bunyi tersebut tidak diinginkan. Gangguan tersebut dapat menimbulkan konsentrasi kerja hilang dan gangguan emosional.
  • Gangguan komunikasi: dengan suara yang bising, komunikasi antarpekerja bisa terganggu, misalnya jadi tidak dapat mendengar instruksi kerja.
  • Gangguan pendengaran: gangguan ini diakibatkan suara bising yang didengar secara terus-menerus sehingga bisa merusak pendengaran pekerja.

e. Ergonomi

Ergonomi dapat diartikan sebagai ilmu tentang penyelarasan hubungan antara manusia, jenis pekerjaan, mesin yang digunakan, dan lingkungan kerjanya. Tujuan adalah mencapai produktivitas dan efisiensi yang setinggi-tingginya.

Ergonomi dikatakan tidak baik jika tidak memenuhi standar desain tempat kerja dan lingkungan kerja yang baik serta kebiasaan kerja yang baik.

Contohnya, duduk dengan bentuk kursi yang tidak sesuai dengan tubuh dalam jangka waktu lama, alat kerja tidak sesuai dengan bentuk tubuh, dan bekerja di depan komputer terlalu lama. Hal ini dapat menyebabkan lingkungan kerja yang tidak nyaman dan mengganggu kesehatan pekerja.

Identifikasi potensi bahaya dan pengendalian risiko di tempat kerja

Setiap jenis pekerjaan ataupun lingkungan kerja mengandung potensi bahaya yang dapat memengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja. Potensi bahaya adalah segala sesuatu yang memiliki kemungkinan besar menjadi penyebab terjadinya kerugian, kecelakaan, sakit, dan lain-lain.

Dalam bekerja, tidak mungkin kita mengetahui semua potensi bahaya. Terkadang, kecelakaan kerja terjadi akibat hal kecil. Misalnya, di lingkungan kantor terdapat tumpahan air di lantai sehingga berisiko orang yang melewati area tersebut terpeleset atau jatuh.

Oleh karena itu langkah pertama yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya bahaya adalah melakukan identifikasi potensi bahaya. Potensi bahaya keselamatan kesehatan dan keamanan kerja menurut International Labour Organization (ILO) dibagi menjadi empat kategori, yaitu:

  1. Kategori A Potensi bahaya yang mengakibatkan dampak risiko jangka panjang pada kesehatan pekerja.
  2. Kategori B Potensi bahaya yang mengakibatkan risiko langsung pada keselamatan pekerja Potensi bahaya yang mengakibatkan risiko langsung pada keselamatan pekerja, misalnya tangga yang tidak ada pegangan tangga (railing), lantai ruang kerja licin, lantai kamar mandi licin, instalasi listrik tidak rapi dan lain lain.
  3. Kategori C Potensi gangguan kenyamanan kerja bagi pekerja Potensi ganguan kenyamanan kerja bagi pekerja, seperti toilet yang kotor, ruangan tidak ber AC dan lain lain
  4. Kategori D Potensi bahaya terhadap pribadi dan psikologis pekerja

Prosedur Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja (K3)

Agar pelaksanaan penerapan K3 dapat berjalan dengan baik, setiap unsur yang ada pada perusahaan harus memahami prosedur K3. Prosedur K3 merupakan tahap atau proses suatu kegiatan untuk menyelesaikan aktivitas dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja. Pihak pengusaha atau perusahaan melakukan prosedur bekerja dengan aman dan tertib dengan cara:

  1. Menetapkan standar K3 perusahaan
  2. Menetapkan tata tertib yang harus dipatuhi oleh semua pekerja
  3. Menetapkan peraturan-peraturan K3
  4. Menyosialisasikan standar K3, tata tertib, dan peraturan-peraturan K3 kepada semua pekerja
  5. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan peraturan-peraturan K3

Prosedur K3 dalam kegiatan sehari-hari, khususnya untuk pekerjaan di dalam kantor, dapat dicontohkan pada berbagai aktivitas sebagai berikut :

  1. Prosedur Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
  2. Menetapkan standar kesehatan kerja yang meliputi peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penanganan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
  3. Menetapkan standar kesehatan lingkungan, antara lain standar persyaratan kesehatan lingkungan kantor, sarana bangunan, toilet, fasilitas cuci tangan, dan pengelolaan limbah.
  4. Menetapkan standar ergonomi, antara lain standar luas tempat kerja, tata letak peralatan kantor, dan durasi kerja.
  5. Prosedur evakuasi keadaan darurat.
  6. Pemasangan simbol-simbol K3.

