Etika Profesi dalam Bidang Akuntansi dan Keuangan Lembaga
Sebelum mempelajari etika profesi dalam akuntansi, kalian perlu memahami pengertian etika. Etika merupakan aturan atau pedoman mengenai sikap perilaku dan tindakan manusia dalam hidup bermasyarakat yang berlaku secara universal. Etika mengatur perihal baik atau buruknya tindakan manusia berdasarkan aturan dan norma yang berlaku.
Etika Profesi dalam Bidang Akuntansi
Materi sebelumnya kalian sudah memahami etika. Lalu, apa itu etika profesi? Setiap profesi pasti memiliki etika yang tertulis dalam kode etik profesi. Misalnya, kode etik guru, kode etik dokter, dan kode etik akuntan.
Etika profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada ruang lingkup profesi atau pekerjaan tertentu. Etika profesi dapat diartikan sebagai aturan atau pedoman untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional kepada klien pada ruang lingkup profesi atau pekerjaan tertentu.
Dari pengertian etika profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa etika profesi dalam bidang akuntansi adalah aturan atau pedoman untuk seluruh anggota akuntan dan teknisi akuntansi, baik yang praktik sebagai akuntan publik, bekerja pada perusahaan, instansi pemerintah, maupun di lingkungan pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya.
Kode Etik Profesi
Akuntan dan teknisi akuntansi merupakan profesi yang keberadaannya sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, seorang akuntan dan teknisi akuntansi harus menjunjung tinggi etikanya.
Perkembangan zaman pada era globalisasi mengakibatkan menurunnya moral dan etika para akuntan dan teknisi akuntansi. Banyaknya kasus penyimpangan kode etik profesi akuntansi yang banyak terjadi, seperti kolusi, korupsi, nepotisme, dapat timbul karena kurangnya kesadaran akan pentingnya kode etik profesi.
Contoh kasus pelanggaran kode etik profesi akuntan dapat dilihat pada https:// id.scribd.com/document/415449242/10-Kasus-Pelanggaran-etika-profesi. Menurut Djuni Farhan (2019), kode etik adalah produk kesepakatan yang mengatur tingkah laku moral suatu kelompok tertentu dalam masyarakat untuk diberlakukan dalam suatu masa tertentu dengan ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh anggota kelompok.
Sementara itu, menurut UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, kode etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Dari pengertian tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa kode etik profesi adalah pedoman yang disepakati yang mengatur tingkah laku moral kelompok profesi tertentu dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Setiap profesi membutuhkan kode etik profesi.
Mengapa mereka membutuhkan kode etik profesi? Kode etik ini menetapkan standar atas perilaku etis yang diharapkan dari setiap profesi. Dengan demikian, kode etik akuntan dibutuhkan untuk menetapkan standar mutu atas perilaku etis yang diharapkan dari seorang akuntan.
Prinsip Kode Etik Profesi Akuntan Menurut IAI
Prinsip dasar etika untuk akuntan menurut Kode Etik IAI ialah :
- Integritas Akuntan harus mematuhi prinsip integritas, yang mensyaratkan akuntan untuk bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
- Objektivitas Akuntan harus mematuhi prinsip objektivitas yang mensyaratkan akuntan untuk menerapkan pertimbangan profesional atau bisnis tanpa dikompromikan oleh:
- Bias,
- benturan kepentingan atau pengaruh atau ketergantungan yang tidak semestinya terhadap individu, dan
- organisasi, teknologi, atau faktor lain.
Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Akuntan harus patuh terhadap prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional yang mensyaratkan akuntan untuk:
- Mencapai dan mempertahankan pengetahuan serta keahlian profesional pada level yang disyaratkan untuk memastikan bahwa klien atau organisasi tempatnya bekerja memperoleh jasa profesional yang kompeten, berdasarkan standar profesional dan standar teknis terkini serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan standar profesional dan standar teknis.
Kerahasiaan
Akuntan harus mematuhi prinsip kerahasiaan, yang mensyaratkan akuntan untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis.
Perilaku Profesional
- Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Berperilaku konsisten dengan tanggung jawab profesi untuk bertindak bagi kepentingan publik dalam semua aktivitas profesional dan hubungan bisnis.
- Menghindari perilaku apa pun yang diketahui atau seharusnya diketahui oleh akuntan yang dapat mendiskreditkan profesi.

Post a Comment