Pertanggungjawaban Keuangan Negara

Table of Contents
Pertanggungjawaban Keuangan Negara

Pasal 30-31 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 mengatur bahwa pertanggungjawaban keuangan negara disampaikan presiden dalam bentuk Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemeriksaan oleh BPK diselesaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Pusat. Laporan pertanggungjawaban yang disampaikan presiden kepada DPR selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan tersebut dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya yang berada di bawah tanggung jawab presiden.

Demikian pula gubernur/ bupati/ walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah.

Pemeriksaan oleh BPK diselesaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari BPK.

Transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan anggaran, penetapan anggaran, perubahan anggaran dan perhitungan anggaran merupakan wujud pertanggungjawaban Pemerintah Daerah kepada masyarakat.

Dalam proses pengembangan wacana publik di daerah sebagai salahsatu instrumen kontrol pengelolaan anggaran daerah masyarakat perlu diberikan keleluasaan untuk mengakses informasi kinerja dan akuntabilitas anggaran.

Dengan demikian, anggaran daerah harus dikelola dengan baik sehingga mampu memberikan informasi yang lengkap, akurat, dan tepat waktu untuk kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat sehingga keuangan negara dapat diawasi dan dikendalikan.

Oleh karenanya, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan suatu projek dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan secara teknis maupun ekonomis kepada pihak legislatif, masyarakat maupun pihak-pihak yang bersifat independen.

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan pertanggungjawaban keuangan negara?
Pertanggungjawaban keuangan negara adalah proses penyampaian laporan mengenai pengelolaan dan penggunaan keuangan negara oleh pemerintah kepada lembaga yang berwenang. Tujuannya adalah memastikan bahwa anggaran telah digunakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Mengapa pertanggungjawaban keuangan negara penting?
Pertanggungjawaban keuangan negara penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan adanya pertanggungjawaban, masyarakat dapat mengetahui bagaimana dana publik dikelola serta mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.
3. Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara?
Presiden sebagai kepala pemerintahan bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan negara. Pelaksanaan pengelolaannya didelegasikan kepada Menteri Keuangan, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Bonpas Finance
Bonpas Finance Karena Mencoba Pasti Selalu Ada Kesempatan

Post a Comment