Alat pelindung diri (APD)

Alat pelindung diri (APD) adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya. APD dalam keselamatan kerja wajib diterapkan bagi siapa saja yang melakukan kegiatan guna menjamin keamanan dari risiko kecelakaan yang mungkin terjadi.

Penggunaan APD disesuaikan dengan kebutuhan, tingkat bahaya, serta risiko saat pekerja atau orang sekitarnya melakukan kegiatan. Dengan begitu, proses kerja dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.

Untuk pekerja dalam bidang akuntansi, yang lokasi kerjanya di dalam kantor, apakah membutuhkan APD? Ya, tentu saja membutuhkan APD. APD tidak hanya digunakan oleh pekerja lapangan untuk menjaga keselamatan dirinya, yakni menjaga diri dari virus, radiasi, bahaya bahan kimia, asap, limbah, bahaya kebisingan, dan lain-lain.

Pada saat kita bekerja atau belajar di masa pandemic Covid-19, penggunaan APD sangat dibutuhkan oleh semua orang tidak hanya tim medis, yaitu masker, baju pelindung, dan face shield. Selain itu, pekerja yang bekerja dalam waktu lama di depan laptop membutuhkan kacamata antiradiasi.

Pekerja yang bekerja di area yang bising dan ramai membutuhkan earphone. Laboran atau pekerja di lab komputer menggunakan sepatu pengaman agar tidak tersetrum listrik. Saat cuaca hujan, pekerja membutuhkan payung/mantel untuk melindungi diri agar tidak basah dan sakit.

Teller bank selalu menggunakan sarung tangan untuk melindungi dari virus pada uang. Penggunaan APD yang kurang tepat dapat mengakibatkan risiko kecelakaan dan kesehatan pekerja.

Sebagai contoh, seorang pekerja yang menggunakan masker lebih dari empat jam tanpa ganti dapat saja mengganggu kesehatan pernapasannya. Selain itu, pekerja yang menggunakan headset secara terusmenerus akan terganggu pendengarannya.

Prosedur keadaan Darurat

Prosedur dalam keadaan darurat merupakan tata cara atau pedoman selama melakukan kegiatan kerja untuk menanggulangi suatu keadaan berbahaya demi mencegah atau mengurangi kerugian yang lebih besar.

Setiap instansi atau perusahaan dalam membuat prosedur keadaan darurat perlu memperhatikan aspek-aspek berikut ini.

  1. Mengidentifikasi bahaya dan mengategorikan jenis-jenis bahaya dari kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.
  2. Menyediakan dan mempersiapkan perlengkapan keadaan darurat, mulai dari prosedur operasional standar (POS) pemakaian alat, penyediaan alat pemadam api ringan (APAR), alarm kebakaran, alat P3K, pembuatan jalur evakuasi, dan assembly point.
  3. Membuat tim tanggap darurat Keselamatan, Kesehatan, dan Keamanan Kerja (K3) dari seluruh aspek golongan karyawan
  4. Membuat Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pada masa pandemi Covid-19
  5. Merencanakan dan membuat peraturan prosedur tanggap darurat serta menyosialisasikan prosedur tersebut kepada seluruh karyawan
  6. Merencanakan dan mengadakan pelatihan keadaan darurat.

