Hukum Perusahaan Bisnis
Hukum mempunyai banyak dimensi dan aspek, sehingga tidak mungkin memberikan definisi hukum yang benar-benar sesuai dengan kenyataan. Meskipun belum ada definisi yang sempurna mengenai pengertian hukum, namun definisi dari beberapa sarjana tetap digunakan yaitu sebagai pedoman dan batasan dalam melakukan kajian hukum.
Meskipun tidak mungkin memberikan definisi yang utuh mengenai apa itu hukum, namun Utrecth, 1962 mencoba membuat suatu batasan yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi orangorang yang ingin mempelajari hukum (Dermawan, Saputra, & Hutagalung, 2021).
Aspek hukum dalam bisnis merupakan suatu aturan yang bertugas mengatur segala sesuatu mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan perdagangan, keuangan, dan industri yang berkaitan dengan produksi, jasa, pertukaran barang dengan uang (Maradita, 2014).
Setiap kegiatan dalam menjalankan suatu perusahaan atau usaha memerlukan undangundang untuk melindungi dan menegakkan keadilan. Hukum yang mempunyai sifat mengikat dapat membuat siapapun mempunyai rasa tanggung jawab dan ketakutan untuk melakukan perbuatan melawan hukum (Laurensius Arliman, s, 2018).
Hukum adalah segala peraturan yang memuat pertimbangan kesusilaan, ditujukan bagi tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan dijadikan pedoman bagi penguasa negara dalam menjalankan tugasnya (Mahadika, 2018).
Hukum merupakan kumpulan peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur ketertiban suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat tersebut (Sara, 2012). Hukum sebagai kumpulan peraturan atau aturan yang mempunyai muatan umum dan normatif (Iryadi, 2019).
Umum karena berlaku bagi semua orang dan normatif karena menentukan apa yang boleh dilakukan, apa yang tidak boleh atau harus dilakukan, dan menentukan bagaimana menaati aturan. Kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi (Mushafi, 2020).
Dari beberapa literatur di atas, hukum dapat diartikan sebagai seperangkat peraturan yang mengatur kehidupan sosial dalam masyarakat dan dibuat oleh lembaga yang berwenang, bersifat memaksa dan harus ditaati karena jika tidak ditaati akan dikenakan sanksi yang tegas meskipun demikian harus melalui uji coba terlebih dahulu (Prasastiningsih, Kurniasari, Mubarak, & Latifah, 2022).
Bisnis adalah suatu usaha yang menyediakan produk atau jasa yang diinginkan pelanggan (Sagita, 2015). Bisnis adalah suatu organisasi yang menyediakan barang atau jasa untuk memperoleh keuntungan (Sari, Silalahi, & Tambunan, 2022).
Perusahaan adalah suatu organisasi tempat sumber daya (input) seperti bahan baku dan tenaga kerja diolah untuk menghasilkan barang atau jasa (output) bagi pelanggan (Wyanaputra, 2018). Lebih lanjut disebutkan ada tiga jenis Perusahaan yang beroperasi untuk menghasilkan keuntungan, yaitu :
- Perusahaan manufaktur, yaitu badan usaha yang mengubah bahan baku menjadi produk yang dijual kepada konsumen;
- Perusahaan Dagang (merchandising business), yaitu badan usaha yang tidak memproduksi barang, tetapi usaha ini membeli hasil produksi dari perusahaan lain dan menjualnya kembali kepada konsumen di pasar;
- Perusahaan jasa (services business), yaitu badan usaha yang menghasilkan jasa (bukan produk atau barang) bagi konsumen.
Menurut Fuady (2012), dalam bukunya hukum bisnis adalah seperangkat aturan hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan perdagangan, perindustrian atau keuangan yang berhubungan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan cara menempatkan uang dari pengusaha.
pada risiko tertentu dengan bisnis. dengan motif untuk memperoleh keuntungan tertentu (Grasia Kurniati, 2016).
Menurut Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum : Hukum bisnis adalah seperangkat aturan hukum yang ditetapkan untuk mengatur dan menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam kegiatan antar manusia, khususnya di bidang perdagangan.
Hukum bisnis dapat diartikan sebagai segala ketentuan hukum baik tertulis maupun lisan, yang mengatur tentang hak dan kewajiban perjanjian dan perjanjian yang ada atau terjadi dalam kegiatan usaha. Ada dua aspek utama dalam hukum bisnis (Rohmat, 2016), yaitu :
- Aspek kontrak atau perjanjian itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, dalam dimana masing-masing pihak harus mematuhi kontrak yang telah dibuat telah disepakati dan ditentukan sebelumnya;
- Aspek kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi kontrak yang disepakati dan tentunya harus diikuti tanpa paksaan apa pun.
Hukum Perusahaan adalah hukum yang mengatur segala hal mengenai perusahaan dan kegiatan usahanya. Peraturan khusus yang menjadi sumber hukum perseroan adalah bab-bab dalam KUHP dan KUHP, serta dilengkapi dengan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang perseroan.
Sumber yang berasal dari peraturan perundang-undangan lainnya dapat berupa undang-undang di luar KUHP dan KUHP yang belum terkodifikasi. Peraturan perundangundangan mengenai perseroan dan sumber hukum perseroan adalah sebagai berikut :
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, beserta PP Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, dan PP Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Audit di Bidang Pasar Modal.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, beserta PP Nomor 27 Tahun 1998 tentang Merger, Peleburan dan Pengambilalihan Saham.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Post a Comment