Kategori keadaan darurat dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu:

a. Keadaan Darurat Kategori I

Keadaan darurat kategori I merupakan keadaan darurat yang berpotensi mengancam nyawa manusia dan hilangnya aset akibat kecelakaan kerja. Kecelakaan pada kategori ini merupakan kecelakaan skala kecil yang ditimbulkan oleh satu sumber dengan kerusakan benda dan hanya skala terbatas.

b. Keadaan Darurat Kategori II

Keadaan darurat kategori II merupakan keadaan darurat yang ditimbulkan karena kecelakaan besar, ketika semua petugas tim dengan peralatan pencegahan tidak mampu mengendalikan keadaan tersebut, sehingga mengakibatkan banyak korban dan harus meminta bantuan dari luar.

c. Keadaan Darurat Kategori III

Keadaan darurat kategori III merupakan keadaan darurat yang disebabkan kejadian besar, seperti bencana yang dahsyat sehingga memerlukan bantuan dan koordinasi pada tingkat nasional hingga internasional

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)

Apakah di sekolahmu terdapat Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)? Ada ekstra Palang Merah Remaja (PMR)? Mengapa di sekolah perlu ada UKS dan PMR? Ya, UKS dan PMR didirikan sebagai bentuk pelayanan kesehatan di lingkungan sekolah.

UKS ini berfungsi untuk menangani permasalahan kesehatan warga sekolah dan juga akan melakukan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) sebelum korban dibawa pada pusat pelayanan kesehatan (puskesmas) atau dokter.

Begitu juga di perusahaan yang sudah menerapkan K3, mereka mempunyai tim pelayanan kesehatan yang bisa melakukan P3K.

P3K adalah pertolongan dan perawatan sementara yang dilakukan kepada korban kecelakaan di tempat kerja dengan menggunakan peralatan sederhana sebelum korban mendapatkan pertolongan yang sempurna.

Meski hanya menggunakan peralatan sederhana, P3K bisa menjadi salah satu solusi untuk memberi pertolongan secara cepat dan tepat. Fasilitas P3K di tempat kerja terdiri dari:

  1. Ruang P3K
  2. Lemari atau kotak P3K dan isinya, Ruang UKS maupun pelayanan kesehatan dalam perusahaan harus dilengkapi dengan kotak P3K yang berisi obat-obatan dan perlengkapan kesehatan.
  3. Alat evakuasi dan transportasi
  4. Petugas P3K Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : Per.15/Men/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja, idealnya rasio jumlah petugas P3K untuk perusahaan yang memiliki risiko rendah terhadap kecelakaan setidaknya memiliki satu petugas P3K untuk menangani 150 tenaga kerja. Sementara, perusahaan yang memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi setidaknya memiliki satu petugas untuk setiap 100 orang atau kurang. 

Adapun tujuan dilakukan P3K adalah sebagai berikut :

  • Pertolongan pertama pada korban
  • Perawatan awal korban
  • Mempertahankan daya tahan korban
  • Mengurangi rasa sakit pada korban
  • Mencari pertolongan lanjutan.

Sistematika pertolongan pertama pada korban kecelakaan ialah sebagai berikut :

  • Jangan panik
  • Jauhkan korban dari kecelakaan berikutnya
  • Perhatikan pernapasan, denyut jantung, pendarahan, dan tanda-tanda shock
  • Jangan memindahkan korban secara terburu-buru
  • Segera rujuk ke pusat layanan kesehatan terdekat.

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan Keselamatan, Kesehatan, dan Keamanan Kerja (K3)?
Keselamatan, Kesehatan, dan Keamanan Kerja (K3) adalah serangkaian kebijakan, prosedur, dan tindakan yang bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, serta ancaman keamanan di lingkungan kerja. Penerapan K3 membantu menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif.
2. Mengapa K3 penting dalam dunia kerja?
K3 penting karena dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja, mencegah penyakit akibat kerja, meningkatkan produktivitas karyawan, menjaga aset perusahaan, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja yang berlaku.
3. Apa tujuan utama penerapan K3 di perusahaan?
Tujuan utama K3 adalah melindungi tenaga kerja, menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, mengurangi potensi kerugian akibat kecelakaan, serta meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Bonpas Finance
Bonpas Finance Karena Mencoba Pasti Selalu Ada Kesempatan

Post a Comment